KumkumsAvatar border
TS
Kumkums
kira-kira apa ya gan yang terjadi kalau syarat kepemilikan sim perseorangan diubah.
kira-kira apa yg akan terjadi ya kalau syarat memiliki SIM PERSEORANGAN dirubah, saat ini seperti ini :

Persyaratan Permohonan SIM perseorangan

Persyaratan pemohon SIM perseorangan berdasarkan Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 2009

Usia
17 tahun untuk SIM A, C, dan D
20 tahun untuk SIM B1
21 tahun untuk SIM B2
Administratif
memiliki Kartu Tanda Penduduk
mengisi formulir permohonan
rumusan sidik jari
Kesehatan
sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis
Lulus ujian
ujian teori
ujian praktek dan/atau
ujian ketrampilan melalui simulator

diubah menjadi seperti ini:

Persyaratan Permohonan SIM perseorangan

Persyaratan pemohon SIM perseorangan berdasarkan Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 2009

Usia
21 tahun untuk SIM A, C, dan D

21 tahun untuk SIM B1
21 tahun untuk SIM B2

Administratif
memiliki Kartu Tanda Penduduk dan NPWP
MEMILIKI PEKERJAAN

mengisi formulir permohonan
rumusan sidik jari
Kesehatan

LULUS UJI KESEHATAN dr Instansi kesehatan yg Di Tunjuk (bkn surat ket dari Kespol atau dr Kepolisian)
lulus tes psikologis

Lulus ujian
ujian teori
ujian praktek dan/atau
ujian ketrampilan melalui simulator

Apabila kedapatan melanggar ketentuan diatas dikenakan sanksi sebagai berikut:
1. Pelanggaran pertama kali, teguran dan Surat peringatan kepada orang tua dan Kampus atau sekolah tempat tersangka menempuh pendidikan.
2. Pelanggaran utk Ke Dua Kalinya, maka barang bukti berupa kendaraan bermotor disita atas nama negara dan menjadi milik negara.


Kalau menurut ane bakal banyak abg alay mewek ga bisa kuliah/sekolah bawa motor/boil, ga ada lagi abg mabok bawa motor/boil, parkiran mall pasti lebih longgar

Berdasarkan wikipedia, untuk jakarta saja ada 172 sekolah negeri setingkat SMU dan 425 swasta ditambah kurang lebih 75 perguruan tinggi . Kalau misalnya masing masing sekolah punya anak didik 150 orang( sepertinya lebih ya) dan yg bawa kendaraan baik motor atau mobil anggap 30% nya maka jumlah kendaraan yg menghilang dari jalanan kira kira :

(172+425+75) x 150 siswa x 30% =
100,800 x 150 x 30%=
15,120,000 x 30% = 4,536,000

bayangin gan 4,536,000 kendaraaan setiap hari hilang dari jalanan angka yang lumayan untuk sedikit mengurai kemacetan jakarta

ini cuman itung itungan iseng sambil antri cuci mobil

Mudah mudahan bermanfaat maaf klo ga berkenan
Diubah oleh Kumkums 30-06-2013 08:52
0
1.3K
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan