- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Hanya 5 Persen Tindak Kekerasan FPI yang Diproses Secara Hukum


TS
bolangnusantara
Hanya 5 Persen Tindak Kekerasan FPI yang Diproses Secara Hukum
Quote:
Hanya 5 PersenTindak Kekerasan FPI yang Diproses Secara Hukum
PortalKBR.com, Jakarta - Sebentar lagi umat Islam di seluruh dunia bakal menyambut bulan puasa, tak terkecuali di Indonesia. Namun, bulan suci Ramadhan kerap menjadi ajang unjuk gigi kelompok intoleran semacam FPI untuk menyisir atau sweping aktivitas warga. Tak jarang mereka bersikap rusuh dengan mengobrak abrik tempat-tempat hiburan atau fasilitas umum lainnya.
Pemerintah pusat seakan-akan membiarkan keberadaan ormas ini. Padahal di sejumlah tempat keberadaan mereka ditolak warga. Sebelumnya warga di Kalimantan Tengah menolak pembentukan FPI di sana. Penolakan mendapat dukungan dari pemerinta Provinsi. Baru-baru ini masyarakat di Sulawesi Utara juga menolak rencana pembentukan ormas FPI di provinsi itu. Penolakan bahkan juga disuarakan organisasi Majelis Ulama Indonesia MUI Sulawesi Utara.
Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Harry menghimbau para pemuda Islam di Sulut berpikir ulang sebelum mendirikan ormas FPI. Ia khawatir kehadiran FPI bakal merusak harmonisasi yang sudah terbangun selama ini di Sulawesti Utara.
Penolakan-penolakan itu menandakan kecenderungan baru untuk menolak kekerasan. Subhi Azhari yang merupakan Kepala Program Pemantauan dan Advokasi LSM pro demokrasi The Wahid Institute mengatakan, “Ini menunjukan bahwa masyarakat kita, bahkan beberapa pemerintah daerah menunjukan kekerasan harus dihentikan dan kekerasan harus dilawan. Ini menunjukan perkembangan masyarakat yang keluar dari mayoritas yang diam. Sekarang mereka berani keluar dan menyatakan sikapnya sebagai satu bentuk hak sebagai warga negara untuk bersikap.”
Selain itu, masyarakat mulai memantau organisasi masyarakat. Taruhlah, suatu organisasi, FPI dianggap sering melakukan kekerasan, maka masyarakat lebih menolak kekerasan itu yang melekat pada FPI.
Pengawasan masyarakat dinilai menjadi elemen penting dalam dinamika tindak kekerasan organisasi masyarakat. Kepala Sub Direktorat Organisasi Kemasyarakatan dari Kementerian Dalam Negeri Bachtiar Bachtiar mengatakan, di zaman reformasi, ada tuntutan untuk transparan. Ormas menuntut transparansi dan mereka mesti transparan karena tuntutan masyarakat. Transparansi ini termasuk dalam urusan pendanaan dan operasional. Menurutnya, banyak kelompok orang menggunakan wadah ormas untuk melakukan pemerasan.
“Ormas mesti turut bereformasi dengan terapkan prinsip tata kelola yang baik, tidak hanya untuk pemerintah” kata Bachtiar.
Bachtiar menambahkan, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat tengah merumuskan Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan atau RUU Ormas. Sebab, mesti ada mekanisme hukum tuk salurkan ketidaksetujuan masyarakat pada organisasi tertentu. Sekarang belum ada. Menurutnya, hukum pidana dan perdata tidak mampu menghukum ormas ketika melakukan kesalahan.
“Ormas mesti bisa disanksi. Tapi, aturan mesti dibuat sedemikian rupa agar pemda tidak represif terhadap ormas,” kata Bachtiar. Menurutnya, sanksi terhadap orang anggota ormas tidak efektif karena hanya menyentuh pelaku lapangan yang biasanya hanya suruhan.
Namun, rancangan aturan seperti ini dinilai berpotensi membelenggu kebebasan berkumpul. Kepala Program Pemantauan dan Advokasi The Wahid Institute Subhi Azhari mencatat, terdapat pasal-pasal karet seperti penodaan agama.
“Penodaan terhadap agama itu susah sekali didefinisikan menurut kami. Bagaimana seseorang yang berbeda pemikiran dan keyakinan dianggap menodai agama ketika ia menganggap keyakinannya yang ia yakini itu benar?” ungkapnya.
Namun, Kepala Sub Direktorat Organisasi Kemasyarakatan dari Kementerian Dalam Negeri Bachtiar Bachtiar menyanggahnya. Menurutnya, pasal ini akan mencegah penodaan agama dilakukan ormas secara sistematis. Sayangnya, mengambil pelajaran dari peristiwa terdahulu, pasal penodaan agama kerap digunakan untuk meneyerang minoritas yang berbeda keyakinan. Korban pasal karet ini di antaranya adalah ustad Tajul Muluk. Vonis pemimpin komunitas Islam Syiah di Sampang, Madura, Tajul Muluk, yang semula dua tahun, bahkan ditambah menjadi empat tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi di Jawa Timur karena ia menganut Islam syiah.
Kepala Program Pemantauan dan Advokasi The Wahid Institute Subhi Azhari memberi tawaran penyelesaian dengan hukuman tegas bagi pelaku dari ormas keagamaan yang menjadi aktor kekerasan. Ketika pimpinan FPI dihukum karena penyerangan yang mereka lakukan terhadap kelompok pro kebebasan beragama pada 2008, ormas itu tidak lagi sekeras sebelumnya. Namun, belakangan polisi tidak lagi bertindak tegas pada ormas keras seperti FPI.
Azhari mengatakan, Wahid Institut mencatat hanya sekitar 5% tindak kekerasan FPI yang diproses secara hukum. Menurutnya, polisi tegas dalam berbagai tindak kekerasan kecuali ketika kekerasan itu mengatasnamakan agama. Penegakan dan ketegasan menurutnya sudah cukup untuk melindungi masyarakat dari ormas yang melakukan kekerasan. Selain itu, sekumpulan orang dapat membentuk kembali ormas dengan nama lain secara gampang jika dibubarkan pemerintah.
PortalKBR.com, Jakarta - Sebentar lagi umat Islam di seluruh dunia bakal menyambut bulan puasa, tak terkecuali di Indonesia. Namun, bulan suci Ramadhan kerap menjadi ajang unjuk gigi kelompok intoleran semacam FPI untuk menyisir atau sweping aktivitas warga. Tak jarang mereka bersikap rusuh dengan mengobrak abrik tempat-tempat hiburan atau fasilitas umum lainnya.
Pemerintah pusat seakan-akan membiarkan keberadaan ormas ini. Padahal di sejumlah tempat keberadaan mereka ditolak warga. Sebelumnya warga di Kalimantan Tengah menolak pembentukan FPI di sana. Penolakan mendapat dukungan dari pemerinta Provinsi. Baru-baru ini masyarakat di Sulawesi Utara juga menolak rencana pembentukan ormas FPI di provinsi itu. Penolakan bahkan juga disuarakan organisasi Majelis Ulama Indonesia MUI Sulawesi Utara.
Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Harry menghimbau para pemuda Islam di Sulut berpikir ulang sebelum mendirikan ormas FPI. Ia khawatir kehadiran FPI bakal merusak harmonisasi yang sudah terbangun selama ini di Sulawesti Utara.
Penolakan-penolakan itu menandakan kecenderungan baru untuk menolak kekerasan. Subhi Azhari yang merupakan Kepala Program Pemantauan dan Advokasi LSM pro demokrasi The Wahid Institute mengatakan, “Ini menunjukan bahwa masyarakat kita, bahkan beberapa pemerintah daerah menunjukan kekerasan harus dihentikan dan kekerasan harus dilawan. Ini menunjukan perkembangan masyarakat yang keluar dari mayoritas yang diam. Sekarang mereka berani keluar dan menyatakan sikapnya sebagai satu bentuk hak sebagai warga negara untuk bersikap.”
Selain itu, masyarakat mulai memantau organisasi masyarakat. Taruhlah, suatu organisasi, FPI dianggap sering melakukan kekerasan, maka masyarakat lebih menolak kekerasan itu yang melekat pada FPI.
Pengawasan masyarakat dinilai menjadi elemen penting dalam dinamika tindak kekerasan organisasi masyarakat. Kepala Sub Direktorat Organisasi Kemasyarakatan dari Kementerian Dalam Negeri Bachtiar Bachtiar mengatakan, di zaman reformasi, ada tuntutan untuk transparan. Ormas menuntut transparansi dan mereka mesti transparan karena tuntutan masyarakat. Transparansi ini termasuk dalam urusan pendanaan dan operasional. Menurutnya, banyak kelompok orang menggunakan wadah ormas untuk melakukan pemerasan.
“Ormas mesti turut bereformasi dengan terapkan prinsip tata kelola yang baik, tidak hanya untuk pemerintah” kata Bachtiar.
Bachtiar menambahkan, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat tengah merumuskan Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan atau RUU Ormas. Sebab, mesti ada mekanisme hukum tuk salurkan ketidaksetujuan masyarakat pada organisasi tertentu. Sekarang belum ada. Menurutnya, hukum pidana dan perdata tidak mampu menghukum ormas ketika melakukan kesalahan.
“Ormas mesti bisa disanksi. Tapi, aturan mesti dibuat sedemikian rupa agar pemda tidak represif terhadap ormas,” kata Bachtiar. Menurutnya, sanksi terhadap orang anggota ormas tidak efektif karena hanya menyentuh pelaku lapangan yang biasanya hanya suruhan.
Namun, rancangan aturan seperti ini dinilai berpotensi membelenggu kebebasan berkumpul. Kepala Program Pemantauan dan Advokasi The Wahid Institute Subhi Azhari mencatat, terdapat pasal-pasal karet seperti penodaan agama.
“Penodaan terhadap agama itu susah sekali didefinisikan menurut kami. Bagaimana seseorang yang berbeda pemikiran dan keyakinan dianggap menodai agama ketika ia menganggap keyakinannya yang ia yakini itu benar?” ungkapnya.
Namun, Kepala Sub Direktorat Organisasi Kemasyarakatan dari Kementerian Dalam Negeri Bachtiar Bachtiar menyanggahnya. Menurutnya, pasal ini akan mencegah penodaan agama dilakukan ormas secara sistematis. Sayangnya, mengambil pelajaran dari peristiwa terdahulu, pasal penodaan agama kerap digunakan untuk meneyerang minoritas yang berbeda keyakinan. Korban pasal karet ini di antaranya adalah ustad Tajul Muluk. Vonis pemimpin komunitas Islam Syiah di Sampang, Madura, Tajul Muluk, yang semula dua tahun, bahkan ditambah menjadi empat tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi di Jawa Timur karena ia menganut Islam syiah.
Kepala Program Pemantauan dan Advokasi The Wahid Institute Subhi Azhari memberi tawaran penyelesaian dengan hukuman tegas bagi pelaku dari ormas keagamaan yang menjadi aktor kekerasan. Ketika pimpinan FPI dihukum karena penyerangan yang mereka lakukan terhadap kelompok pro kebebasan beragama pada 2008, ormas itu tidak lagi sekeras sebelumnya. Namun, belakangan polisi tidak lagi bertindak tegas pada ormas keras seperti FPI.
Azhari mengatakan, Wahid Institut mencatat hanya sekitar 5% tindak kekerasan FPI yang diproses secara hukum. Menurutnya, polisi tegas dalam berbagai tindak kekerasan kecuali ketika kekerasan itu mengatasnamakan agama. Penegakan dan ketegasan menurutnya sudah cukup untuk melindungi masyarakat dari ormas yang melakukan kekerasan. Selain itu, sekumpulan orang dapat membentuk kembali ormas dengan nama lain secara gampang jika dibubarkan pemerintah.
Sumber :: PortalKBR.com
Komeng TS : Cuma mau bilang Wuaaaaaassssuuuu Kampreettt aje dah buat yang ngaku penegak hukum tapi letoy gak berkutik sm ormas rusuh macem ini...
Diubah oleh bolangnusantara 27-06-2013 10:39
0
1.3K
Kutip
14
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan