- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Menimbang Urgensi Syariat Islam


TS
penyeimbangarus
Menimbang Urgensi Syariat Islam
Quote:
Let's be smart
Menimbang Urgensi Syariat Islam
Quote:
SEPANJANG pengetahuan dan pengamatan saya, argumentasi populer yang mendasari wacana penerapan “Syariat Islam” sebagai aturan formal, kebanyakan bersifat ad populum; Karena suatu daerah mayoritas beragama Islam, maka semestinya hukum Islamlah yang diterapkan. Argumen tersebut kemudian ditopang dengan “argumentasi pamungkas”, yakni keimanan (yang tentu bersifat subjektif), “karena Syariat Islam adalah hukum Allah yang bersifat mutlak”.
Dengan membawa-bawa unsur “mayoritas” dan “keimanan”, sudah tentu landasan dasar penerapan Syariat Islam menjadi aturan formal menjadi tidak bersifat universal dan hanya bermotivasi kekelompokan.
Kalaupun ada “argumentasi rasional” yang bersifat komparasi antara “hukum Islam” dan “hukum sekuler” (baca: demokrasi), biasanya bukanlah komparasi yang adil dan sehat. Kebanyakan bersifat “strawman fallacy”” atau “cherry picking”.
Metode pertama, “strawman fallacy”, demokrasi sengaja dibengkokkan pengertiannya dulu, baru dikritik/dicari celahnya. Sehingga demokrasi yang dikritik itu seringkali tidak merepresentasikan konsep demokrasi yang sesungguhnya.
Metode kedua, “cherry picking”, yakni memilih fakta-fakta tertentu dan menyusunnya untuk kemudian diajukan, serta kemudian melakukan penarikan kesimpulan dari situ. Karena fakta-fakta yang menjadi dasar sudah dipilih, maka tentu opini pembaca mudah terarah ke kubu tertentu. Dalam metode ini juga sering dilakukan komparasi yang tidak adil. Sebagai contoh, untuk demokrasi diajukan fakta penerapannya yang menyimpang, sementara untuk Syariat Islam diajukan konsep idealnya. Sehingga demokrasi akan tampak buruk dan Syariat Islam akan tampak menjadi “solusi”. Inilah yang saya sebut “ilusi propaganda”.
Kalau ada negara demokrasi yang korup misalnya, maka yang disalahkan adalah sistem demokrasinya, karena tidak mampu membimbing manusia pada kejujuran. Sementara kalau negara dengan sistem Islam korup, yang disalahkan adalah orang-orang yang menjalankankannya dengan tuduhan “tidak amanah” pada konstitusi dan sebagainya. Ini saja sudah menunjukkan sikap standar ganda.
Propaganda penerapan Syariat Islam sebagai aturan formal juga seringkali menjanjikan hal-hal yang sebenarnya umum saja; Keadilan, kesejahteraan, kemapanan ekonomi dan sebagainya. Hal-hal semacam itu sebenernya bukan keistimewaan dari Syariat Islam itu sendiri, tapi sudah menjadi standar kewajiban negara pada umumnya. Ibaratnya, pejabat yang jujur dan amanah itu bukan prestasi, tapi kewajiban. Jadi, para calon pejabat tidak perlu menjanjikan “kejujuran” dalam kampanyenya karena itu sesuatu hal yang memang sudah seharusnya ada tanpa dijanjikan.
Komunisme sekalipun, dalam propagandanya juga menawarkan keadilan, kesejahteraan dan kemapanan ekonomi. Bahkan Cina, negara Komunis, mampu bersikap tegas terhadap koruptor dengan hukuman mati. Kemudian juga banyak negara-negara maju dan mapan yang menerapkan demokrasi, berhasil memberikan keadilan, kesejahteraan dan kemapanan ekonomi pada rakyatnya. Jadi, Keadilan, kesejahteraan, dan kemapanan ekonomi, bukan monopoli sistem Islam.
Kemudian, analisis sosial serampangan juga seringkali dijadikan materi propaganda. Penerapan Syariat Islam dikatakan merupakan “obat” bagi segala penyakit sosial seperti seks bebas, judi, pornografi, homoseksualitas, “aliran sesat” dan seterusnya yang dipandang tidak bisa disembuhkan oleh selain sistem Islam.
Pertama-tama, definisi “penyakit sosial” tersebut di atas sebenarnya cenderung bias larangan dalam ajaran Islam. Para fanatik Syariat tampaknya belum bisa membedakan antara “dosa” dengan “kriminalitas”. Dalam pandangan mereka, semua yang dilarang Allah mesti dilarang juga oleh negara. Pandangan ini jelas bertentangan dengan asas-asas sekulerisme di mana ada pemisahan yang jelas antara “agama” dengan “negara”.
Salah satu asas dasar sekulerisme itu adalah, bahwa tidak semua yang dilarang Allah mesti dilarang juga oleh negara. Makan babi dilarang Allah, tapi negara tidak bisa ikut-ikutan melarang muslim makan babi. Begitupun dengan perzinahan, homoseksualitas, “aliran sesat” dan lain sebagainya. Tidak semua perbuatan dosa tersebut bisa dianggap perbuatan kriminal yang bisa dijerat dengan hukum positif.
Lain halnya dengan membunuh, mencuri, menipu, dan sebagainya. Hal-hal tersebut selain berdosa, juga bisa dikriminalkan karena ada implikasi merugikan orang lain.
Dari hal-hal terurai di atas, sebenernya bisa disimpulkan secara sederhana, bahwa “Syariat Islam” itu tidak punya landasan rasional dan tidak punya urgensi apa-apa untuk diterapkan sebagai hukum positif, kecuali sekedar menuruti hasrat keimanan semata-mata.
Kenapa Syariat Islam harus diterapkan sebagai hukum positif? Jawaban pokoknya tidak akan jauh dari: “Karena mayoritas orang Indonesia beragama Islam” atau “karena itu hukum Allah yang mutlak”. Pola jawaban semacam itu jelas bukan jawaban yang rasional.
Dan lagipula, problem pokok di NKRI itu sebenernya bukan bagaimana bentuk hukumnya, tapi bagaimana konstitusi/hukum itu ditegakkan. Ini adalah dua hal yang berbeda. Dan salah satu ciri negara yang maju dan mapan itu adalah di mana hukum positifnya ditegakkan dengan baik. []
Diubah oleh penyeimbangarus 25-06-2013 10:55
0
2.1K
19


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan