- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita Luar Negeri
[Churchill Mining Plc] Inggris VS Indonesia [Probowo Stlooong], Siapa yang Menang??
TS
bpraya
[Churchill Mining Plc] Inggris VS Indonesia [Probowo Stlooong], Siapa yang Menang??
Perusahaan Prabowo Menang Rebutan 'Harta Karun' di Kutai Timur
Quote:
Jakarta - Kasus perebutan konsesi lahan tambang batubara seluas 10.000 hektar di Kutai Timur antara pihak asing Churchill Mining Plc asal Inggris dengan PT Kaltim Nusantara Coal (KNC) akhirnya dimenangkan KNC yang merupakan perusahaan milik Letnan Jenderal (Purn) Prabowo Subianto.
Kuasa Hukum KNC Homan Paris mengungkapkan pihaknya memenangkan gugatan hingga ke tingkat peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.
"Sejak gugatan ditingkat pertama PTUN Samarinda, PTTUN di Jakarta, Kasasi di MA hingga PK semua dimenangkan oleh Kaltim Nusantara Coal," ujar Hotman ketika ditemui di Kantornya Gedung Summitmas Tower I Sudirman, Selasa (25/6/2013).
Dikatakan Hotman, atas kemenangan tersebut Kaltim Nusantara Coal berhak mengelola 'harta karun' di Kutai Timur tersebut.
"Mengapa saya sebut harta karun? karena nilai batubara dari yang digugat oleh Churchill yakni mencapai US$ 1,8 miliar, uang sebanyak itu kalau dimiliki oleh orang Indonesia, dia akan menjadi seorang konglomerat terkaya di Indonesia," ujar Hotman.
Atas kekalahan ini, pihak Churchill yang di Indonesia menggunakan nama PT Ridlatama Tambang Mineral, PT Ridlatama Trade Powerindo, PT Investmine Nusa Persada dan PT Investama Resources melakukan gugatan Arbitrase di ICSID Singapura.
"Pihak Churchill tidak menerima dan menggugat pemerintah Indonesia atas kerugian telah kehilangan izin usaha pertambangan dengan nilai US$ 1 miliar di Arbitrase Internasional "International Center For Settlement Of Investment Dispute" di Singapura," kata Hotman.
Ketika ditanya PT Kaltim Nusantara Coal milik siapa? sambil berbisik Hotman bahwa perusahaan tersebut milik pengusaha nasional Prabowo Subianto ."Punya Prabowo," ungkap Hotman.
Dikutip dari www.prabowosubianto.info, tercatat PT Kaltim Nusantara Coal (KNC) adalah anak perusahaan Nusantara Energy, didirikan pada tahun 2005 dan telah memiliki hak konsesi meliputi area seluas 60.000 pertambangan batubara di Kabupaten Kutai Timur, Propinsi Kalimantan Timur. Potensi cadangan pertambangan diperkirakan sebesar 6 miliar BT, jumlah yang juga diajukan oleh Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Nusantara Energy mengoperasikan tambang-tambangnya melalui beberapa subsidiari antaralain Erabara Persada Nusantara, Nusantara Wahau Coal, Nusantara Kaltim Coal, Batubara Nusantara Coal, Kaltim Nusantara Coal, Nusantara Santan Coal dan Nusantara Berau Coal.
Kuasa Hukum KNC Homan Paris mengungkapkan pihaknya memenangkan gugatan hingga ke tingkat peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.
"Sejak gugatan ditingkat pertama PTUN Samarinda, PTTUN di Jakarta, Kasasi di MA hingga PK semua dimenangkan oleh Kaltim Nusantara Coal," ujar Hotman ketika ditemui di Kantornya Gedung Summitmas Tower I Sudirman, Selasa (25/6/2013).
Dikatakan Hotman, atas kemenangan tersebut Kaltim Nusantara Coal berhak mengelola 'harta karun' di Kutai Timur tersebut.
"Mengapa saya sebut harta karun? karena nilai batubara dari yang digugat oleh Churchill yakni mencapai US$ 1,8 miliar, uang sebanyak itu kalau dimiliki oleh orang Indonesia, dia akan menjadi seorang konglomerat terkaya di Indonesia," ujar Hotman.
Atas kekalahan ini, pihak Churchill yang di Indonesia menggunakan nama PT Ridlatama Tambang Mineral, PT Ridlatama Trade Powerindo, PT Investmine Nusa Persada dan PT Investama Resources melakukan gugatan Arbitrase di ICSID Singapura.
"Pihak Churchill tidak menerima dan menggugat pemerintah Indonesia atas kerugian telah kehilangan izin usaha pertambangan dengan nilai US$ 1 miliar di Arbitrase Internasional "International Center For Settlement Of Investment Dispute" di Singapura," kata Hotman.
Ketika ditanya PT Kaltim Nusantara Coal milik siapa? sambil berbisik Hotman bahwa perusahaan tersebut milik pengusaha nasional Prabowo Subianto ."Punya Prabowo," ungkap Hotman.
Dikutip dari www.prabowosubianto.info, tercatat PT Kaltim Nusantara Coal (KNC) adalah anak perusahaan Nusantara Energy, didirikan pada tahun 2005 dan telah memiliki hak konsesi meliputi area seluas 60.000 pertambangan batubara di Kabupaten Kutai Timur, Propinsi Kalimantan Timur. Potensi cadangan pertambangan diperkirakan sebesar 6 miliar BT, jumlah yang juga diajukan oleh Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Nusantara Energy mengoperasikan tambang-tambangnya melalui beberapa subsidiari antaralain Erabara Persada Nusantara, Nusantara Wahau Coal, Nusantara Kaltim Coal, Batubara Nusantara Coal, Kaltim Nusantara Coal, Nusantara Santan Coal dan Nusantara Berau Coal.
Digugat Churchill di Arbitrase, RI Kekurangan Kuasa Hukum
Quote:
Jakarta - Kasus gugatan perusahaan tambang asal Inggris, Churchill Mining Plc di arbitrase internasional senilai US$ 1,8 miliar membuat khawatir praktisi hukum di Indonesia. Misalnya pengecara kondang Hotman Paris salah satu yang khawatir soal gugatan tersebut, karena tim kuasa hukum Indonesia kekurangan orang.
"Saya dengar Tim Pembela dari Indonesia kekurangan, kalau saya tidak mungkin lagi membantu karena saya kuasa hukum PT Kaltim Nusantara Coal yang memenangkan gugatan ketika melawan Churchill di Indonesia," kata Hotman Paris di Kantornya Gedung Summitmas Tower I, Selasa (25/6/2013).
Hotman mengungkapkan selama ini dalam setiap pengadilan arbitrase internasional, pemerintah Indonesia selalu. Jika hal ini terjadi, maka sedikitnya uang miliar dolar harus dibayarkan ke Churchill.
"99,9% Pemerintah Indonesia selalu kalah di Arbitrase Internasional, salah satunya kasus Karahabodas PT Pertamina," kata Hotman.
Pengecara kondang ini menyayangkan ada tokoh angkatan 66 yang juga tokoh lulusan Harvard tega-teganya memberikan kesaksian ahli yang membela asing dan memberatkan posisi hukum pemerintah Indonesia.
"Padahal tokoh yang dulunya bos saya juga membuat tulisan disalah satu media pada Agustus 2012 yang isinya tentang fakta hukum yang bilang Churchill melanggar hukum dan ilegal, tapi sekarang dia bilang Churchill legal, ini bahaya bagi Indonesia," tandasnya.
Seperti diketahui Churchill memilih menggugat ganti rugi US$ 1,8 miliar kepada pemerintah Indonesia lewat Arbitrase Internasional "International Center For Settlement Of Investment Dispute/ ICSID di singapura.
Saat ini, persidangan Arbitrase Internasional sudah memasuki penentuan yurisdiksi. "Baru-baru ini Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudinhadir dalam persidangan arbitrase di ICSID," kata Hotman.
"Saya dengar Tim Pembela dari Indonesia kekurangan, kalau saya tidak mungkin lagi membantu karena saya kuasa hukum PT Kaltim Nusantara Coal yang memenangkan gugatan ketika melawan Churchill di Indonesia," kata Hotman Paris di Kantornya Gedung Summitmas Tower I, Selasa (25/6/2013).
Hotman mengungkapkan selama ini dalam setiap pengadilan arbitrase internasional, pemerintah Indonesia selalu. Jika hal ini terjadi, maka sedikitnya uang miliar dolar harus dibayarkan ke Churchill.
"99,9% Pemerintah Indonesia selalu kalah di Arbitrase Internasional, salah satunya kasus Karahabodas PT Pertamina," kata Hotman.
Pengecara kondang ini menyayangkan ada tokoh angkatan 66 yang juga tokoh lulusan Harvard tega-teganya memberikan kesaksian ahli yang membela asing dan memberatkan posisi hukum pemerintah Indonesia.
"Padahal tokoh yang dulunya bos saya juga membuat tulisan disalah satu media pada Agustus 2012 yang isinya tentang fakta hukum yang bilang Churchill melanggar hukum dan ilegal, tapi sekarang dia bilang Churchill legal, ini bahaya bagi Indonesia," tandasnya.
Seperti diketahui Churchill memilih menggugat ganti rugi US$ 1,8 miliar kepada pemerintah Indonesia lewat Arbitrase Internasional "International Center For Settlement Of Investment Dispute/ ICSID di singapura.
Saat ini, persidangan Arbitrase Internasional sudah memasuki penentuan yurisdiksi. "Baru-baru ini Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudinhadir dalam persidangan arbitrase di ICSID," kata Hotman.
Izin Tambang Dicabut, Churchill Plc Gugat RI Rp 18 Triliun
Quote:
Jakarta - Perusahaan tambang asal Inggris Churchill Plc mengajukan gugatan arbitrase ke International Centre for Settlement of Invesment Dispute, Washington atas dicabutnya izin Kuasa Pertambangan (KP) anak usahanya di Indonesia yakni Grup Ridlatama oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Tidak tanggung-tanggung, Churchill meminta ganti kerugian atas hilangnya keuntungan mereka kepada Indonesia sebesar US$ 2 miliar atau Rp 18 triliun. Gugatan kerugian ini adalah yang terbesar sepanjang sejarah Indonesia.
"Mereka (Churchill) telah mendaftarkan gugatan ke pada Indonesia di pengadilan arbitrase International Centre for Settlement of Invesment Dispute, Washington. Gugatannya sangat besar sekali yakni US$ 2 miliar," kata Bupati Kutai Timur, Isran Noor kepada Wartawan di Gedung International Financial Centre, Jakarta, Jumat (15/6/2012).
Dikatakan Isran, Churchill melakukan gugatan tersebut dikarenakan izin kuasa pertambangannya yang saat ini disebut Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah kami cabut dengan berbagai pertimbangan banyaknya pelanggaran hokum yang dilakukan pihak Churchill.
“Kita cabut izin pertambangannya di Kutai Timur, dikarenakan banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh anak perusahaan Churchill yakni Ridlatama, di mana katanya saham Churchill di grup tersebut mencapai 75%," kata Isran.
Padahal, kata Isran, dari berbagai data yang dimiliki pemerintah kabupaten Kutai Timur, tidak ada satupun yang menyebutkan ada investasi pihak Churchill di Indonesia khususnya di Kutai Timur.
"Sementara Ridlatama merupakan perusahaan penunjang jasa pertambangan, bukan murni perusahaan pertambangan. Kalaupun dia murni perusahaan tambang mineral dan ada kepemilikan asing didalamnya, seharusnya baik Ridlatama maupun Churchill masuk dalam daftar Kontrak Karya, kalau dia batubara harusnya masuk list PKP2B (Perjanjian Kontrak Penambangan Batubara). Tetapi kedua-duanya tidak ada yang terdaftar di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)," jelas Isran.
Tidak tanggung-tanggung, Churchill meminta ganti kerugian atas hilangnya keuntungan mereka kepada Indonesia sebesar US$ 2 miliar atau Rp 18 triliun. Gugatan kerugian ini adalah yang terbesar sepanjang sejarah Indonesia.
"Mereka (Churchill) telah mendaftarkan gugatan ke pada Indonesia di pengadilan arbitrase International Centre for Settlement of Invesment Dispute, Washington. Gugatannya sangat besar sekali yakni US$ 2 miliar," kata Bupati Kutai Timur, Isran Noor kepada Wartawan di Gedung International Financial Centre, Jakarta, Jumat (15/6/2012).
Dikatakan Isran, Churchill melakukan gugatan tersebut dikarenakan izin kuasa pertambangannya yang saat ini disebut Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah kami cabut dengan berbagai pertimbangan banyaknya pelanggaran hokum yang dilakukan pihak Churchill.
“Kita cabut izin pertambangannya di Kutai Timur, dikarenakan banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh anak perusahaan Churchill yakni Ridlatama, di mana katanya saham Churchill di grup tersebut mencapai 75%," kata Isran.
Padahal, kata Isran, dari berbagai data yang dimiliki pemerintah kabupaten Kutai Timur, tidak ada satupun yang menyebutkan ada investasi pihak Churchill di Indonesia khususnya di Kutai Timur.
"Sementara Ridlatama merupakan perusahaan penunjang jasa pertambangan, bukan murni perusahaan pertambangan. Kalaupun dia murni perusahaan tambang mineral dan ada kepemilikan asing didalamnya, seharusnya baik Ridlatama maupun Churchill masuk dalam daftar Kontrak Karya, kalau dia batubara harusnya masuk list PKP2B (Perjanjian Kontrak Penambangan Batubara). Tetapi kedua-duanya tidak ada yang terdaftar di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)," jelas Isran.
Gagal Kalahkan Prabowo, ChurChill Plc Gugat Pemerintah
Quote:
Jakarta - Churchill Mining Plc perusahaan asal Inggris gagal merebut lahan tambang batubara seluas 10.000 hektare lebih di Kutai Timur dari tangan PT Kaltim Nusantara Coal (KNC) milik pengusaha Prabowo Subianto setelah kalah di pengadilan.
Setelah gagal memperebutkan konsesi lahan dengan cadangan batubara terbesar di dunia senilai lebih dari US$ 1,8 miliar, pihak Churchill menggugat pemerintah ke pengadilan arbitrase internasional.
"Dia, si Churchill tidak bisa dapat lahan tambang batubara itu lagi karena sudah kalah hingga tinggal Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung," ungkap Kuasa Hukum PT Kaltim Nusantara Coal, Hotman Paris, ketika ditemui di Kantornya Gedung Summitmas Tower I Sudirman, Selasa (25/6/2013).
Akibat kalah terus menerus di pengadilan di Indonesia kata Hotman, Churchill memilih menggugat ganti rugi ke Pemerintah Indonesia sebesar US$ 1 miliar.
"Churchill memilih menggugat ganti rugi US$ 1 miliar kepada pemerintah Indonesia lewat Arbitrase Internasional "International Center For Settlement Of Investment Dispute/ ICSID di singapura," ujarnya.
Saat ini, persidangan Arbitrase Internasional sudah memasuki penentuan yurisdiksi. "Baru-baru ini Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin hadir dalam persidangan arbitrase di ICSID," kata Hotman.
Hotman mengungkapkan kekalahan Churchill di Indonesia karena perusahaan asal Inggris tersebut menggunakan nama abal-abal (PT Ridlatama Tambang Mineral, dan beberapa perusahaan lainnya).
"Padahal di sektor pertambangan tidak boleh ada investasi asing secara langsung, apalagi mereka menggunakan nama palsu untuk berinvestasi langsung di sektor tambang Indonesia," tandas Hotman.
Setelah gagal memperebutkan konsesi lahan dengan cadangan batubara terbesar di dunia senilai lebih dari US$ 1,8 miliar, pihak Churchill menggugat pemerintah ke pengadilan arbitrase internasional.
"Dia, si Churchill tidak bisa dapat lahan tambang batubara itu lagi karena sudah kalah hingga tinggal Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung," ungkap Kuasa Hukum PT Kaltim Nusantara Coal, Hotman Paris, ketika ditemui di Kantornya Gedung Summitmas Tower I Sudirman, Selasa (25/6/2013).
Akibat kalah terus menerus di pengadilan di Indonesia kata Hotman, Churchill memilih menggugat ganti rugi ke Pemerintah Indonesia sebesar US$ 1 miliar.
"Churchill memilih menggugat ganti rugi US$ 1 miliar kepada pemerintah Indonesia lewat Arbitrase Internasional "International Center For Settlement Of Investment Dispute/ ICSID di singapura," ujarnya.
Saat ini, persidangan Arbitrase Internasional sudah memasuki penentuan yurisdiksi. "Baru-baru ini Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin hadir dalam persidangan arbitrase di ICSID," kata Hotman.
Hotman mengungkapkan kekalahan Churchill di Indonesia karena perusahaan asal Inggris tersebut menggunakan nama abal-abal (PT Ridlatama Tambang Mineral, dan beberapa perusahaan lainnya).
"Padahal di sektor pertambangan tidak boleh ada investasi asing secara langsung, apalagi mereka menggunakan nama palsu untuk berinvestasi langsung di sektor tambang Indonesia," tandas Hotman.
sumber: detik
Komentar TS:
Quote:
Semangat NASIONALISME Prabowo Sangat diacungkan jempol
tapi untuk dibawah ini
0
2.7K
Kutip
8
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan