- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
212 Caleg Dilaporkan Ke KPU !!!


TS
racznack
212 Caleg Dilaporkan Ke KPU !!!
M Iqbal - detikNews
Jakarta - KPU telah menutup masa tanggapan dan
masukan dari masyarakat atas Daftar Caleg
Sementara (DCS) yang ditetapkan KPU pada Kamis
(28/6) kemarin. Sampai batas akhir, KPU menerima
total sebanyak 212 laporan.
"Sampai (ditutup) pukul 19.45 WIB jumlah pelapor
sebanyak 186 orang, dengan terlapor sebanyak 212
(caleg)," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia
Rizkiyansyah kepada detikcom, Jumat (28/6/2013).
Menurutnya, laporan itu diterima selama masa
penerimaan tanggapan dan masukan masyarakat
atas DCS kepada KPU yang dimulai tanggal 14 sampai
27 Juni 2013. Masukan dan tanggapan selanjutnya
akan diklarifikasi kepada partai politik bersangkutan.
"KPU akan memproses laporan itu dan akan meminta
klarifikasi kepada partai politik," ucap Ferry.
Setelah KPU menyampaikan kepada partai politik,
maka partai diberi kesempatan untuk memberikan
klarifikasi tanggal 5-18 Juli 2013. Jika dalam klarifikasi
menyatakan calon sementara terbukti tidak
memenuhi syarat, maka KPU memberikan
kesempatan kepada partai politik untuk mengajukan
pengganti.
"KPU akan kembali melakukan verifikasi terhadap
persyaratan calon pengganti yang diajukan oleh
partai. Jika partai tidak mengajukan pengganti calon
dan daftar calon sementara hasil perbaikan, urutan
nama dalam daftar calon sementara diubah oleh KPU
sesuai urutan berikutnya," lanjut mantan Ketua KPU
Jawa Barat itu.
Jakarta - KPU telah menutup masa tanggapan dan
masukan dari masyarakat atas Daftar Caleg
Sementara (DCS) yang ditetapkan KPU pada Kamis
(28/6) kemarin. Sampai batas akhir, KPU menerima
total sebanyak 212 laporan.
"Sampai (ditutup) pukul 19.45 WIB jumlah pelapor
sebanyak 186 orang, dengan terlapor sebanyak 212
(caleg)," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia
Rizkiyansyah kepada detikcom, Jumat (28/6/2013).
Menurutnya, laporan itu diterima selama masa
penerimaan tanggapan dan masukan masyarakat
atas DCS kepada KPU yang dimulai tanggal 14 sampai
27 Juni 2013. Masukan dan tanggapan selanjutnya
akan diklarifikasi kepada partai politik bersangkutan.
"KPU akan memproses laporan itu dan akan meminta
klarifikasi kepada partai politik," ucap Ferry.
Setelah KPU menyampaikan kepada partai politik,
maka partai diberi kesempatan untuk memberikan
klarifikasi tanggal 5-18 Juli 2013. Jika dalam klarifikasi
menyatakan calon sementara terbukti tidak
memenuhi syarat, maka KPU memberikan
kesempatan kepada partai politik untuk mengajukan
pengganti.
"KPU akan kembali melakukan verifikasi terhadap
persyaratan calon pengganti yang diajukan oleh
partai. Jika partai tidak mengajukan pengganti calon
dan daftar calon sementara hasil perbaikan, urutan
nama dalam daftar calon sementara diubah oleh KPU
sesuai urutan berikutnya," lanjut mantan Ketua KPU
Jawa Barat itu.
0
590
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan