Kaskus

News

binoc12345Avatar border
TS
binoc12345
UU ORMAS AKAN MUNCULKAN REZIM REFRESIF
Mohon izin mimin & momod ane share berita

UU ORMAS AKAN MUNCULKAN REZIM REFRESIF

Jakarta – Direktur Advokasi dan Monitoring dari Pusat Studi Hukum Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri berharap DPR tidak mengesahkan RUU Ormas.

“Publik sebenarnya mendesak sensitivitas politik DPR. Apakah aspirasi penolakan yang selama ini muncul, bergelombang dan meluas dari segala penjuru dan segmen, direspon secara positif atau sebaliknya. RUU Ormas tidak perlu disahkan,” kata Ronald di Jakarta, Selasa (25/6).

Menurutnya, banyak dampak negatif jika RUU Ormas tetap disahkan. “Akan terjadi kerancuan karena dicampuradukannya badan hukum Yayasan (badan hukum tanpa anggota) dan Perkumpulan (badan hukum berdasarkan keanggotaan) dalam pengertian Ormas seperti tertuang pada Pasal 11,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, potensi kembalinya pendekatan politik terhadap berbagai organisasi bidang sosial semakin besar. Peran Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menjadi kuat. “Dampak lainnya lagi ialah, organisasi yang tidak berbadan hukum yang sudah dijamin kebebasannya oleh UUD 1945 juga akan terkena dampaknya. RUU Ormas menerapkan sistem Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi organisasi yang tidak berbadan hukum,” tegasnya.

Dia menambahkan, cara pandang RUU Ormas sudah salah kaprah. RUU Ormas hanya memandang masyarakat sebagai ancaman, maka hal ini menimbulkan potensi kembalinya rezim represif yang tidak sesuai dengan upaya demokratisasi di Indonesia. “Dalam praktik organisasi tidak berbadan hukum bisa memiliki beragam sebutan, seperti paguyuban, kelompok hobi, dan sebagainya,” tukasnya.

Penulis: C-6/AF

Sumber:Suara Pembaruan


UPDATE SEPUTAR RUU ORMAS

TEMPO.CO , Jakarta - Sebanyak 15 organisasi non-
pemerintah yang tergabung dalam Koalisi kebebasan
Berserikat (KKB) hari ini, Jumat 15 Februari 2013 resmi
menolak Rancangan Undang Undang Organisasi
Masyarakat (Ormas).
Koalisi ini beranggotakan lembaga seperti Imparsial, The
Wahid Institute, Kontras, Walhi, LBH Jakarta, dan
Greenpeace. Mereka berencana menggalang petisi untuk
menggagalkan rencana DPR mengesahkan RUU ini pada
Selasa 19 Februari 2013.
"Seharusnya, DPR mengubah RUU Ormas ini menjadi
RUU Perkumpulan," kata Direktur Eksekutif Imparsial,
Poengky Indarti, yang mewakili koalisi. RUU
Perkumpulan, kata Poengky, lebih punya kerangka
hukum yang benar dan positif dalam pengembangan
relasi antara sektor negara, swasta dan masyarakat sipil.
"Ada enam alasan mengapa RUU Ormas harus ditolak,"
kata Poengky lagi. Keenam alasan itu adalah sebagai
berikut:
1. Definisi ormas terlalu luas. Pasal 1 RUU Ormas
mencakup semua bentuk organisasi dalam semua
kegiatan. Pada draft awalnya, rincian bidang kegiatan
bahkan mencakup aktivitas seni budaya. "Ruang lingkup
yang luas ini berpotensi jadi pasal karet," kata Poengky.
2. Ada unsur pemaksaan azas Pancasila. Indikasi
pemaksaan ini mirip dengan situasi pada 1987 ketika
Menteri Dalam Negeri Supardjo Rustam membubarkan
Pelajar Islam Indonesia (PII) dan Gerakan Pemuda
Marhaenis (GPM) karena dianggap tidak berazaskan
Pancasila.
3. Ada pembatasan aktivitas masyarakat sipil. Jika
disahkan, UU Ormas mengharuskan dua atau tiga orang
yang berkumpul karena kesamaan hobi, seni dan
olahraga memiliki akta pendirian dari notaris, AD/ART,
program kerja, kepengurusan, nomor pokok wajib pajak
(NPWP), dan membuat pernyataan sanggup melaporkan
kegiatan sebelum diakui keberadaannya oleh negara
dalam bentuk surat keterangan terdaftar (SKT).
4. Ada ketentuan pelaporan dana yang terlampau
mengikat. Pasal 34 ayat 2 RUU Ormas mengharuskan
organisasi yang akan mendapat sumber pendanaan apa
pun melapor atau mendapat persetujuan pemerintah.
"Dalam keadaan aparat yang korup, ini menjadi peluang
korupsi baru," kata Poengky.
5. Banyak larangan multitafsir . Akibatnya, organisasi
anti korupsi yang menyuarakan upaya penindakan
terhadap pejabat yang korup bisa dianggap organisasi
yang membahayakan keselamatan negara. Demikian pula
organisasi yang mengkampanyekan mahkamah
internasional atas pelanggar HAM berat bisa saja
dianggap berbahaya bagi keutuhan negara.
6. Sanksi amat berat. Organisasi yang dianggap
melanggar aturan dalam RUU Ormas bisa kena sanksi
mulai teguran, pembekuan, pembubaran, pidana
kurungan paling lama 5 tahun dan denda Rp 5 miliar.
"Ancaman sanksi ini merupakan instrumen rezim otoriter
untuk merepresi pertumbuhan organisasi masyrakat sipil
yang berusaha berperan sebagai counter balance
pemerintah.



ISI DRAF SELENGKAPNYA BISA DI BACA :

http://www.elsam.or.id/?id=2361&act=view&cat=c/12

mohon maaf utk semua klo ane salah room dll mohon jgn di emoticon-Blue Guy Bata (L)emoticon-Blue Guy Bata (L) emoticon-Blue Guy Bata (L) sebab ane kaskuser newbie belajar bikin threads atau kalau berkenan bisa di bagi emoticon-Blue Guy Cendol (L) emoticon-Blue Guy Cendol (L) emoticon-Blue Guy Cendol (L) makasih monggo di simak emoticon-Matabelo & ane pamit emoticon-Traveller emoticon-Traveller emoticon-Traveller
Diubah oleh binoc12345 29-06-2013 17:40
0
8.2K
58
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan