- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
TARIF ANGKUTAN UMUM


TS
sunupurwoko87
TARIF ANGKUTAN UMUM
Besok Tarif Angkutan Umum Naik 15 %
taufan noor ismailian - detikNews
Jakarta - Seiring dengan kenaikan harga BBM, tarif angkutan umum juga mengalami kenaikan. Besaran kenaikan tersebut disesuaikan dengan kenaikan harga BBM.
"Secara umum kenaikan tarif dasar angkutan umum antar kota antar propinsi (AKAP) adalah 15%," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Suroyo Aliemoso di Gedung Kemenhub, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2013).
Sehingga tarif dasar Wilayah I yang semula Rp 107 per penumpang/kilometer pada tahun 2009, menjadi Rp 124 per penumpang/kilometer pada tahun 2013. Sementara tarif dasar Wilayah II yang semula Rp 119 per penumpang/kilometer pada tahun 2009 menjadi Rp 138 per penumpang/kilometer pada tahun 2013.
Selain tarif AKAP, tarif angkutan penyeberangan lintas komersial antarpropinsi juga mengalami kenaikan. Tarif tersebut akan berimbas pada 12 lintas penyeberangan komersial antar propinsi.
"Akibat kenaikan BBM 15,12%, sehingga tarif terpadu angkutan penyeberangan mengalami kenaikan 14,25%," ungkap Suroyo.
Kenaikan angkutan penyeberangan hanya sebesar 14,25% karena biaya pelabuhan tidak mengalami kenaikan. Informasi mengenai kenaikan tersebut akan dilakukan oleh pengelola pelabuhan penyeberangan PT ASDP Indonesia Ferry, UPT Pelabuhan Penyeberangan serta Otoritas Pelabuhan Penyeberangan.
"Tarif baru tersebut akan diberlakukan pada tanggal 25 Juni pukul 00.00 waktu setempat," ungkapnya.
Sementara untuk tarif metromini merupakan wewenang pemerintah provinsi. Sebab menurutnya Gubernur di setiap daerahlah yang lebih tahu kemampuan masyarakatnya.
"Kita menetapkan kenaikan tarif 15 %, tapi kalau angkutan menaikkan 16 atau 17 itu kebijakan mereka sendiri dan itulah kesana mereka larinya," papar Suroyo.
Menurutnya, kemungkinan pemerintah provinsi akan menambahkan komponen lain untuk menaikkan tarif tersebut. Seperti biaya perawatan spare part ban, rem dan oli.
Pihaknya juga akan mengawasi terminal dan pelabuhan untuk antisipasi penyelewengan kenaikan tarif tersebut. Bus AKAP diperbolehkan menaikkan tarif angkutan umum hingga 30% saat pick season. Namun saat sepi, bus tersebut tidak boleh menurunkan tarif hingga 20%.
"Itu berguna agar mereka bisa survive karena persaingan di jalan raya ini luar bisa," ucapnya.
Sebab menurutnya, jarak pendek jarak dekat angkutan umum kalah dengan sepeda motor. Akses dengan sepeda motor lebih mudah, sementara angkutan umum tidak dapat menjangkau semua lokasi.
"Maka kita harus hati-hati dalam menata pola jaringan trayek berintegrasi antara jarak jauh, jarak dekat, dan jarak menengah," tandasnya.
Simak rangkuman aneka berita penting dan menarik sepanjang hari ini di "Reportase Malam" Pukul 0.30 WIB hanya di TransTV
taufan noor ismailian - detikNews
Jakarta - Seiring dengan kenaikan harga BBM, tarif angkutan umum juga mengalami kenaikan. Besaran kenaikan tersebut disesuaikan dengan kenaikan harga BBM.
"Secara umum kenaikan tarif dasar angkutan umum antar kota antar propinsi (AKAP) adalah 15%," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Suroyo Aliemoso di Gedung Kemenhub, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2013).
Sehingga tarif dasar Wilayah I yang semula Rp 107 per penumpang/kilometer pada tahun 2009, menjadi Rp 124 per penumpang/kilometer pada tahun 2013. Sementara tarif dasar Wilayah II yang semula Rp 119 per penumpang/kilometer pada tahun 2009 menjadi Rp 138 per penumpang/kilometer pada tahun 2013.
Selain tarif AKAP, tarif angkutan penyeberangan lintas komersial antarpropinsi juga mengalami kenaikan. Tarif tersebut akan berimbas pada 12 lintas penyeberangan komersial antar propinsi.
"Akibat kenaikan BBM 15,12%, sehingga tarif terpadu angkutan penyeberangan mengalami kenaikan 14,25%," ungkap Suroyo.
Kenaikan angkutan penyeberangan hanya sebesar 14,25% karena biaya pelabuhan tidak mengalami kenaikan. Informasi mengenai kenaikan tersebut akan dilakukan oleh pengelola pelabuhan penyeberangan PT ASDP Indonesia Ferry, UPT Pelabuhan Penyeberangan serta Otoritas Pelabuhan Penyeberangan.
"Tarif baru tersebut akan diberlakukan pada tanggal 25 Juni pukul 00.00 waktu setempat," ungkapnya.
Sementara untuk tarif metromini merupakan wewenang pemerintah provinsi. Sebab menurutnya Gubernur di setiap daerahlah yang lebih tahu kemampuan masyarakatnya.
"Kita menetapkan kenaikan tarif 15 %, tapi kalau angkutan menaikkan 16 atau 17 itu kebijakan mereka sendiri dan itulah kesana mereka larinya," papar Suroyo.
Menurutnya, kemungkinan pemerintah provinsi akan menambahkan komponen lain untuk menaikkan tarif tersebut. Seperti biaya perawatan spare part ban, rem dan oli.
Pihaknya juga akan mengawasi terminal dan pelabuhan untuk antisipasi penyelewengan kenaikan tarif tersebut. Bus AKAP diperbolehkan menaikkan tarif angkutan umum hingga 30% saat pick season. Namun saat sepi, bus tersebut tidak boleh menurunkan tarif hingga 20%.
"Itu berguna agar mereka bisa survive karena persaingan di jalan raya ini luar bisa," ucapnya.
Sebab menurutnya, jarak pendek jarak dekat angkutan umum kalah dengan sepeda motor. Akses dengan sepeda motor lebih mudah, sementara angkutan umum tidak dapat menjangkau semua lokasi.
"Maka kita harus hati-hati dalam menata pola jaringan trayek berintegrasi antara jarak jauh, jarak dekat, dan jarak menengah," tandasnya.
Simak rangkuman aneka berita penting dan menarik sepanjang hari ini di "Reportase Malam" Pukul 0.30 WIB hanya di TransTV
0
998
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan