- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita Luar Negeri
Amerika Serikat selangkah lagi Legalkan Pernikahan Maho
TS
bolangnusantara
Amerika Serikat selangkah lagi Legalkan Pernikahan Maho
Quote:
Selangkah Lagi, Amerika Serikat Legalkan Pernikahan Sesama Jenis
PortalKBR.com, Wahington - Keputusan Mahkamah Agung Amerika membatalkan sebuah ketentuan pemerintah terkait UU Perlindungan Perkimpoian yang disebut DOMA. UU itu menolak hak-hak pasangan gay yang menikah secara resmi di Amerika mendapat keringanan pajak, tunjangan kesehatan dan pensiun federal yang dinyatakan berlaku bagi pasangan heteroseksual yang menikah. Keputusan itu tidak mengharuskan setiap negara bagian untuk mengakui pernikahan sesama jenis.
David Boies dari Yayasan Amerika untuk Persamaan Hak mengucapkan terima kasih kepada MA dan mengatakan yakin pernikahan sesama jenis akan segera disahkan di seluruh negeri.
“Mahkamah Agung Amerika menyatakan tidak ada alasan merampas hak-hak pasangan gay dan lesbian untuk menikah dengan orang yang mereka cintai. Tidak ada pembenaran yang sah untuk hal tersebut.”katanya.
MA Amerika juga membuat keputusan dengan suara 5 berbanding 4 yang mengatakan mereka tidak memiliki yurisdiksi untuk menyidangkan kasus di California, yang dikenal sebagai Proposisi 8, yang melarang pernikahan sesama jenis.
Kristin Perry dan Sandra Stier adalah penggugat dalam kasus tersebut. Kedua wanita itu ditolak untuk mendapatkan surat nikah pada tahun 2009 karena mereka adalah pasangan sesama jenis. Perry berbicara dihadapan pendukungnya di luar MA.
“Ini adalah hari besar bagi anak-anak dan keluarga Amerika. Sandy dan saya ingin mengatakan betapa senangnya kami, bukan hanya bisa kembali ke California dan akhirnya menikah, namun untuk bisa mengatakan kepada anak-anak di California di mana pun kalian tinggal, siapa pun orangtua kalian, di keluarga mana pun kalian tinggal, kalian adalah sama, kalian sama seperti keluarga teman-teman kalian dan seperti teman-teman lainnya.”ujarnya.
PortalKBR.com, Wahington - Keputusan Mahkamah Agung Amerika membatalkan sebuah ketentuan pemerintah terkait UU Perlindungan Perkimpoian yang disebut DOMA. UU itu menolak hak-hak pasangan gay yang menikah secara resmi di Amerika mendapat keringanan pajak, tunjangan kesehatan dan pensiun federal yang dinyatakan berlaku bagi pasangan heteroseksual yang menikah. Keputusan itu tidak mengharuskan setiap negara bagian untuk mengakui pernikahan sesama jenis.
David Boies dari Yayasan Amerika untuk Persamaan Hak mengucapkan terima kasih kepada MA dan mengatakan yakin pernikahan sesama jenis akan segera disahkan di seluruh negeri.
“Mahkamah Agung Amerika menyatakan tidak ada alasan merampas hak-hak pasangan gay dan lesbian untuk menikah dengan orang yang mereka cintai. Tidak ada pembenaran yang sah untuk hal tersebut.”katanya.
MA Amerika juga membuat keputusan dengan suara 5 berbanding 4 yang mengatakan mereka tidak memiliki yurisdiksi untuk menyidangkan kasus di California, yang dikenal sebagai Proposisi 8, yang melarang pernikahan sesama jenis.
Kristin Perry dan Sandra Stier adalah penggugat dalam kasus tersebut. Kedua wanita itu ditolak untuk mendapatkan surat nikah pada tahun 2009 karena mereka adalah pasangan sesama jenis. Perry berbicara dihadapan pendukungnya di luar MA.
“Ini adalah hari besar bagi anak-anak dan keluarga Amerika. Sandy dan saya ingin mengatakan betapa senangnya kami, bukan hanya bisa kembali ke California dan akhirnya menikah, namun untuk bisa mengatakan kepada anak-anak di California di mana pun kalian tinggal, siapa pun orangtua kalian, di keluarga mana pun kalian tinggal, kalian adalah sama, kalian sama seperti keluarga teman-teman kalian dan seperti teman-teman lainnya.”ujarnya.
Sumber :: PortalKBR.com
0
1.4K
Kutip
17
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan