alsweissAvatar border
TS
alsweiss
Kirim pake DHL, kena Bea Masuk 15%, PPH 15% (Pemerasan bukan??)
Selamat siang semuanya. Saya sekedar mau share aja ni pengalaman menggunakan DHL (mengapa di share, karena percuma komplain ke mereka karena jawabannya ratenya sudah segitu emoticon-Mad (S)).
Begini ceritanya,
minggu lalu saya membeli barang (sparepart mesin forklift) dari luar negri secara online. Singkat setelah menunggu hampir seminggu, akhirnya saya dihubungi oleh pihak DHL bahwa ada paket buat saya serta tagihan sebesar 3.9jt. Mendengar tagihan segitu saya kaget. Saya tau bahwa pengiriman barang dari luar negeri ke dalam negeri pasti kena bea masuk, ppn, serta pph. Namun yang jadi pertanyaan saya apakah besarnya sejumlah itu? Karena ketika bertanya kepada kurir dia tidak mengetahui hal tersebut, maka saya dianjurkan untuk menghubungi kantor. Setelah menghubungi kantor, saya dikirimkan perincian biaya tagihan yang 3.9jt tersebut.
Duty & Taxes : 3.840.000
Bank Charge : 50.000
Document Charge : 20.000
Duty Handling Charge : 76.800
Vat for other charge : 9.680
Jadi total : 3.996.480

Untuk document charge, duty handling, vat for other oke lah, saya tidak mempermasalahkan (meskipun mahal). Yang saya permasalahkan Duty&Taxes sebesar 3.840.000. Akhirnya saya meminta perincian pajak yang saya bayar sebesar itu, dan saya mendapatkan perhitungan sebagai berikut :
BM : 15% = 1.317.000
PPN : 10% = 1.009.000
PPH : 15% = 1.514.000

Betapa terkejutnya saya mendapatkan rate sebesar itu. Maka saya coba protes ke DHL pusat, pihak DHL pusat menjelaskan sebagai berikut :
Tentang BM (Bea masuk) : BM telah kami ajukan 5%, namun ditolak dari bea cukai. Makanya kami ganti ke rate yang paling tinggi yaitu 15%. Padahal saya perna mengimpor jenis mesin yang dapat dikatakan sama namun menggunakan kurir bukan DHL, saya mendapat rate hanya 5%. Apakah ini memang bentuk pemerasan di Bea Cukai atau pihak DHL yang ingin mengambil keuntungan lebih dari rate tersebut?
Tentang PPH : Pihak DHL menjelaskan bahwa saya belum mendaftarkan API dan NPWP kepada mereka, sehingga saya dikenakan rate 15%. What??? Setiap tahun saya selalu melaporkan dan membayar pajak penghasilan yang saya terima. Saya memiliki nomor NPWP. Namun pihak DHL menjelaskan bahwa mereka tidak memiliki data, sehingga mereka anggap saya tidak memiliki NPWP dan mendapat rate 15%. Terus saya bertanya kepada pihak DHL, apakah dapat merubah rate tersebut, saya akan melengkapi data-data tersebut, dan pihak DHL menjawab tidak bisa karena sudah selesai kami proses semuanya.emoticon-Cape d... (S)
Setelah sedikit putus asa akan rate yang lebih murah, akhirnya saya cuma minta bukti dari pajak yang telah dibayarkan oleh pihak DHL. Saya hanya ingin melihat bahwa pajak yang saya bayar tersebut benar-benar masuk ke kas negara, bukan kepada pihak DHL atau pihak-pihak lain. Namun akhirnya saya kembali kecewa, pihak DHL mengatakan bahwa pajak yang saya bayarkan telah digabung dengan yang lainnya. (Gimana mau ngeceknya emoticon-Gila)
Akhirnya dari pada barang ditahan sama pihak DHL, akhirnya saya bayarkan pajak tersebut. Karena saya telah janji dengan customer untuk segera memperbaiki forklift tersebut. Kerugian yang saya tanggung akibat rate yang sangat tinggi, biarlah menjadi tanggungan saya demi kepuasan konsumen saya. Dan yang pasti, next order saya sepertinya tidak akan pernah menggunakan DHL lagi.

Saran bagi DHL : Sebaiknya anda mengkonfirmasi sebelum melakukan proses perijinan barang, bukan setelah melakukan perijinan. (Tidak ada alasan buat penumpukan di gudang, karena anda tinggal menanyakan apakah pelanggan anda memiliki kelengkapan data yang dapat digunakan untuk memperingan rate yang harus dibayarkan). Masa telpon buat pengiriman barang bisa, tapi konfirmasi atas kedatangan barang tidak bisa emoticon-Cape d... (S). Selain itu tolong lebih transparan tentang rate yang telah anda bayarkan, sehingga konsumen merasa puas bahwa pajak tersebut telah benar-benar disetorkan kepada negara (Kalau anda tunjukin setoran pajak yang telah digabung2, gimana cara ngeceknya??)

No Offense,
Semoga kejadian yang saya alami kali ini dapat menjadi pelajaran bagi teman2 semuanya. Ketika melakukan impor barang, jangan lupa untuk segera menghubungi pihak kurir tersebut di Indonesia, sebelum anda "Dipalak"

Salam Kaskus,
emoticon-I Love Kaskus (S)

Spoiler for Perincian:


Diubah oleh alsweiss 27-06-2013 03:35
akulagi2021Avatar border
akulagi2021 memberi reputasi
2
49.4K
16
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan