rosadie0606Avatar border
TS
rosadie0606
Inilah Jam Kerja PNS di Bulan Ramadhan


Javanews.co, Jakarta – Dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah Puasa pada bulan Ramadhan 1434 H/2013 M, khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang beragama Islam, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Azwar Abubakar, telah mengirimkan Surat Edaran Nomor 07/2013 tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil pada Bulan Ramadhan.

Dalam surat tertanggal 25 Juni 2013 itu ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tingi Negara, Pimpinan Kesekretariatan Komisi/Dewan/Badan, Para Gubernur, dan Para Bupati/Walikota disebutkan, bahwa jam kerja PNS selama bulan Ramadhan diatur sebagai berikut:

1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja
a. Hari Senin – Kamis, pukul 08.00 – 15.00
- Waktu Istirahat, pukul 12.00 – 12.30
b. Hari Jumat, pukul 08.00 – 15.30
- Waktu Istirahat, pukul 11.30 – 12.30

2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja
a. Hari Senin – Kamis, dan Sabtu, pukul 08.00 – 14.00
- Waktu Istirahat, pukul 12.00 – 12.30
b. Hari Jumat, pukul 08.00 – 14.30
- Waktu Istirahat, pukul 11.30 – 12.30.

“Jumlah Jam Kerja bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanalan 5 hari kerja atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32,5 jam per minggu,” terang Menteri PAN-RB Azwar Abubakar seperti dikutip dari setkab.go.id, Minggu (30/6).

Kemudian, dalam surat itu disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan itu, akan diatur oleh Pimpinan Instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.

SUMBER
0
1.3K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan