- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Mengaku Rasul, Rudi Chairuddin Ditangkap Polisi


TS
ngevzz
Mengaku Rasul, Rudi Chairuddin Ditangkap Polisi
Jumat 28 Juni 2013.
VIVAnews – Kepolisian menangkap seorang pria bernama Rudi Chairuddin di Deli Serdang, Sumatera Utara. Rudi diduga menistakan agama karena mengaku sebagai rasul. Ia pun rajin menyebarkan ajarannya kepada masyarakat dan kini mempunyai 13 orang pengikut.
Tak ayal ulah Rudi ini menggegerkan warga Deli Serdang yang kemudian melaporkan dia ke polisi. Rudi mengaku menjadi rasul setelah menerima wahyu dari Allah pada tahun 2007. Lihat apa kata Rudi di tautan video ini.
Beberapa ajaran Rudi yang sesat adalah kalimat syahadat yang diubah menjadi namanya sendiri, bukannya Nabi Muhammad SAW. Lalu salat dengan arah kiblat bebas ke seluruh penjuru mata angin, bukannya ke Ka’bah di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi. Terakhir, Rudi juga mengajarkan salat tanpa ruku dan menggunakan bahasa Indonesia, bukannya bahasa Arab.
“Saya rasul. Allah yang menjadi saksi,” kata Rudi. Akibat perbuatan Rudi, polisi setempat memberikan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara. (sj)
VIVAnews – Kepolisian menangkap seorang pria bernama Rudi Chairuddin di Deli Serdang, Sumatera Utara. Rudi diduga menistakan agama karena mengaku sebagai rasul. Ia pun rajin menyebarkan ajarannya kepada masyarakat dan kini mempunyai 13 orang pengikut.
Tak ayal ulah Rudi ini menggegerkan warga Deli Serdang yang kemudian melaporkan dia ke polisi. Rudi mengaku menjadi rasul setelah menerima wahyu dari Allah pada tahun 2007. Lihat apa kata Rudi di tautan video ini.
Beberapa ajaran Rudi yang sesat adalah kalimat syahadat yang diubah menjadi namanya sendiri, bukannya Nabi Muhammad SAW. Lalu salat dengan arah kiblat bebas ke seluruh penjuru mata angin, bukannya ke Ka’bah di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi. Terakhir, Rudi juga mengajarkan salat tanpa ruku dan menggunakan bahasa Indonesia, bukannya bahasa Arab.
“Saya rasul. Allah yang menjadi saksi,” kata Rudi. Akibat perbuatan Rudi, polisi setempat memberikan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara. (sj)
0
5.6K
23


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan