Kaskus

News

way4xAvatar border
TS
way4x
Pajak 1% Bagi Pengusaha Warteg dkk Berlaku Hari Ini
Pajak 1% Bagi Pengusaha Warteg dkk Berlaku Hari Ini


Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 soal penarikan pajak penghasilan (PPh) 1% kepada pengusaha atau perusahaan berskala kecil dan menengah (UKM), dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun. Ketentuan tersebut berlaku mulai hari ini.

Dikutip dari situs Setkab, Senin (1/7/2013) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 Juni 2013.

Disebutkan dalam PP itu, Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud adalah Wajib Pajak yang memenuhi criteria:

1. Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan tidak termasuk bentuk usaha tetap.

2. Menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun.

"Besarnya tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud adalah 1% (satu persen), didasarkan pada peredaran bruto dari usaha dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan," bunyi Pasal 3 Ayat (1,2) PP tersebut.

Dalam hal peredaran bruto kumulatif Wajib Pajak pada suatu bulan telah melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam suatu Tahun Pajak, maka Wajib Pajak tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan yang telah ditentukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas sampai dengan akhir Tahun Pajak yang bersangkutan.

Ketentuan mengenai pengenaan Pajak Penghasilan sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan itu tidak berlaku atas penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan.

Ketentuan ini tak berlaku bagi pedagang kaki lima (PKL), atau dengan kata lain tak berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dalam usahanya:

A. Menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun yang tidak menetap.

B. Menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan (atau yang lebih dikenal dengan pedang kaki lima).

Adapun Wajib Pajak badan yang tidak termasuk dalam ketentuan ini, sesuai Pasal 2 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 itu adalah:

A. Wajib Pajak badan yang belum beroperasi secara komersial.

B. Wajib Pajak badan yang dalam jangka waktu 1 9satu) tahun setelah beroperasi secara komersial peredaran bruto melebihi Rp 4,8 miliar.

Berkaca pada aturan di atas, pengusaha warteg dan pedagang lain yang memiliki tempat permanen lainnya juga bakal kena sasaran pajak 1%. Mungkinkah para pedagang menaikkan harga produknya?

[url]http://news.detik..com/read/2013/07/01/100046/2288621/10/pajak-1-bagi-pengusaha-warteg-dkk-berlaku-hari-ini?9922032[/url]

emoticon-Cape d... (S)
siap siap pada naek ... nich ... harga seporsi nasi di warteg emoticon-Malu (S)

Akhirnya, Warteg di DKI Batal Kena Pajak 10 Persen

Jakarta - Sekitar akhir tahun 2010 lalu, para pengusaha warung tegal (warteg) sempat dibuat panik akibat adanya rencana membebankan pajak pada usaha mikro tersebut. Saat itu disebutkan, warteg yang memiliki omset di atas Rp 1 juta berbulan akan dikenakan pajak 10 persen.

Sontak saja aturan itu ditentang para pengusaha warteg. Dan setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang, akhirnya Pemprov DKI Jakarta memastikan bahwa usaha warteg yang memiliki omset penjualan di bawah Rp 200 juta per tahun tidak akan dikenakan pajak.

"Kebijakan ini tidak hanya berlaku di DKI Jakarta saja, tetapi juga berlaku di seluruh kabupaten atau kotamadya di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah," terang Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawandi, dalam jumpa pers di kantornya, Jl Abdul Muis, Jakarta, Rabu (1/2/2012).

Dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, tidak ada pembahasan spesifik mengenai pajak yang dibebankan untuk tiap jenis restoran. Perda yang sah diberlakukan per Januari 2012 ini hanya mengatur pajak restoran sebesar 10 persen dengan melihat omset penjualan.

Dengan demikian, di Perda yang telah disetujui sejak akhir Desember 2011 lalu ini, ditegaskan bahwa warung makan tidak termasuk objek pajak restoran karena nilai penjualannya tidak melebihi Rp 200 juta per tahun, atau Rp 16,6 juta per bulan atau Rp 550 ribu per hari. Perda ini menggantikan Perda No 8 tahun 2003.

Iwan menambahkan, keputusan ini didapat setelah dilakukan pembahasan antara Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI dan rapat kerja Komisi C DPRD DKI bersama pihak eksekutif dan koperasi warteg (Kowarteg) sepanjang tahun 2011 lalu. Nilai tersebut lanjutnya, mengalami kenaikan dari yang diusulkan sebelumnya yaitu memberikan beban pajak pada warteg yang omset penjualannya di bawah Rp 60 juta per tahun.

"Kami memutuskan angka tersebut berdasarkan pertimbangan dan masukan dari rapat kerja Komisi C. Dalam rapat kerja tersebut Kowarteg menyebutkan omset penjualan warteg minimal 400 ribu per hari hingga 600 ribu per hari," tambahnya.

Perda Pajak Restoran ini ternyata sudah diresmikan sejak 29 Desember 2011 lalu. Ia mengaku pihaknya dalam tahap sosialisasi.

Terkait adanya beberapa pihak yang akan mengajukan uji materi Perda No. 11 tahun 2011 ke Mahkamah Agung (MA), bagi Iwan itu tidak masalah. Karena ia yakin tidak semua pihak sepakat dengan keputusan yang diambil.

"Itu langkah yang elegan. Kalau nanti MA menyetujui perubahan angka tersebut dan telah keluar fatwa MA, maka akan menggugurkan pasal 3 dalam perda tersebut. Namun secara formal perda baru itu sudah disetujui Kementerian Dalam Negeri dan sudah dievaluasi Kementerian Keuangan. Jadi secara materi tidak ada pertentangan dengan undang-undang yang ada," jelas Iwan.


Pajak 1% Bagi Pengusaha Warteg dkk Berlaku Hari Ini
Diubah oleh way4x 01-07-2013 10:27
0
4.7K
22
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan