Kaskus

News

tokimonAvatar border
TS
tokimon
Divonis 10 Tahun Penjara, Pimpinan Al Qaeda Indonesia Tak Mau Banding
Divonis 10 Tahun Penjara, Pimpinan Al Qaeda Indonesia Tak Mau Banding

Jakarta - Badri Hartono pemimpin Al Qaeda Indonesia divonis hukuman penjara 10 tahun oleh majelis hakim di PN Jakarta Barat, karena terbukti bersalah menjadi otak dalam setiap tindakan terorisme di Pulau Jawa. Badri tidak mengajukan banding terhadap vonis tersebut.

"Hakim dengan ini memutuskan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman selama 10 tahun penjara," ujar ketua hakim Musa Atif Aini dalam persidangan yang dilakukan di ruang sidang Mudjono, PN Jakarta Barat, Jl S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (27/6/2013).

Musa mengatakan, Badri terbukti bersalah melanggar Pasal 15 dan Pasal 9 Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Mendengar putusan tersebut, Badri dan kuasa hukumnya menerima putusan tersebut.

"Saya menerima dan tidak akan banding," ujar Badri dalam peridangan.

Sebelumnya Badri dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Badri dan komplotannya terlibat dalam kasus peledakan bom di Hotel JW Marriot bersama kelompok Noordin M. Top pada 2009 lalu. Peran Badri disebutnya berupa bantuan berupa dana dan menyediakan tempat tinggal untuk persembunyian Noordin beserta kebutuhan sehari-harinya.

Selain itu, Badri juga disebut sengaja merencanakan aksi kerusuhan di Solo, Jawa Tengah, dengan meledakkan kantor polisi dan gereja. Tujuannya adalah untuk memecah konsentrasi polisi agar tidak memusatkan perhatiannya ke Poso, Sulawesi Tengah. Dengan begitu, Badri bisa leluasa memusatkan sebagai pusat pelatihan kelompok terornya.

[URL="http://news.detik..com/read/2013/06/27/111929/2285649/10/divonis-10-tahun-penjara-pimpinan-al-qaeda-indonesia-tak-mau-banding"]SUMBER[/URL]

wah kenapa ga dipenjara seumur hidup saja ya atau hukuman mati emoticon-Bingung (S)
0
1K
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan