Quote:
Polisi Tangkap Warga Pembakar Lahan di Riau
TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepolisian Resor Rokan Hilir menangkap seorang warga berinisial HP, warga Dusun Antara, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rohil, Provinsi Riau, Senin, 24 Juni 20113. Ia diduga membakar lahan miliknya seluas 60 hektare. Akibat ulahnya itu, api justru semakin meluas membakar 600 hektare lahan di sekitarnya. "Tersangka kami tangkap setelah menemukan bukti-bukti lengkap di lapangan," ujar Wakil Kepolisian Daerah Riau, Komisaris Besar Agus Sofyan Abadi, kepada Tempo, Senin, 24 Juni 2013.
Menurut Sofyan, tersangka membakar lahan menggunakan ban bekas. Saat ini, Rokan Hilir merupakan daerah yang memiliki titik api paling banyak di Riau, yakni 35 titik api. "Tersangka bisa dijerat Undang-Undang Kehutanan tentang Pembakaran Lahan," ujarnya.
Satelit NOAA memantau ada 93 titik api di wilayah Riau. Wilayah terparah di Rokan Hilir sebanyak 35 titik api, Pelalawan 17 titik api, Bengkalis 10 titik api, Siak enam titik api, Rokan Hulu tiga titik api, Indragiri Hilir tiga titik api, Indragiri Hulu tiga titik api, Kuantan Singigi lima titik api, dan Dumai tiga titik api.
RIYAN NOFITRA
sumber
Quote:
Polisi telah tangkap 8 pelaku pembakaran lahan di Riau
Sindonews.com - Sampai hari ini, polisi telah mengamankan delapan orang yang diduga sebagai pelaku pembakar lahan hingga menyebabkan kebakaran hutan.
Kedelapan orang pelaku tersebut diamankan setelah tertangkap basah saat melakukan pembakaran lahan.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Hermansyah mengatakan bahwa semua yang ditangkap adalah masyarakat kecil yang ketahuan sedang membuka lahan mereka dengan cara dibakar. Sementara untuk perusahaan belum ada.
"Terakhir ini kita menangkap empat orang di Kabupaten Rohil. Jadi untuk disana jumlah pelaku yang kita amankan ada lima orang. Penangkapan terbaru ini berdasarkan hasil pengembangan," kata Hermansyah saat dihubungi, Selasa (24/6/2013).
Sementara tiga orang lainnya ditangkap di Kabupaten Bengkalis dua orang dan di Kabupaten Pelalawan ada satu orang.
Bagi mereka yang terbukti melakukan pembakaran akan dikenakan undang-undang tentang lingkungan hidup dengan acaman 10 tahun penjara.
"Kita minta warga, jangan melakukan pembakaran lahan. Karena ini bisa melanggar hukum," harapnya.
sumber
sampai saat ini baru perorangan en WNI yang ditangkap dalam masalah kebakaran hutan belum sampe perusahaan asing. untung SBY cepet minta maaf klo kagak mo ditaruh dimana nie muka ? ternyata yang ketangkap orang sendiri.