- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sidang Kopassus, 8 Ribu Tukang Becak Dukung Kopassus Karena Brantas Preman


TS
mata007hati
Sidang Kopassus, 8 Ribu Tukang Becak Dukung Kopassus Karena Brantas Preman
12 Anggota Kopassus yang disidang di Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta mendapat dukungan moral dari 8 ribu tukang becak. Ke-8 ribu tukang becak itu mengaku mendukung penuh aksi prajurit Kopassus yang memberantas preman di Yogyakarta.
Para tukang becak itu mengaku merasakan jasa dan perjuangan Kopassus dalam memberantas preman di Yogyakarta.
Senin (24/6/2013), kuasa hukum dari tiga terdakwa Kopassus akan melakukan pembelaan di depan Majelis Hakim Pengadilan Militer.
“Apakah penerapan hukum. Apakah terdakwa dapat dipertanggungajawanbkan dalam tindakan itu. Jaksa Penuntut umum itu waspada untuk perkara persidangan. Auditor militer harus dapat menguraikan unsur delik dan fakta,” kata pengacara terdakwa Kopassus.
Kuasa hukum terdakwa Kopassus, mengungkapkan surat dakwaan dari auditor militer seharusnya batal demi hukum dan surat dakwaan tidak sah.
“Auditor mendakwakan terdakwa melakukan tindak pidana militer dua orang atau lebih, atau melakukan kejahatan tidak melakukan tidak melakukan perintah. Alasan keberatan primer. Alasan tidak memasukkan culture dalam perencanaan,” tandasnya.
Kuasa hukum 12 oknum Kopassus mengungkapkan bahwa Oknum Kopassus tidak terencana menyerang Lapas II B Cebongan, Yogyakarta. Dalam pembelaan di Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta kuasa hukum menjabarkan point-point pembelaan.
“Tindakan mereka itu tujuan untuk mengecek apakah tersangka yang membunuh itu ada di sana. Ada beberapa alasan bahwa perbuatan itu tidak ada perencanaan. Perbuatan terdakwa itu berlangsung lama, kalau dilakukan secara terencana itu tentu akan berlangsung cepat,” kata kuasa hukum.
Sidang yang berlangsung, Senin (24/6/2013), , para terdakwa pun tak membuat perencanaan dengan adanya bukti oknum Kopassus itu menanyakan kunci kepada penjaga Lapas II B Cebongan.
“Para terdakwa menanyakan kunci, kalau terdakwa itu sudah berencana tentu tidak membutuhkan kunci dan ada alatnya. Patutnya surat dakwaan auditor itu kabur, dan tidak sesuai dengan hasil penyelidikan,” tutur kuasa hukum.
Dikatakan kuasa hukum, laporan kepolisian tersebut terdakwa melakukan pembunuhan dan pembunuhan Deki (31), Yohanes Juan Manbait (38), Adi (29), dan Dedi (33) Sekitar pukul 00 WIB lapas Cebongan tanpa melalui perencanaan.
“Berdasarkan uraian tersangka cukup bukti melakukan tindakan penembakan. Dan tersangka sudah diatur dalam junto 55 ayat 1 KUHP,” tandasnya.
Sumber linksnya ::: http://rri.co.id/index.php/berita/58...g-Becak-#8230-
Para tukang becak itu mengaku merasakan jasa dan perjuangan Kopassus dalam memberantas preman di Yogyakarta.
Senin (24/6/2013), kuasa hukum dari tiga terdakwa Kopassus akan melakukan pembelaan di depan Majelis Hakim Pengadilan Militer.
“Apakah penerapan hukum. Apakah terdakwa dapat dipertanggungajawanbkan dalam tindakan itu. Jaksa Penuntut umum itu waspada untuk perkara persidangan. Auditor militer harus dapat menguraikan unsur delik dan fakta,” kata pengacara terdakwa Kopassus.
Kuasa hukum terdakwa Kopassus, mengungkapkan surat dakwaan dari auditor militer seharusnya batal demi hukum dan surat dakwaan tidak sah.
“Auditor mendakwakan terdakwa melakukan tindak pidana militer dua orang atau lebih, atau melakukan kejahatan tidak melakukan tidak melakukan perintah. Alasan keberatan primer. Alasan tidak memasukkan culture dalam perencanaan,” tandasnya.
Kuasa hukum 12 oknum Kopassus mengungkapkan bahwa Oknum Kopassus tidak terencana menyerang Lapas II B Cebongan, Yogyakarta. Dalam pembelaan di Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta kuasa hukum menjabarkan point-point pembelaan.
“Tindakan mereka itu tujuan untuk mengecek apakah tersangka yang membunuh itu ada di sana. Ada beberapa alasan bahwa perbuatan itu tidak ada perencanaan. Perbuatan terdakwa itu berlangsung lama, kalau dilakukan secara terencana itu tentu akan berlangsung cepat,” kata kuasa hukum.
Sidang yang berlangsung, Senin (24/6/2013), , para terdakwa pun tak membuat perencanaan dengan adanya bukti oknum Kopassus itu menanyakan kunci kepada penjaga Lapas II B Cebongan.
“Para terdakwa menanyakan kunci, kalau terdakwa itu sudah berencana tentu tidak membutuhkan kunci dan ada alatnya. Patutnya surat dakwaan auditor itu kabur, dan tidak sesuai dengan hasil penyelidikan,” tutur kuasa hukum.
Dikatakan kuasa hukum, laporan kepolisian tersebut terdakwa melakukan pembunuhan dan pembunuhan Deki (31), Yohanes Juan Manbait (38), Adi (29), dan Dedi (33) Sekitar pukul 00 WIB lapas Cebongan tanpa melalui perencanaan.
“Berdasarkan uraian tersangka cukup bukti melakukan tindakan penembakan. Dan tersangka sudah diatur dalam junto 55 ayat 1 KUHP,” tandasnya.
Sumber linksnya ::: http://rri.co.id/index.php/berita/58...g-Becak-#8230-
0
3.6K
52


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan