.d.dAvatar border
TS
.d.d
Menggunakan Barang Bajakan itu HARAM gan. Gimana dong?
Gan ane barusan ngecek akun facebook ane. Eh malah ginian.

Fatwa MUI Nomor 1/MUNAS VII/MUI/15/2005 yg perlu digaris bawahi :
Setiap bentuk pelanggaran terhadap HKI, termasuk namun tidak terbatas pada menggunakan, mengungkapkan, membuat,
memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, mengedarkan,
menyerahkan, menyediakan, mengumumkan, memperbanyak,
menjiplak, memalsu,membajak HKI milik orang lain secara tanpa
hak merupakan kezaliman dan hukumnya adalah HARAM.

Source lain :
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-memakai-ba
rang-bajakan.html


GIMANA PENDAPAT ENTE? Ane emoticon-Bingung nih
Diubah oleh .d.d 26-06-2013 03:35
0
2.5K
53
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan