- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
thamrin amal tomagola


TS
aliBabba1st
thamrin amal tomagola
bukana ne ngebela fpi gan tapi ane juga orang hukum yang diajarkan lihatlah masalah itu bukan dari satu sisi saja tapi mari kita lihat dari dua sisi
siapakah Thamrin Amal Tomagola itu?
ternyata beliau ini juga suka mengerluarkan pernyataan yg rada rasis gan contohnya ini

Thamrin Amal Tomagola (kanan) menjalani sidang adat Dayak di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (22/1). ANTARA/Didin Sarifudin
TEMPO Interaktif, Palangkaraya - Thamrin Amal Tomagola dinyatakan bersalah dalam sidang majelis Adat Dayak, Sabtu (22/1). Sosiolog dari Universitas Indonesia itu dinilai melecehkan suku Dayak saat memberi kesaksian di Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara video porno dengan tersangka Nazriel Ilham alias Ariel Peterpan.
Ketua sidang majelis adat Dayak Lewis KDR mengatakan, Thamrin wajib memenuhi beberapa tuntutan adat. Antara lain permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Dayak di hadapan sidang adat dayak. Permintaan maaf itu melalui media cetak dan elektronik baik lokal maupun nasional serta media adat Dayak. ”Selain itu dikenai denda adat menyerahkan 5 pikul garantung (gong) dan menanggung biaya upacara perdamaian adat sebesar Rp 87 juta,” ujar Lewis dalam sidang adat Dayak di Jalan Jenderal Sudirman dan DI. Panjaitan, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (22/1).
Thamrin Amal Tomagola sebelumnya pernah mengatakan bahwa video porno dengan pemeran mirip Ariel tidak meresahkan bagi sebagian masyarakat. Sebab, sebagian masyarakat Indonesia menganggap hal itu biasa. Dia mencontohkan masyarakat suku Dayak dan sejumlah masyarakat di Bali, Mentawai, dan Papua. Dia bahkan merujuk pada penelitian yang dibuatnya bahwa bersenggama tanpa diikat perkimpoian oleh sejumlah masyarakat di sana sudah dianggap biasa. Akibat pernyataan itu, masyarakat adat Dayak protes.
Majelis adat Dayak dalam putusannya meminta Thamrin memusnahkan hasil penelitiannya. Majelis adat juga memerintahkan untuk mencabut kesaksiannya di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara Ariel
Presiden Majelis Adat Dayak Nasional Agustin Teras Narang mengatakan, adanya permusuhan dan tindakan-tindakan pelanggaran adat ternyata dapat diselesaikan secara adat dan musyawarah mufakat. Persidangan adat, menurut Gubernur Kalimantan Tengah ini, diharapkan mampu merefleksikan agar saling menghormati dan menghargai perbedaan adat, budaya, dan agama. Teras mengatakan, masyarakat wajib bersyukur karena Thamrin bersedia memenuhi tuntutan majelis adat Dayak. ”Ini ini menunjukan, meski kita berbeda tapi semua satu yaitu warga negara Indonesia,” kata Teras Narang.
Adapun Thamrin menyetujui semua tuntutan yang diminta majelis sidang adat. Dia juga membayar denda secara langsung di depan majelis. Sebelum sidang, Thamrin sempat menggelar konferensi pers di Hotel Shinta Barito Jalan Cilik Riwut Palangkaraya. Thamrin mengatakan bawha ada agenda tujuannya ke Palangakaraya. Pertama menjalani sidang adat Dayak. Kedua meminta maaf kepada rakyat Dayak. Sidang kemarin berjalan aman yang massa warga Dayak. Sidang berlangung singkat hanya sekitar 1,5 jam yang berakhir pada pukul 12.00 WIB.
yang kedua ini hanya asala tuduh tanpa ada bukti yg menguatkan tuduhannya itu sendiri
nah sekarang tinggal agan/sista-lah yang menentukan
siapakah Thamrin Amal Tomagola itu?
ternyata beliau ini juga suka mengerluarkan pernyataan yg rada rasis gan contohnya ini
Spoiler for nih contohnya:

Thamrin Amal Tomagola (kanan) menjalani sidang adat Dayak di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (22/1). ANTARA/Didin Sarifudin
TEMPO Interaktif, Palangkaraya - Thamrin Amal Tomagola dinyatakan bersalah dalam sidang majelis Adat Dayak, Sabtu (22/1). Sosiolog dari Universitas Indonesia itu dinilai melecehkan suku Dayak saat memberi kesaksian di Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara video porno dengan tersangka Nazriel Ilham alias Ariel Peterpan.
Ketua sidang majelis adat Dayak Lewis KDR mengatakan, Thamrin wajib memenuhi beberapa tuntutan adat. Antara lain permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Dayak di hadapan sidang adat dayak. Permintaan maaf itu melalui media cetak dan elektronik baik lokal maupun nasional serta media adat Dayak. ”Selain itu dikenai denda adat menyerahkan 5 pikul garantung (gong) dan menanggung biaya upacara perdamaian adat sebesar Rp 87 juta,” ujar Lewis dalam sidang adat Dayak di Jalan Jenderal Sudirman dan DI. Panjaitan, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (22/1).
Thamrin Amal Tomagola sebelumnya pernah mengatakan bahwa video porno dengan pemeran mirip Ariel tidak meresahkan bagi sebagian masyarakat. Sebab, sebagian masyarakat Indonesia menganggap hal itu biasa. Dia mencontohkan masyarakat suku Dayak dan sejumlah masyarakat di Bali, Mentawai, dan Papua. Dia bahkan merujuk pada penelitian yang dibuatnya bahwa bersenggama tanpa diikat perkimpoian oleh sejumlah masyarakat di sana sudah dianggap biasa. Akibat pernyataan itu, masyarakat adat Dayak protes.
Majelis adat Dayak dalam putusannya meminta Thamrin memusnahkan hasil penelitiannya. Majelis adat juga memerintahkan untuk mencabut kesaksiannya di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara Ariel
Presiden Majelis Adat Dayak Nasional Agustin Teras Narang mengatakan, adanya permusuhan dan tindakan-tindakan pelanggaran adat ternyata dapat diselesaikan secara adat dan musyawarah mufakat. Persidangan adat, menurut Gubernur Kalimantan Tengah ini, diharapkan mampu merefleksikan agar saling menghormati dan menghargai perbedaan adat, budaya, dan agama. Teras mengatakan, masyarakat wajib bersyukur karena Thamrin bersedia memenuhi tuntutan majelis adat Dayak. ”Ini ini menunjukan, meski kita berbeda tapi semua satu yaitu warga negara Indonesia,” kata Teras Narang.
Adapun Thamrin menyetujui semua tuntutan yang diminta majelis sidang adat. Dia juga membayar denda secara langsung di depan majelis. Sebelum sidang, Thamrin sempat menggelar konferensi pers di Hotel Shinta Barito Jalan Cilik Riwut Palangkaraya. Thamrin mengatakan bawha ada agenda tujuannya ke Palangakaraya. Pertama menjalani sidang adat Dayak. Kedua meminta maaf kepada rakyat Dayak. Sidang kemarin berjalan aman yang massa warga Dayak. Sidang berlangung singkat hanya sekitar 1,5 jam yang berakhir pada pukul 12.00 WIB.
Spoiler for ini linknya:
http://www.tempo.co/read/news/2011/01/22/179308179/Majelis-Adat-Dayak-Vonis-Thamrin-Amal-Tomagola-Bersalah
yang kedua ini hanya asala tuduh tanpa ada bukti yg menguatkan tuduhannya itu sendiri
Spoiler for ini yang kedua:
>Sabtu, 5 Mei 2001
Thamrin Amal Tomagola Siap Ladeni Gugatan Wiranto
Jakarta, Kompas
Prof Dr Thamrin Amal Tomagola menyatakan siap meladeni gugatan
Jenderal (purn) Wiranto bersama Letjen Djaja Suparman dan Letjen
Suaidi Marasabessy, menyangkut tuduhan pencemaran nama baik tiga
mantan petinggi TNI tersebut. Tomagola malah bersyukur dengan gugatan
itu, karena dia yakin pengadilan terhadap kasusnya akan menjadi awal
sebuah proses menghilangkan impunity terhadap para jenderal di
Indonesia.
"Saya tidak peduli hasil pengadilan kasus ini nanti, yang penting buat
saya adalah prosesnya. Kejahatan HAM dan penjahatnya harus diungkap
habis. Sampai sekarang, tidak ada yang mampu menangkap jenderal di
negara ini, karena 80 persen politisi dan pejabat hukumnya masih
peninggalan Orde Baru," ujar Thamrin Amal Tomagola kepada pers di
Kantor YLBHI Jakarta, Jumat (4/5).
Menurut siaran pers Pusat Penerangan TNI, sidang gugatan Wiranto cs
terhadap Thamrin telah disidangkan, 30 April lalu di PN Cibinong.
Thamrin tak datang dalam sidang itu. Sidang akan dilanjutkan 21 Mei.
Kepala Pusat Penerangan TNI Marsekal Muda Graito Usodo dalam siaran
pers itu menyebutkan, upaya hukum untuk mencari dan membuktikan
kebenaran terhadap tuduhan terhadap prajurit TNI dan institusi TNI
yang tidak berdasarkan fakta selama ini jarang ditanggapi. "Kali ini
secara serius akan ditempuh jalur hukum karena itu menyangkut nama
baik perwira TNI baik yang aktif maupun pensiun. Itu juga merugikan
TNI kehormatan TNI sebagai institusi," kata Graito.
Thamrin diadukan sehubungan pernyataannya di harian Siwalima, Jumat 4
Agustus 2000. Artikel di harian itu, yang menjadi persoalan adalah
artikel di halaman 3. Artikel itu berjudul, "Di Washington, Dr Thamrin
Amal Tomagola Bicara Blak-blakan. Wiranto, Djaja, Sudi, dan
Marasabessy di Balik Rusuh Maluku." (Kompas 1/2).
Menurut Thamrin, dia tidak merasa pernah diwawancarai oleh wartawan
Siwalima. Saat berbicara dengan staf Departemen Luar Negeri, Staf
Kongres, Staf Senator, Organisasi Nonpemerintah (ornop) AS dan
Perwakilan Pentagon di Washington, Thamrin tidak menyebut nama. Lagi
pula, empat pertemuan di Washington tertutup buat pers kecuali dengan
ornop AS.
Menurut dosen Fisip Universitas Indonesia ini, jawaban terhadap
gugatan para jenderal tersebut sedang dipersiapkan oleh 32 penasihat
hukumnya yang sudah biasa berkecimpung dalam pembelaan HAM. Yang
menjadi koordinator penasihat hukum adalah Munir (YLBHI) dan Jhonson
Panjaitan (PBHI) dibantu antara lain, Todung Mulya Lubis, Nursyahbani
Katjasungkana, dan Trimoelja D Soerjadi.
Sebagai serangan balik, Thamrin dan penasihat hukumnya sedang
mempersiapkan gugatan terhadap Wiranto, Djaja, dan Suaidi. Namun
gugatan bukan berasal dari Thamrin, melainkan dari seseorang di Maluku
yang keluarganya tewas dibunuh TNI. Masih ada satu gugatan lagi dari
seseorang di Belanda yang keluarganya tewas terbunuh oleh TNI pada
peristiwa pembantaian di Desa Wai 7 Juli 2000. (sah)
Thamrin Amal Tomagola Siap Ladeni Gugatan Wiranto
Jakarta, Kompas
Prof Dr Thamrin Amal Tomagola menyatakan siap meladeni gugatan
Jenderal (purn) Wiranto bersama Letjen Djaja Suparman dan Letjen
Suaidi Marasabessy, menyangkut tuduhan pencemaran nama baik tiga
mantan petinggi TNI tersebut. Tomagola malah bersyukur dengan gugatan
itu, karena dia yakin pengadilan terhadap kasusnya akan menjadi awal
sebuah proses menghilangkan impunity terhadap para jenderal di
Indonesia.
"Saya tidak peduli hasil pengadilan kasus ini nanti, yang penting buat
saya adalah prosesnya. Kejahatan HAM dan penjahatnya harus diungkap
habis. Sampai sekarang, tidak ada yang mampu menangkap jenderal di
negara ini, karena 80 persen politisi dan pejabat hukumnya masih
peninggalan Orde Baru," ujar Thamrin Amal Tomagola kepada pers di
Kantor YLBHI Jakarta, Jumat (4/5).
Menurut siaran pers Pusat Penerangan TNI, sidang gugatan Wiranto cs
terhadap Thamrin telah disidangkan, 30 April lalu di PN Cibinong.
Thamrin tak datang dalam sidang itu. Sidang akan dilanjutkan 21 Mei.
Kepala Pusat Penerangan TNI Marsekal Muda Graito Usodo dalam siaran
pers itu menyebutkan, upaya hukum untuk mencari dan membuktikan
kebenaran terhadap tuduhan terhadap prajurit TNI dan institusi TNI
yang tidak berdasarkan fakta selama ini jarang ditanggapi. "Kali ini
secara serius akan ditempuh jalur hukum karena itu menyangkut nama
baik perwira TNI baik yang aktif maupun pensiun. Itu juga merugikan
TNI kehormatan TNI sebagai institusi," kata Graito.
Thamrin diadukan sehubungan pernyataannya di harian Siwalima, Jumat 4
Agustus 2000. Artikel di harian itu, yang menjadi persoalan adalah
artikel di halaman 3. Artikel itu berjudul, "Di Washington, Dr Thamrin
Amal Tomagola Bicara Blak-blakan. Wiranto, Djaja, Sudi, dan
Marasabessy di Balik Rusuh Maluku." (Kompas 1/2).
Menurut Thamrin, dia tidak merasa pernah diwawancarai oleh wartawan
Siwalima. Saat berbicara dengan staf Departemen Luar Negeri, Staf
Kongres, Staf Senator, Organisasi Nonpemerintah (ornop) AS dan
Perwakilan Pentagon di Washington, Thamrin tidak menyebut nama. Lagi
pula, empat pertemuan di Washington tertutup buat pers kecuali dengan
ornop AS.
Menurut dosen Fisip Universitas Indonesia ini, jawaban terhadap
gugatan para jenderal tersebut sedang dipersiapkan oleh 32 penasihat
hukumnya yang sudah biasa berkecimpung dalam pembelaan HAM. Yang
menjadi koordinator penasihat hukum adalah Munir (YLBHI) dan Jhonson
Panjaitan (PBHI) dibantu antara lain, Todung Mulya Lubis, Nursyahbani
Katjasungkana, dan Trimoelja D Soerjadi.
Sebagai serangan balik, Thamrin dan penasihat hukumnya sedang
mempersiapkan gugatan terhadap Wiranto, Djaja, dan Suaidi. Namun
gugatan bukan berasal dari Thamrin, melainkan dari seseorang di Maluku
yang keluarganya tewas dibunuh TNI. Masih ada satu gugatan lagi dari
seseorang di Belanda yang keluarganya tewas terbunuh oleh TNI pada
peristiwa pembantaian di Desa Wai 7 Juli 2000. (sah)
Spoiler for sumber:
http://www.library.ohiou.edu/indopubs/2001/05/04/0046.html
nah sekarang tinggal agan/sista-lah yang menentukan
Diubah oleh aliBabba1st 28-06-2013 11:01
0
3.8K
Kutip
4
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan