- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Komnas HAM : Siram Air ke Tamrin, Munarman Tidak Siap Berdemokrasi


TS
mimin.modol
Komnas HAM : Siram Air ke Tamrin, Munarman Tidak Siap Berdemokrasi
JAKARTA, KOMPAS.com — Aksi penyiraman air minum oleh Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman ke wajah sosiolog sekaligus guru besar Universitas Indonesia, Tamrin Amal Tomagola, sangat disayangkan oleh berbagai pihak. Komnas HAM menilai, Munarman tidak siap untuk berdemokrasi.
"Ini menunjukkan kalau dia (Munarman) tidak siap untuk berdemokrasi," kata Komisioner Bidang Koordinasi Sub Komisi Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Roichatul Aswidah, di Kantor Komnas HAM, Jumat (28/6/2013).
Akan tetapi, Roichatul tidak dapat memberikan komentar lebih dalam atas aksi penyiraman tersebut karena ini merupakan permasalahan personal yang tidak masuk ke dalam permasalahan lembaganya. Akan tetapi, lanjutnya, kecenderungan tindak kekerasan di Indonesia sudah saatnya harus dihentikan.
Meski demikian, Roichatul mengatakan, menindak aksi kekerasan tidak harus mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ormas. Menurutnya, untuk penindakan tersebut, telah ada aturan hukum yang berlaku.
"Itu yang saya katakan, tapi itu tidak bisa menjustifikasi RUU Ormas harus disahkan karena kekerasan itu sudah memiliki instrumen KUHP. Bahwa negara kita harus tegas tehadap kekerasan oleh organisasi dan individu," ujarnya.
sumber : kompas
gak berani ngemeng apa2 nih KOMNASHAMBURGER takut di grebek FPI kali ya
"Ini menunjukkan kalau dia (Munarman) tidak siap untuk berdemokrasi," kata Komisioner Bidang Koordinasi Sub Komisi Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Roichatul Aswidah, di Kantor Komnas HAM, Jumat (28/6/2013).
Akan tetapi, Roichatul tidak dapat memberikan komentar lebih dalam atas aksi penyiraman tersebut karena ini merupakan permasalahan personal yang tidak masuk ke dalam permasalahan lembaganya. Akan tetapi, lanjutnya, kecenderungan tindak kekerasan di Indonesia sudah saatnya harus dihentikan.
Meski demikian, Roichatul mengatakan, menindak aksi kekerasan tidak harus mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ormas. Menurutnya, untuk penindakan tersebut, telah ada aturan hukum yang berlaku.
"Itu yang saya katakan, tapi itu tidak bisa menjustifikasi RUU Ormas harus disahkan karena kekerasan itu sudah memiliki instrumen KUHP. Bahwa negara kita harus tegas tehadap kekerasan oleh organisasi dan individu," ujarnya.
sumber : kompas
gak berani ngemeng apa2 nih KOMNASHAMBURGER takut di grebek FPI kali ya

0
4.6K
72


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan