- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Kelakuan Anggota DRPD Banyuwangi [ada Se* Toys + Cd Por*]
TS
iNcuKzJR
Kelakuan Anggota DRPD Banyuwangi [ada Se* Toys + Cd Por*]
Aparat Kepolisian Resor Banyuwangi, Jawa Timur, tidak hanya menemukan barang bukti sabu-sabu beserta alat isapnya pada saat menangkap anggota Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuwangi, Totok Sugiarto.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, polisi menemukan dua koper VCD porno dan beberapa sex toys. Di mobil pribadi Totok juga ditemukan beberapa pakaian dalam perempuan.
Totok ditangkap sedang mengkonsumsi sabu-sabu di sebuah gudang beras di Desa Grogol, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi. Penangkapan politikus Partai Gerindra tersebut dilakukan saat penggerebekan pada Kamis sore, 27 Juni 2013, sekitar pukul 16.00 WIB. Polisi kemudian menjebloskannya ke dalam sel tahanan Polres Banyuwangi pada Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Banyuwangi, Ajun Komisaris Besar Polisi Nanang Masbudi, belum bersedia memberikan penjelasan ihwal berbagai barang bukti tersebut. Kepada wartawan yang menemuinya Jumat, 28 Juni 2013, Nanang hanya berucap, ”Mungkin saja.”
Seperti diberitakan sebelumnya, Totok sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, berdasarkan hasil tes urinenya, dia positif mengkonsumsi sabu-sabu. Totok dijerat Pasal 112 (1) Subpasal 114 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, polisi menemukan dua koper VCD porno dan beberapa sex toys. Di mobil pribadi Totok juga ditemukan beberapa pakaian dalam perempuan.
Totok ditangkap sedang mengkonsumsi sabu-sabu di sebuah gudang beras di Desa Grogol, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi. Penangkapan politikus Partai Gerindra tersebut dilakukan saat penggerebekan pada Kamis sore, 27 Juni 2013, sekitar pukul 16.00 WIB. Polisi kemudian menjebloskannya ke dalam sel tahanan Polres Banyuwangi pada Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Banyuwangi, Ajun Komisaris Besar Polisi Nanang Masbudi, belum bersedia memberikan penjelasan ihwal berbagai barang bukti tersebut. Kepada wartawan yang menemuinya Jumat, 28 Juni 2013, Nanang hanya berucap, ”Mungkin saja.”
Seperti diberitakan sebelumnya, Totok sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, berdasarkan hasil tes urinenya, dia positif mengkonsumsi sabu-sabu. Totok dijerat Pasal 112 (1) Subpasal 114 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Spoiler for Daftar Anggota DRPD Banyuwangi:
Sumber
0
1.5K
8
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan