- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bandar Sabu Kabur dari Lapas Banda Aceh
TS
putroephang
Bandar Sabu Kabur dari Lapas Banda Aceh
BANDA ACEH - Seorang narapidana kasus narkoba, Safari, kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banda Aceh. Pria yang dihukum karena menjadi bandar sabu-sabu itu, sudah dua bulan lebih tak kembali ke Lapas, usai mendapat izin bertemu keluarganya.
Safari adalah nara pidana pindahan dari LP Palembang, Sumatera Selatan. Pria asal Peurlak, Aceh Timur itu sudah divonis 10 tahun penjara atas keterlibatannya dalam mengedar sabu, namun baru tiga tahun menjalani masa hukuman.
"Dia sekarang sedang dicari oleh petugas LP yang berkordinasi dengan kepolisian, UPTD, dan semua Kacab. Kita sudah minta polisi juga untuk menjadikannya DPO," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Yatiman Edy saat dikonfirmasi Okezone di Banda Aceh, Senin (24/6).
Menurutnya proses kaburnya Safari bermula dari memperoleh izin resmi dari LP untuk menghadiri acara keluarga. Awalnya, anggota keluarga mengurus izin kepada pihak LP untuk mengizinkan Safari pulang sebentar ke Peurlak, karena ada acara pembagian harta warisan.
"Mengaku mamak dia sedang sakit keras, jadi ada pembagian warisan segera yang harus dihadiri sama dia," tutur Yatiman.
Pihak keluarga saat itu ikut menyerahkan selembar sertifikat rumah toko milik mereka, sebagai jaminan kepada petugas. Bila Safari kabur, maka rumah toko itu bisa disita negara sebagai ganti rugi.
Yatiman mengatakan, setelah memperoleh jaminan sesuai prosedur, pihak LP memberikan izin kepada Safari. Petugas ikut mengawal Safari hingga ke kampungnya. Namun karena terlalu percaya kepada napi dan keluarganya sudah berjanji akan mengantar Safari setelah pembagian warisan kelar, petugas itu akhirnya kembali ke Banda Aceh.
Celakanya, sudah dua bulan lamanya Safari tak kunjung kembali ke LP. Petugas sudah mencari ke rumah keluarganya, tapi yang bersangkutan tak juga ditemukan.
"Pencarian masih terus dilakukan, keluarga sudah kami minta untuk membujuk dia (Safari) kembali ke LP," sebut Yatiman.
Dia mengaku sudah memanggil Kepala LP dan petugas yang diduga terlibat dalam pemberian izin yang berbuntut kaburnya Safari. "Mereka sudah diperiksa Inspektorat Kemenkumham. Kalau terbukti bersalah nanti akan diberi sanksi, bisa sanksi disiplin atau sampai pencopotan," katanya.
Terkait dengan sertifikat rumah toko yang menjadi jaminan izin keluar Safari, Yatiman mengaku, pihaknya masih perlu melakukan rapat lagi untuk menindaklanjutinya. "Ini ada prosedurnya, enggak bisa dijual begitu saja. Itu harus melibatkan notaris," jelasnya.
Kasus kaburnya narapidana ini bukan kali pertama terjadi di LP Banda Aceh, karena beberapa waktu lalu ada juga napi kasus narkoba yang kabur ke luar Aceh. Beruntung petugas bisa menangkapnya kembali.
Menurut Yatiman kaburnya napi ini akibat kelalain petugas. "Petugas kadang masih sering termakan bujuk rayu, masih terlalu mudah percaya. Makanya kalau terbukti lalai kita akan tindak tegas. Ada beberapa yang sudah kita pecat kok karena sering lalai, Kalapas juga ada yang kita copot," sebutnya.(sumber)
Pasti ntar kerjanya itu juga and ketangkep lagi,,,
Safari adalah nara pidana pindahan dari LP Palembang, Sumatera Selatan. Pria asal Peurlak, Aceh Timur itu sudah divonis 10 tahun penjara atas keterlibatannya dalam mengedar sabu, namun baru tiga tahun menjalani masa hukuman.
"Dia sekarang sedang dicari oleh petugas LP yang berkordinasi dengan kepolisian, UPTD, dan semua Kacab. Kita sudah minta polisi juga untuk menjadikannya DPO," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Yatiman Edy saat dikonfirmasi Okezone di Banda Aceh, Senin (24/6).
Menurutnya proses kaburnya Safari bermula dari memperoleh izin resmi dari LP untuk menghadiri acara keluarga. Awalnya, anggota keluarga mengurus izin kepada pihak LP untuk mengizinkan Safari pulang sebentar ke Peurlak, karena ada acara pembagian harta warisan.
"Mengaku mamak dia sedang sakit keras, jadi ada pembagian warisan segera yang harus dihadiri sama dia," tutur Yatiman.
Pihak keluarga saat itu ikut menyerahkan selembar sertifikat rumah toko milik mereka, sebagai jaminan kepada petugas. Bila Safari kabur, maka rumah toko itu bisa disita negara sebagai ganti rugi.
Yatiman mengatakan, setelah memperoleh jaminan sesuai prosedur, pihak LP memberikan izin kepada Safari. Petugas ikut mengawal Safari hingga ke kampungnya. Namun karena terlalu percaya kepada napi dan keluarganya sudah berjanji akan mengantar Safari setelah pembagian warisan kelar, petugas itu akhirnya kembali ke Banda Aceh.
Celakanya, sudah dua bulan lamanya Safari tak kunjung kembali ke LP. Petugas sudah mencari ke rumah keluarganya, tapi yang bersangkutan tak juga ditemukan.
"Pencarian masih terus dilakukan, keluarga sudah kami minta untuk membujuk dia (Safari) kembali ke LP," sebut Yatiman.
Dia mengaku sudah memanggil Kepala LP dan petugas yang diduga terlibat dalam pemberian izin yang berbuntut kaburnya Safari. "Mereka sudah diperiksa Inspektorat Kemenkumham. Kalau terbukti bersalah nanti akan diberi sanksi, bisa sanksi disiplin atau sampai pencopotan," katanya.
Terkait dengan sertifikat rumah toko yang menjadi jaminan izin keluar Safari, Yatiman mengaku, pihaknya masih perlu melakukan rapat lagi untuk menindaklanjutinya. "Ini ada prosedurnya, enggak bisa dijual begitu saja. Itu harus melibatkan notaris," jelasnya.
Kasus kaburnya narapidana ini bukan kali pertama terjadi di LP Banda Aceh, karena beberapa waktu lalu ada juga napi kasus narkoba yang kabur ke luar Aceh. Beruntung petugas bisa menangkapnya kembali.
Menurut Yatiman kaburnya napi ini akibat kelalain petugas. "Petugas kadang masih sering termakan bujuk rayu, masih terlalu mudah percaya. Makanya kalau terbukti lalai kita akan tindak tegas. Ada beberapa yang sudah kita pecat kok karena sering lalai, Kalapas juga ada yang kita copot," sebutnya.(sumber)
Pasti ntar kerjanya itu juga and ketangkep lagi,,,
0
557
1
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan