- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Mantan Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaq telah korupsi sejak 2004


TS
jakartapeduli
Mantan Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaq telah korupsi sejak 2004

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menduga bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq melakukan praktek pencucian uang sejak terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada 2004. Luthfi tercatat dua periode menjadi anggota Dewan, sampai akhirnya ia ditangkap KPK pada 30 Januari lalu. Dia disangka menerima suap pengaturan kuota impor sapi di Kementerian Pertanian pada 2013.
"Perolehan harta setelah itu (2004) tidak sesuai profil penghasilan terdakwa sebagai anggota DPR," kata jaksa Rini Triningsih ketika membacakan berkas dakwaan Luthfi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin.
Menurut jaksa Rini, berdasarkan dokumen laporan harta kekayaan penyelenggara negara, pada 2003 Luthfi memiliki kekayaan senilai Rp 381,3 juta. Pada 2009, jaksa menyebutkan harta Luthfi naik menjadi Rp 1 miliar. "Padahal penghasilan Luthfi sebagai anggota DPR setiap bulan Rp 52 juta. Jika dijumlah dalam setahun, mencapai Rp 707 juta," ujarnya.
Seluruh harta berupa uang, tanah, rumah, dan kendaraan itu, menurut jaksa Rini, tidak dilaporkan Luthfi sebelum dan sesudah menjabat anggota DPR. "Hartanya diatasnamakan orang lain dan patut diduga buat menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan," ujarnya.
Setelah menjadi Presiden PKS, pundi-pundi Luthfi makin banyak. Jaksa Rini mencatat, sewaktu memimpin PKS, Luthfi hanya menerima tunjangan Rp 20-50 juta per bulan. Padahal dia mesti menyetor Rp 10 juta ke kas partai setiap bulan. "Perolehan harta setelah itu tidak sesuai profil penghasilan terdakwa," katanya.
KPK menyita delapan mobil milik Luthfi. Kendaraan tersebut diduga sebagai hasil pencucian uang. Satu mobil dikembalikan karena tak terkait dengan pencucian uang Luthfi. KPK juga menyita dua rumah mewah milik Luthfi di Jakarta Selatan, tiga di Jakarta Timur, serta sebuah town house seluas 440 meter persegi di Jakarta Selatan.
Aset Luthfi itu banyak diatasnamakan orang lain, seperti Ahmad Zaky. Sebagian aset itu diduga dibeli Ahmad Fathanah, orang kepercayaan Luthfi yang menjadi makelar proyek di Kementerian Pertanian. Kemarin, Fathanah juga menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Fathanah didakwa menerima suap Rp 1,3 triliun dalam kaitan dengan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pidana pencucian uang. Jaksa menyebut Fathanah berperan mengurus kepentingan pihak-pihak tertentu agar mendapatkan proyek-proyek di pemerintahan. "Imbalannya berupa komisi atau fee," kata jaksa Muhibuddin.
Luthfi sendiri menilai dakwaan tersebut prematur. Dia akan mengajukan eksepsi terkait dengan dakwaan itu. Fathanah juga menilai dakwaan jaksa janggal. "Saya dan penasihat hukum akan membuktikan kejanggalan tersebut di persidangan selanjutnya," kata Fathanah.
http://www.tempo.co/read/news/2013/0...ejak-Masuk-DPR
Ayo KPK maju terus bongkar semua kebusukan Ustadz - Ustadz PKS... biar seluruh rakyat Indonesia tahu kebusukan PKS.
salam Jakarta
0
1.2K
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan