Berbagai macam reaksi ditunjukkan beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang masuk dalam daftar tak memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi. Dari tanggapan santai, cibiran, sampai rencana melaporkan ke pihak berwajib jadi balasan anggota DPR yang tak terima dengan data yang di rilis Indonesia Corruption Watch (ICW).
Dari nama, ICW memiliki alasan yang mendasar untuk menetapkan nama-nama anggota DPR tersebut. Adapun beberapa nama disebut-sebut terdakwa korupsi dalam sidang di pengadilan.
Beberapa anggota lainnya dinilai melemahkan fungsi dan wewenang lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia. Dan yang terakhir dikategorikan sebagai 'pemalak pada perusahaan plat merah'.
Peribahasa, tak ada asap kalau tidak api jadi kiasan yang tepat bagi para wakil rakyat itu. Berikut beberapa nama yang 'terbakar' dengan data-data yang dikeluarkan Indonesia Corruption Watch (ICW):
1. Sarifuddin Sudding
Quote:

Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding menilai, data yang disampaikan ICW sudah mengarah pada fitnah dan pembunuhan karakter. Dirinya menegaskan jika Komisi III mendorong revisi UU KPK tidak bertujuan untuk melemahkan lembaga antikorupsi tersebut.
"Ini untuk mensinergikan antar-institusi penegak hukum sehingga tidak terjadi kegaduhan dalam penegakan hukum yang dilakukan antar-para penegak hukum seperti kasus cicak dan buaya," ujar Suding.
Politikus Hanura ini meminta rilis yang dikeluarkan oleh ICW itu harus dibuktikan lewat jalur hukum. Dengan begitu, Dia berharap agar ke depan ICW tidak seenaknya melakukan fitnah terhadap seseorang.
"Insya Allah Senin saya lapor (Bareskrim Polri). Saya kira ini langkah tepat untuk membuktikan tudingan ICW tersebut," katanya, Sabtu (29/6).
2. Bambang Soesatyo
Quote:

Politikus Golkar Bambang Soesatyo juga akan menempuh jalur hukum karena telah merasa difitnah oleh hasil rilis ICW. "Saya sendiri tengah mempersiapkan langkah hukum atas suatu tudingan tersebut," tegas Bambang.
Anggota Komisi III ini menampik jika dirinya disebut-sebut terlibat dalam perkara kasus korupsi Korlantas Mabes Polri yang melibatkan mantan Kakorlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo.
3. Sutan Bhatoegana
Quote:

Ketua Dewan Pimpinan Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana salah satu yang emosi. Dia mengancam bakal memperkarakan ICW ke jalur hukum. Dengan mata membelalak dan nada tinggi, dia berdalih tidak terlibat perkara rasuah dituduhkan ICW. Sutan merasa ICW memfitnah dia dan sembilan kader Partai Demokrat.
"Kita akan melakukan pertemuan. Kita akan mengajukan tuntutan hukum ke ICW sampai mereka minta maaf dan membikin pernyataan kalau itu salah," kata Sutan saat ditemui di sela-sela Rapat Koordinasi Partai Demokrat di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu (29/6).
4. Ahmad Yani
Quote:

politisi PPP, Ahmad Yani. Tak terima dengan tudingan tersebut, anggota Komisi III ini pun berencana menggugat ICW.
"Kita lihat saja, kalau kata-katanya menyudutkan dan bertendensi pembunuhan karakter saya akan melakukan langkah hukum," Yani.
Yani menilai, indikator yang digunakan ICW sangat tidak masuk akal. Pasalnya, dirinya hanya sebatas mengkritik KPK.
"Apa indikatornya saya tidak pro pemberantasan korupsi? Kalau karena kritik saya ke KPK, apakah bentuk kecintaan harus dengan memuji dan menjilat KPK?" sambungnya.
5. Jhonny Allen Marbun
Quote:

Sementara itu Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Jhonny Allen Marbun mengatakan agar lembaga nirlaba Indonesia Corruption Watch jangan asal bicara soal aduan calon anggota legislatif bermasalah.
"ICW jangan asal bunyi lah. Coba, apa yang sudah dilakukan ICW? Apa fakta yang bisa dia lakukan? Asal ngomong saja," kata anggota Komisi VI DPR ini.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis 36 nama calon anggota dewan yang diragukan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi
Quote:
Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis 36 nama calon anggota dewan yang diragukan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi. Kriteria penilaian itu dilihat dari sepak terjang politikus tersebut selama berkiprah. Mereka yang terjerat korupsi, atau mereka yang namanya disebut dalam sidang kasus korupsi.
"Termasuk politikus yang pernah mengeluarkan pernyataan di media menyerang KPK atau berniat merevisi UU KPK yang berpotensi melemahkan KPK," kata peneliti ICW Donal Fariz dalam rilis yang diterima merdeka.com, Jumat (28/6).
Berikut 36 nama para politikus yang dinilai bermasalah itu:
1. Aziz Syamsuddin (Partai Golkar/Komisi III): Disebut oleh Saksi (AKBP Thedy Rusmawan) dalam persidangan kasus simulator (28/5/2013) menerima uang untuk memperlancar proyek simulator SIM
2. Desmond Junaidi Mahesa (Gerindra/Komisi III): Disebut oleh Saksi (AKBP Thedy Rusmawan) dalam persidangan kasus simulator (28/5/2013) menerima uang untuk memperlancar proyek simulator SIM
3. Herman Hery (PDI Perjuangan/Komisi III): Disebut oleh Saksi (AKBP Thedy Rusmawan) dalam persidangan kasus simulator (28/5/2013) menerima uang untuk memperlancar proyek simulator SIM
4. Bambang Soesatyo (Golkar/Komisi III): Disebut oleh Saksi (AKBP Thedy Rusmawan) dalam persidangan kasus simulator (28/5/2013) menerima uang untuk memperlancar proyek simulator SIM
5. Edhie Baskoro Yudhoyono (Demokrat/mantan Komisi I): Laporan dugaan pencemaran nama baik oleh Ibas kepada Yulianis dinilai oleh LPSK menghambat pemberantasan korupsi
6. Mahyudin (Golkar/ Komisi X): Disebut oleh saksi Mindo Rosalina M dalam persidangan (16/1/1012) sebagai 'Pak Ketua' yang menerima sejumlah uang dari pembahasan Wisma Atlet
7. I Wayan Koster (PDI Perjuangan/Komisi X): Disebut oleh Saksi Lutfi Ardiansyah dalam persidangan tipikor (27/1/2012) menerima uang sebesar Rp 5 M dari Group Permain
8. Said Abdullah (PDI Perjuangan/Komisi VIII): Disebut oleh Yulianis dalam persidangan Tipikor (4/10/2012) turut serta dalam menggiring sejumlah proyek bersama group permai
9. Mirwan Amir (Demokrat/Komisi I): Saksi Mindo Rosalina M dalam persidangan menyebutkan peran ybs sebagai 'Ketua Besar' yang menerima uang dari proyek Wisma Atlet
10. Abdul Kadir Karding (PKB/Komisi VI): Disebut oleh Yulianis dalam persidangan Tipikor (4/10/2012) turut serta dalam menggiring sejumlah proyek bersama group permai
11. Olly Dondokambey (PDI Perjuangan/Komisi XI): Disebut oleh Yulianis dalam persidangan Tipikor (4/10/2012) turut serta dalam menggiring sejumlah proyek bersama group permai
12. Jhonny Allen Marbun (Demokrat/Komisi VII): Disebut oleh Abdul Hadi Jamal (tersangka kasus korupsi Pembangunan Dermaga dan Bandara Indonesia Timur) menerima uang Rp 1 M dalam proyek yang sama.
13. Ahmad Yani (PPP/ Komisi III): Mendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut .
14. Syarifuddin Suding (Hanura/Komisi III): Mendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut.
15. Nasir Djamil (PKS/Komisi III): Mendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut.
16. Idris Laena (Golkar/Komisi I): Melakukan pelanggaran etika (sedang) dalam kasus permintaan barang atau upeti kepada BUMN.
17. Achsanul Qosasih (Demokrat/Komisi XI): Melakukan pelanggaran etika ringan dalam kasus permintaan barang atau upeti kepada BUMN.
18. Zulkifliemansyah (PKS/Komisi VII): Melakukan pelanggaran etika ringan dalam kasus permintaan barang atau upeti kepada BUMN.
19. Ignatius Mulyono (Demokrat/Komisi II): Membantu pengurusan sertifikat Hambalang atas permintaan Anas Urbaningrum.
20. Nudirman Munir (Golkar/Komisi III): Mendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut.
21 Setya Novanto (Golkar/Komisi III): Kesaksian Lukman Abbas di Pengadilan Tipikor Pekanbaru mengaku menyerahkan uang 1.050.000 dollar AS (sekitar Rp 9 miliar) kepada Kahar Muzakir setelah pertemuan dengan Setya Novanto.
22. Kahar Muzakir (Golkar/Komisi X): Kesaksian Lukman Abbas di Pengadilan Tipikor Pekanbaru mengaku menyerahkan uang 1.050.000 dollar AS (sekitar Rp 9 miliar) kepada Kahar Muzakir.
23. Adang Darajatun (PKS/Komisi III): Tidak bersedia menyampaikan kepada KPK keberadaan istrinya (Nunun Nurbaiti) saat menjadi buronan kasus Travel Cheque.
24. Fahri Hamzah (PKS/Komisi VII): Mendorong pembubaran KPK
25. Ribka Tjiptaning (PDI Perjuangan/Komisi IX): Dijatuhi sanksi oleh Badan Kehormatan DPR berupa larangan memimpin rapat panitia khusus atau panitia kerja di DPR terkait kasus ayat tembakau yang hilang dalam UU Kesehatan.
26. Pius Lustrilanang (Gerindra/Komisi IX): Ngotot dalam pembangunan gedung baru DPR.
27. Melchiar Marcus Mekeng (Golkar/Komisi XI): Disebut sebagai "Ketua Besar" dalam BBM antara Mindo Rosalina Manulang dan Anggelina Sondakh dalam kasus Wisma Atlet.
28. Muhammad Nasir (Demokrat/Komisi XI): Audit BPK menyebut nama Muhammad Nasir termaktub dalam akta kepemilikan PT. Anugerah Nusantara.
29. Vonny Anneke Panambunan (Gerindra/ Mantan Bupati Minahasa Utara): Mantan terpidana kasus korupsi bandara Loa Kulu di Kutai Kartanegara. Vonis 1,5 tahun penjara (Mei 2008).
30. Nazaruddin Sjamsuddin (PBB/Mantan Ketua KPU): Terpidana kasus korupsi dana taktis KPU dan Asuransi.
31. Sutan Bhatoegana (Demokrat/Komisi VII): Disebut oleh JPU menerima uang dalam kasus Solar Home System (SHS) dan hal tersebut juga diakui oleh Terdakwa Kosasih Abas.
32. Marzuki Ali (Demokrat/Ketua DPR): Pernah menyampaikan wacana pembubaran KPK.
33. Priyo Budi Santoso (Golkar/Wakil Ketua DPR): Nama Priyo Budi S masuk dalam tuntutan JPU atas kasus Pengadaan Alquran dan Laboratorium yang menyeret Dendi Prasetya dan Zulkarnain Djabar.
34. Max sopacua (Demokrat/Komisi I): Disebut dalam surat dakwaan untuk terdakwa bekas Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan Sjafii Ahmad di Pengadilan Tipikor, Senin (29/11/2010) Menerima uang dari proyek pengadaan Alkes di Depkes sebesar 45 Juta
35. Charles Jonas Mesang (Golkar/Komisi IX): Disebut dalam surat dakwaan untuk terdakwa bekas Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan Sjafii Ahmad di Pengadilan Tipikor, Senin (29/11/2010) Menerima uang dari proyek pengadaan Alkes di Depkes sebesar 90 juta
36. H Achmad Farial (PPP/Komisi VII): Disebut oleh JPU menerima uang dalam kasus Solar Home System (SHS) dan hal tersebut juga diakui oleh Terdakwa Kosasih Abas.
Menurut ane, seharusnya politisi2 tersebut kalo sudah masuk daftar, gak perlulah sampai berkoar koar gak terima sampai mau ngelaporin ke polisi,
tunjukin nae sikap ksatrianya, buktikan dengan perbuatan nyata, jangan hanya jual janji tok pas kampanye dulu.
Silakan tinggalin komentar dan

ya...
sumber 1
sumber nya juga