- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
terlibat kecelakaan di jalan? ini tips yang harus dilakukan


TS
tobiami
terlibat kecelakaan di jalan? ini tips yang harus dilakukan
Welcome to my thread
Jakarta - Kecelakaan bisa menimpa siapa saja di jalan.
Karenanya semua pengendara
harus hati-hati. Jangan lengah,
bila mengantuk segera beristirahat. Tapi bagaimana bila kecelakaan menimpa kita? Ada serangkaian tindakan yang mesti dilakukan.
Seperti dikutip dari Divisi Humas
Polri, Kamis (27/6/2013) ada
serangkaian tindakan yang mesti
dilakukan. "Sebagai pedoman
bagi setiap Individu apabila terlibat dalam suatu kecelakaan lalu lintas, maka tindakan- tindakan yang seyogyanya patut dikerjakan demi terciptanya Kamseltibcar Lantas(Keamanan, keselamatan, ketertiban & kelancaran lalu lintas)," tulis Divisi Humas Polri.
Tindakan yang dilakukan adalah
sebagai berikut:
1. Menguasai keadaan atau sikap
apabila akibat yang diderita tidak
terlalu parah atau masih cukup
sadar, maka sikap yang diambi
adalah:
A. Jangan panik atau emosi dan
bersikap tenang dan waspada,
sebab panik atau emosi justru akan memperburuk keadaan.
B. Jangan menyalahkan orang lain. Setelah terjadi kecelakaan sering kali terjadi dimana salah satu pihak iingin benar sendiri, sikap demikian tidak benar malah
mempersulit pemeriksaan atau
penyidikan Petugas.
C. Jangan melarikan diri, sekalipun dalam kecelakaan itu terdapat korban jiwa, apakah merasa bersalah dan lain alasan.
D. Karena di samping perbuatan
ini dinilai pengecut atau tidak
bertanggung jawab juga akan
mengakibatkan memperberat diri
sendiri dalam hukuman yang
sebenarnya tidak perlu dikenakan
kepadanya.
E. Seandainya terpaksa harus
melarikan diri karena keadaan
(menghindari pengeroyokan),
maka tempat berlindung yang
paling aman adalah Kantor Pejabat
Keamanan terdekat atau Kantor
Polisi.
F. Mengamankan tempat kejadian
merupakan langkah yang sangat
baik dalam usaha pengusutan dan
penentuan kondisi yang sebenarnya dari kejadian tersebut,
misalnya: mematikan mesin
kendaraan & menimbun dengan
pasir tumpahan bahan bakar yang
ada.
2. Pertolongan
Kalau anda cukup sadar dan dapat
memberikan pertolongan kepada
korban lain ini merupakan tindakan yang sangat mulia, segera pada kesempatan pertama membawa korban ke Rumah Sakit.
3. Menghubungi Petugas.
A. Menghubungi Petugas dengan
alat perhubungan/alat komunikasi
yang ada/terdekat dengan
memberitahukan apa yang terjadi
dan lokasinya. (TMC Polda Metro:
021-52960770)
B. Serahkan pada Petugas yang
hadir pertama kali di lokasi kejadian segala apa yang diperlukan dan ceritakan dari awal
sampai akhir kejadian tersebut,
jawab pertanyaan yang diajukan
dengan sejujur-jujurnya dan ikuti
petunjuk/perintah Petugas lebih
lanjut.
C. Memindahkan kendaraan
dilakukan setelah diketahui oleh
Petugas atau bila menetapkan
kedudukan/letak kendaraan tersebut saudara kerjakan dengan
menggunakan benda yang tidak
mudah terhapus.
sumber :
http://m.detik..com/news/read/2013/03/27/085117/2204734/10/terlibat-kecelakaan-di-jalan-ini-tips-yang-harus-dilakukan
bantu
ya gan
atau mau kasih yang ijo ijo juga boleh
Jakarta - Kecelakaan bisa menimpa siapa saja di jalan.
Karenanya semua pengendara
harus hati-hati. Jangan lengah,
bila mengantuk segera beristirahat. Tapi bagaimana bila kecelakaan menimpa kita? Ada serangkaian tindakan yang mesti dilakukan.
Seperti dikutip dari Divisi Humas
Polri, Kamis (27/6/2013) ada
serangkaian tindakan yang mesti
dilakukan. "Sebagai pedoman
bagi setiap Individu apabila terlibat dalam suatu kecelakaan lalu lintas, maka tindakan- tindakan yang seyogyanya patut dikerjakan demi terciptanya Kamseltibcar Lantas(Keamanan, keselamatan, ketertiban & kelancaran lalu lintas)," tulis Divisi Humas Polri.
Tindakan yang dilakukan adalah
sebagai berikut:
1. Menguasai keadaan atau sikap
apabila akibat yang diderita tidak
terlalu parah atau masih cukup
sadar, maka sikap yang diambi
adalah:
A. Jangan panik atau emosi dan
bersikap tenang dan waspada,
sebab panik atau emosi justru akan memperburuk keadaan.
B. Jangan menyalahkan orang lain. Setelah terjadi kecelakaan sering kali terjadi dimana salah satu pihak iingin benar sendiri, sikap demikian tidak benar malah
mempersulit pemeriksaan atau
penyidikan Petugas.
C. Jangan melarikan diri, sekalipun dalam kecelakaan itu terdapat korban jiwa, apakah merasa bersalah dan lain alasan.
D. Karena di samping perbuatan
ini dinilai pengecut atau tidak
bertanggung jawab juga akan
mengakibatkan memperberat diri
sendiri dalam hukuman yang
sebenarnya tidak perlu dikenakan
kepadanya.
E. Seandainya terpaksa harus
melarikan diri karena keadaan
(menghindari pengeroyokan),
maka tempat berlindung yang
paling aman adalah Kantor Pejabat
Keamanan terdekat atau Kantor
Polisi.
F. Mengamankan tempat kejadian
merupakan langkah yang sangat
baik dalam usaha pengusutan dan
penentuan kondisi yang sebenarnya dari kejadian tersebut,
misalnya: mematikan mesin
kendaraan & menimbun dengan
pasir tumpahan bahan bakar yang
ada.
2. Pertolongan
Kalau anda cukup sadar dan dapat
memberikan pertolongan kepada
korban lain ini merupakan tindakan yang sangat mulia, segera pada kesempatan pertama membawa korban ke Rumah Sakit.
3. Menghubungi Petugas.
A. Menghubungi Petugas dengan
alat perhubungan/alat komunikasi
yang ada/terdekat dengan
memberitahukan apa yang terjadi
dan lokasinya. (TMC Polda Metro:
021-52960770)
B. Serahkan pada Petugas yang
hadir pertama kali di lokasi kejadian segala apa yang diperlukan dan ceritakan dari awal
sampai akhir kejadian tersebut,
jawab pertanyaan yang diajukan
dengan sejujur-jujurnya dan ikuti
petunjuk/perintah Petugas lebih
lanjut.
C. Memindahkan kendaraan
dilakukan setelah diketahui oleh
Petugas atau bila menetapkan
kedudukan/letak kendaraan tersebut saudara kerjakan dengan
menggunakan benda yang tidak
mudah terhapus.
sumber :
http://m.detik..com/news/read/2013/03/27/085117/2204734/10/terlibat-kecelakaan-di-jalan-ini-tips-yang-harus-dilakukan
bantu

atau mau kasih yang ijo ijo juga boleh

Diubah oleh tobiami 28-06-2013 14:00
0
1.4K
13


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan