Quote:
Tuntut Daerah Istimewa, Trah Keraton Surakarta Ingin Lepas dari Jateng
Andi Saputra - detikNews
Gedung MK (ari/detikcom)
Jakarta - Merasa mempunyai tradisi dan karakter khusus sejak dahulu kala, dinasti Keraton Surakarta menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka ingin mandiri dan tidak mau dibawah pemerintahan provinsi Jawa Tengah (Jateng).
"Sidang pukul 13.30 WIB dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan I," demikian lansir agenda sidang MK dalam websitenya, Rabu (26/6/2013).
Gugatan ini dimohonkan oleh Gray Koes Isbandiyah dan Kanjeng Pangeran Eddy S Wirabhumi dengan kuasa pemohon Dr Abdul Jamil. Keduanya menggugat pasal 1 ayat 1 dan bagian Memutuskan Angka I UU No 10/1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Tengah. Keduanya meminta pasal tersebut dihapuskan karena bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam UU tersebut disebutkan Menghapuskan Pemerintahan Daerah Karesidenan Semarang, Pati, Pekalongan, Banjumas, Kedu, dan Surakarta, serta membubarkan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Karesidenan-Karesidenan tersebut.
Setelah karesidenan dihapus, lalu dibentuklah Provinsi Jawa Tengah seperti tertuang dalam pasal 1 ayat 1 yang berbunyi Daerah jang meliputi Daerah Karesidenan Semarang, Pati, Pekalongan, Banjumas, Kedu, dan Surakarta ditetapkan mendjadi Propinsi Djawa Tengah.
Dengan lahirnya UU tersebut, Isbandiyah yang juga putra kandung dari Susuhan Paku Buwono XII merasa telah kehilangan haknya sebagai salah satu ahli waris untuk mengelola serta mengatur tanah-tanah Karaton Surakarta. Sehingga berdampak pula terhadap kewibawaan serta status sosial dan keluarga dan keturunan Keraton Surakarta.
Alasan lainnya, UU ini menyebabkan pihak keraton tidak dapat melestarikan dan mengembangkan budaya Jawa dari Keraton Surakarta yang merupakan tujuan didirikannya Paguyuban Kawula Keraton Surakarta (PaKaSa).
Selain itu, Daerah Istimewa Surakarta merupakan salah satu daerah dan juga kerajaan yang mempunyai pemerintahan sendiri yang bersifat istimewa yang secara historis dilindungi oleh konsitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
sumur : [url]http://news.detik..com/read/2013/06/26/105553/2284482/10/tuntut-daerah-istimewa-trah-keraton-surakarta-ingin-lepas-dari-jateng?9922022[/url]
keraton garapan belanda aja banyak tingkah nuntut2 macam2 :