Quote:
6 Syarat Koruptor Penghuni Lapas Sukamiskin
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengatakan Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, diperuntukkan bagi terpidana korupsi kelas kakap.
Dia menjelaskan ada enam kriteria bagi terpidana korupsi untuk bisa dijebloskan ke Sukamiskin. "Kriteria pertama, ancaman hukumannya lima tahun," kata dia di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Senin, 24 Juni 2013.
Kriteria kedua, jumlah kerugian negara yang diakibatkan ulah terpidana tersebut berkisar di atas Rp 100 juta. "Kalau di bawah Rp 100 juta, tak digeser ke Sukamiskin," kata Denny. Kriteria ketiga, terpidana menjalani hukuman minimal satu tahun. "Kurang dari setahun hanya berat di ongkos."
Kriteria keempat, terpidana tak dibutuhkan lagi untuk perkara lain yang sedang berjalan alias bebas dari keperluan persidangan sebagai saksi. Kriteria kelima, terpidana harus terilbat dalam kasus-kasus penting. "High profile cases, yang menarik perhatian masyarakat," ujar Denny.
"Kriteria terakhir adalah laki-laki. Perempuan belum perlu dikumpulkan karena jumlah terpidana perempuan belum signifikan," kata Denny.
Saat ini, Lapas Sukamiskin dihuni sekitar 400 narapidana. Salah satunya adalah M. Nazaruddin, terpidana tujuh tahun perkara suap Wisma Atlet SEA Games XXVI Palembang. Dia dipindahkan dari Lapas Cipinang karena kerap mengundang anak buahnya ke penjara untuk menjalankan bisnisnya.
SUMBER...................
Berarti koruptor yang masuk ke LP Sukamiskin adalah koruptor yang terpilih alias koruptor kelas kakap!!!!!!