- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Undang-undang Ormas disahkan Sidang Paripurna DPR, hari ini


TS
des.11
Undang-undang Ormas disahkan Sidang Paripurna DPR, hari ini

Menurut TS mendingan dibubarin aja tuh ormas, ngapain juga dibikin undang-undang segala..! 
Dimata masyarakat ormas udah buruk citranya. Bagaimana menurut agan?

Dimata masyarakat ormas udah buruk citranya. Bagaimana menurut agan?

Spoiler for :

Quote:
VIVAnews - Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan akan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR, hari ini, Selasa 25 Juni 2013. Padahal, masih banyak aktivis dan ormas yang menolak substansi RUU ini.
RUU ini dinilai represif terhadap ormas atau warga masyarakat yang ingin membentuk organisasi. Namun, berdasarkan rapat Panitia Khusus, sebagian besar fraksi menyetujui RUU ini untuk disahkan dalam rapat paripurna.
"Dari sembilan fraksi, delapan di antarannya mendukung untuk dilanjutkan. Artinya, secara substansi sudah clear semua," kata Ketua Pansus RUU Ormas, Abdul Malik Haramain.
Satu fraksi yang belum menyetujui adalah Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Malik menyadari masih banyak lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan ormas yang belum setuju RUU ini disahkan.
Namun sebenarnya, kata Malik, pasal-pasal yang dianggap represif sudah dihilangkan. "Azasnya juga sudah kami ubah. Kalau kesimpulan teman-teman (ormas) RUU Ormas ini represif, saya kira ini sudah lentur," kata dia.
RUU ini mendapat reaksi negatif dari sejumlah ormas dan lembaga swadaya masyarakat, di antaranya, Kontras, LBHI, LBH Jakarta, Imparsial, bahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Ormas besar seperti Nahdhatul Ulama dan Muhammadiyah tak ketinggalan juga ikut menyampaikan kritik mereka.
RUU ini dinilai represif terhadap ormas atau warga masyarakat yang ingin membentuk organisasi. Namun, berdasarkan rapat Panitia Khusus, sebagian besar fraksi menyetujui RUU ini untuk disahkan dalam rapat paripurna.
"Dari sembilan fraksi, delapan di antarannya mendukung untuk dilanjutkan. Artinya, secara substansi sudah clear semua," kata Ketua Pansus RUU Ormas, Abdul Malik Haramain.
Satu fraksi yang belum menyetujui adalah Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Malik menyadari masih banyak lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan ormas yang belum setuju RUU ini disahkan.
Namun sebenarnya, kata Malik, pasal-pasal yang dianggap represif sudah dihilangkan. "Azasnya juga sudah kami ubah. Kalau kesimpulan teman-teman (ormas) RUU Ormas ini represif, saya kira ini sudah lentur," kata dia.
RUU ini mendapat reaksi negatif dari sejumlah ormas dan lembaga swadaya masyarakat, di antaranya, Kontras, LBHI, LBH Jakarta, Imparsial, bahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Ormas besar seperti Nahdhatul Ulama dan Muhammadiyah tak ketinggalan juga ikut menyampaikan kritik mereka.
us.m.news.viva.co.id/news/read/423474-masih-kontroversi--uu-ormas-disahkan-hari-ini
Spoiler for :

Quote:
Rancangan Undang-undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) telah mengalami pembahasan akhir untuk disahkan menjadi undang-undang.
Namun, dalam sidang paripurna DPR yang diselenggarakan hari ini, RUU tersebut menuai banyak kritik dan interupsi dari para anggota DPR. Ketua Pansus RUU Ormas, Abdul Malik Haramain membacakan laporan hasil pembahasan RUU Ormas di tingkat Pansus kepada pimpinan DPR.
Setelah itu, sejumlah anggota Dewan meminta interupsi untuk mengkritisi RUU Ormas. "Silakan jika ada anggota yang ingin menyikapi terkait laporan Ketua Pansus mengenai RUU Ormas ini," kata pimpinan sidang paripurna, Taufik Kurniawan, di ruang Paripurna, DPR, Jakarta, Selasa (25/6).
Kemudian, interupsi datang dari politikus Partai Golkar Nudirman Munir. Menurutnya, RUU Ormas masih harus mengalami pembahasan yang lebih dalam. Sebab, menurutnya, dalam RUU Ormas terlalu banyak aturan bagi para Ormas.
"Pasal 16 di sini jelas tidak berbadan hukum, kalau dibuat persyaratan sebanyak ini, ini membuat masalah sehingga NU, Muhammadiyah protes, akhirnya jadi mata pencarian nanti, bertele-tele. Cukup kaya orang mau demo, pemberitahuan saja, ini saya minta pasal 16 didrop kembali," jelas Nurdirman.
Kemudian, Ketua Fraksi Hanura Sarifuddin Suding pun meminta agar pengesahan RUU Ormas kembali ditunda. Sebab, dalam pasal per pasal tidak memuat sanksi bagi Ormas yang melanggar. Selain itu, kata dia, ada beberapa pasal yang menimbulkan pertanyaan baru atau multitafsir.
"Di pasal 53, ada larangan pembentukan Ormas oleh negara asing, di pasal 42 dijelaskan ada beberapa hal yang tidak bisa dilakukan Ormas asing, namun dalam bagian sanksi tidak ada sanksi yang dikenakan ketika melanggar larangan itu, karena jika ada larangan harus diberikan sanksi. Di bab 18 pasal 61 sampai pasal 83 itu tidak diatur tentang sanski," tegas dia.
Sementara itu, politikus PKS Fahri Hamzah menuding bahwa dalam RUU Ormas menunjukkan adanya ketakutan yang luar biasa dari pemerintah kepada Ormas. Sehingga dibentuk aturan yang sifatnya represif.
"Saya khawatir ini muncul karena pemerintah atau negara secara keseluruhan kewalahan menghadapi kebebasan publik dan gagal mengatur lalu minta diskresi supaya bisa menindas secara berlebihan, gagal berantas terorisme minta kekuatan ekstra yudisial, gagal berantas narkoba juga demikian," tambah dia. Lain halnya dengan politikus PDIP Aria Bima. Dia meminta agar pimpinan DPR tidak terburu-buru memutuskan menolak atau mengesahkan RUU Ormas. Dia berpendapat, pimpinan DPR harus melakukan lobbying terhadap pimpinan Fraksi di DPR sebelum memutuskan RUU Ormas.
"Saya melihat masih terjadi resistensi yang massive. Saya kira kita DPR harus lebih bijak dan seksama dalam merespon pandangan dari ormas yang ada, termasuk Ormas ketua sidang. Ini harus kita pertimbangkan, kita ingin jangan terlalu melebar, pimpinan mengundang seluruh pimpinan fraksi untuk lobby dulu bagaimana merespon dari berbagai Ormas yang ikut mendirikan republik ini," tandasnya.
Namun, dalam sidang paripurna DPR yang diselenggarakan hari ini, RUU tersebut menuai banyak kritik dan interupsi dari para anggota DPR. Ketua Pansus RUU Ormas, Abdul Malik Haramain membacakan laporan hasil pembahasan RUU Ormas di tingkat Pansus kepada pimpinan DPR.
Setelah itu, sejumlah anggota Dewan meminta interupsi untuk mengkritisi RUU Ormas. "Silakan jika ada anggota yang ingin menyikapi terkait laporan Ketua Pansus mengenai RUU Ormas ini," kata pimpinan sidang paripurna, Taufik Kurniawan, di ruang Paripurna, DPR, Jakarta, Selasa (25/6).
Kemudian, interupsi datang dari politikus Partai Golkar Nudirman Munir. Menurutnya, RUU Ormas masih harus mengalami pembahasan yang lebih dalam. Sebab, menurutnya, dalam RUU Ormas terlalu banyak aturan bagi para Ormas.
"Pasal 16 di sini jelas tidak berbadan hukum, kalau dibuat persyaratan sebanyak ini, ini membuat masalah sehingga NU, Muhammadiyah protes, akhirnya jadi mata pencarian nanti, bertele-tele. Cukup kaya orang mau demo, pemberitahuan saja, ini saya minta pasal 16 didrop kembali," jelas Nurdirman.
Kemudian, Ketua Fraksi Hanura Sarifuddin Suding pun meminta agar pengesahan RUU Ormas kembali ditunda. Sebab, dalam pasal per pasal tidak memuat sanksi bagi Ormas yang melanggar. Selain itu, kata dia, ada beberapa pasal yang menimbulkan pertanyaan baru atau multitafsir.
"Di pasal 53, ada larangan pembentukan Ormas oleh negara asing, di pasal 42 dijelaskan ada beberapa hal yang tidak bisa dilakukan Ormas asing, namun dalam bagian sanksi tidak ada sanksi yang dikenakan ketika melanggar larangan itu, karena jika ada larangan harus diberikan sanksi. Di bab 18 pasal 61 sampai pasal 83 itu tidak diatur tentang sanski," tegas dia.
Sementara itu, politikus PKS Fahri Hamzah menuding bahwa dalam RUU Ormas menunjukkan adanya ketakutan yang luar biasa dari pemerintah kepada Ormas. Sehingga dibentuk aturan yang sifatnya represif.
"Saya khawatir ini muncul karena pemerintah atau negara secara keseluruhan kewalahan menghadapi kebebasan publik dan gagal mengatur lalu minta diskresi supaya bisa menindas secara berlebihan, gagal berantas terorisme minta kekuatan ekstra yudisial, gagal berantas narkoba juga demikian," tambah dia. Lain halnya dengan politikus PDIP Aria Bima. Dia meminta agar pimpinan DPR tidak terburu-buru memutuskan menolak atau mengesahkan RUU Ormas. Dia berpendapat, pimpinan DPR harus melakukan lobbying terhadap pimpinan Fraksi di DPR sebelum memutuskan RUU Ormas.
"Saya melihat masih terjadi resistensi yang massive. Saya kira kita DPR harus lebih bijak dan seksama dalam merespon pandangan dari ormas yang ada, termasuk Ormas ketua sidang. Ini harus kita pertimbangkan, kita ingin jangan terlalu melebar, pimpinan mengundang seluruh pimpinan fraksi untuk lobby dulu bagaimana merespon dari berbagai Ormas yang ikut mendirikan republik ini," tandasnya.
m.merdeka.com/politik/paripurna-dpr-soal-ruu-ormas-dihujani-interupsi.html
Quote:
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas) akan disahkan DPR menjadi Undang-Undang. Namun masih banyak kontroversi, padahal Panja maupun pemerintah sudah memasukan rumusan-rumusan yang diminta oleh LSM maupun Ormas.
“Hal ini tentu menjadi kebimbangan kita, sebenarnya ada apa ini dengan LSM/ Ormas? permintaan sudah di penuhi namun masih saja menolak,” kata Direktur The Jakarta Institute, Rahmat Sholeh, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/6/2013). Menurutnya, banyaknya Ormas yang ada di Indonesia sangat di perlukan aturan guna mengawasi dan membina LSM atau Ormas agar kembali ke koridor tujuan dibentuknya lembaga tersebut.
Sementara itu, M. Fikri dari BEM Batavia Raya menambahkan, pemerintah dan DPR harus segera mengesahkan RUU Ormas karena bisa menjadi pengawas ormas atau bahkan LSM asing yang ada di Indonesia. “Apa lagi sekarang ini banyak Ormas ataupun LSM di Indonesia. Perlu ada regulasi yang mengatur hal tersebut. Karena kita harus tahu kepentingan dan kegiatan mereka seperti apa?,” ujarnya.
Lebih lanjut dia menambahkan, LSM atau pun Ormas sebaiknya memberitahu, anggaran operasional yang mereka peroleh. “Kita juga perlu tahu dari mana dana mereka berasal, jangan jangan dana untuk kepentingan propaganda,” ujarnya.. Hal senada juga dikatakan Sumadi dari Perhimpunan Mahasiswa Jakarta. Menurunya UUD 45 Menjelaskan setiap orang atau kelompok boleh berorganisasi dan berpendapat.
“Karena itu, merupakan hak asasi manusia yang melekat secara universal. Tapi, dengan banyaknya ormas dan LSM lokal maupun asing saat ini, maka dalam kaca mata,” imbuhnya. Kata Sumadi, Kedaulatan NKRI, perlu diatur dan diawasi. Salah satunya lewat UU guna mewaspadai keberadaan mereka. “Ini bahaya jika kita tidak tahu apa kepentingan dan kegiatan mereka,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya mengajak kepada LSM atau Ormas yang menolak mari sama-sama k melihat Indonesia kedepan, demi ke utuhan NKRI. “Kita perlu perfikir jernih dan bijaksana agar persoalan negara kita yang di timpulkan oleh LSM-LSM asing agar bisa di atasi.
Tentu kita semua menginginkan negara kita maju dan berdaulat, maka tiada kata lain kecuali kita bergandengan tangan membangun Indonesia,” pungkasnya.
“Hal ini tentu menjadi kebimbangan kita, sebenarnya ada apa ini dengan LSM/ Ormas? permintaan sudah di penuhi namun masih saja menolak,” kata Direktur The Jakarta Institute, Rahmat Sholeh, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/6/2013). Menurutnya, banyaknya Ormas yang ada di Indonesia sangat di perlukan aturan guna mengawasi dan membina LSM atau Ormas agar kembali ke koridor tujuan dibentuknya lembaga tersebut.
Sementara itu, M. Fikri dari BEM Batavia Raya menambahkan, pemerintah dan DPR harus segera mengesahkan RUU Ormas karena bisa menjadi pengawas ormas atau bahkan LSM asing yang ada di Indonesia. “Apa lagi sekarang ini banyak Ormas ataupun LSM di Indonesia. Perlu ada regulasi yang mengatur hal tersebut. Karena kita harus tahu kepentingan dan kegiatan mereka seperti apa?,” ujarnya.
Lebih lanjut dia menambahkan, LSM atau pun Ormas sebaiknya memberitahu, anggaran operasional yang mereka peroleh. “Kita juga perlu tahu dari mana dana mereka berasal, jangan jangan dana untuk kepentingan propaganda,” ujarnya.. Hal senada juga dikatakan Sumadi dari Perhimpunan Mahasiswa Jakarta. Menurunya UUD 45 Menjelaskan setiap orang atau kelompok boleh berorganisasi dan berpendapat.
“Karena itu, merupakan hak asasi manusia yang melekat secara universal. Tapi, dengan banyaknya ormas dan LSM lokal maupun asing saat ini, maka dalam kaca mata,” imbuhnya. Kata Sumadi, Kedaulatan NKRI, perlu diatur dan diawasi. Salah satunya lewat UU guna mewaspadai keberadaan mereka. “Ini bahaya jika kita tidak tahu apa kepentingan dan kegiatan mereka,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya mengajak kepada LSM atau Ormas yang menolak mari sama-sama k melihat Indonesia kedepan, demi ke utuhan NKRI. “Kita perlu perfikir jernih dan bijaksana agar persoalan negara kita yang di timpulkan oleh LSM-LSM asing agar bisa di atasi.
Tentu kita semua menginginkan negara kita maju dan berdaulat, maka tiada kata lain kecuali kita bergandengan tangan membangun Indonesia,” pungkasnya.
m.okezone.com/read/2013/06/24/339/827020/ruu-ormas-diharapkan-sebagai-pengawas-pembina
Diubah oleh des.11 25-06-2013 07:07
0
7.5K
Kutip
27
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan