Kaskus

News

karmilaAvatar border
TS
karmila
[PIC]Indonesia Disorot Dunia Terkait Ekspor ASAP. Mengapa Pemerintah Terkesan Lamban?
[PIC]Indonesia Disorot Dunia Terkait Ekspor ASAP. Mengapa Pemerintah Terkesan Lamban?
[PIC]Indonesia Disorot Dunia Terkait Ekspor ASAP. Mengapa Pemerintah Terkesan Lamban?
[PIC]Indonesia Disorot Dunia Terkait Ekspor ASAP. Mengapa Pemerintah Terkesan Lamban?
[PIC]Indonesia Disorot Dunia Terkait Ekspor ASAP. Mengapa Pemerintah Terkesan Lamban?
Sangatlah mudah menentukan siapa di lahan siapa titik api muncul dengan melihat foto citra satelit seperti diatas (19 Juni 2013). Yaitu dengan melihat posisi GPS titik api itu, akan diketahui pembakaran hutan untuk membuka lahan sawit itu dilakukan diatas lahan konsesi HTI milik perusahaan mana? (source pic)

BMKG: Asap Semakin Tebal
Saturday, 22 June 2013, 04:04 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG---Badan Meteorologi Klimatologi Geofisika (BMKG) menyatakan asap semakin tebal bercampur dengan udara di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, terutama pada pagi hari. "Jarak pandang di sekitar Bandara Raja Haji Fisabilillah tadi pagi hanya 800 meter, lebih parah dibanding kemarin yang mencapai 1 km," kata Kepala Badan Meteorologi Klimatologi Geofisika Tanjungpinang Hartanto. Ia menambahkan, asap yang bercampur dengan udara yang lembab dapat mengganggu penglihatan pilot pesawat terbang, terutama di pagi hari. BMKG sudah memberi informasi kepada pihak penerbangan untuk memperhatikan hal itu."Hingga pukul 10 pagi jarak pandang hanya 800 meter," ujarnya.

Berdasarkan data dari 019 satelit yang memantau perkembangan kebakaran hutan di beberapa kawasan di Riau, diperoleh informasi jumlah titik api belum mengalami penurunan yang signifikan. Siang ini jumlah titik api mencapai 131 titik sehingga kondisi udara sulit kembali normal. Ketebalan asap kemungkinan justru semakin parah jika dalam dua hari ini tidak terjadi hujan di sumber terjadinya kebakaran. Hal itu disebabkan asap dengan intensitas yang besar secara rutin dibawa angin menuju ke Tanjungpinang dan kabupaten/kota lainnya di Kepulauan Riau. Asap juga masih memasuki wilayah Singapura dan sebagian Malaysia sehingga menimbulkan polusi udara. "Kondisi sekarang ini tidak normal, karena asap dari daratan Riau itu seharusnya dibawa angin ke Sumatra Utara, tetapi kenyataannya hal itu tidak terjadi," ungkapnya.
http://www.republika.co.id/berita/na...-semakin-tebal

[PIC]Indonesia Disorot Dunia Terkait Ekspor ASAP. Mengapa Pemerintah Terkesan Lamban?

Walhi: Kebakaran Hutan Modus Investasi `Berasap`
21/06/2013 15:04

Liputan6.com, Jakarta : Kebakaran lahan harus dicegah. Apalagi disinyalir merupakan modus investasi 'berasap'. "Kebakaran hutan di luar konsesi tidak tertutup juga kemungkinan kebakaran merupakan modus operandi pihak tertentu yang menginginkan lahan menjadi kritis, agar proses mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan atau konsesi menjadi lebih cepat," kata Direktur Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) Jambi, Musri Nauli, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (21/6/2013). Terhadap kebakaran lahan di wilayah konsesi, lanjut dia, seharusnya pemerintah dapat mengambil sikap tegas dengan menggunakan UU Perkebunan dan UU Kehutanan untuk mencegah kebakaran lahan. "Bisa atas kesengajaan pembakaran dan bisa juga karena kelalaian. Karena pihak yang mendapatkan izin penguasaan dan pengelolaan suatu wilayah harus bertanggung jawab terhadap kejadian di atas wilayah hak atau izinnya," sebut Musri.

Walhi menyebut kebakaran hutan sebagai investasi 'berasap' karena sudah melampaui daya tampung lingkungan. Bencana ekologis tak terkendali berasal dari perizinan yang juga tak terkendali. Pengkampanye Hutan dan Perkebunan Skala Besar Walhi Nasional Zenzi Suhadi menambahkan, kebakaran hutan di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari pola kebijakan peruntukan lahan dan hutan di Indonesia, sejak rezim HPH dimulai dan bergeser ke sektor perkebunan, HTI dan tambang, wilayah hutan hujan tropis Indonesia mengalami degradasi menjadi lahan kritis dan hutan sekunder. "Hutan Indonesia yang seharusnya menjadi ekosistem komplek yang dapat mempertahankan kelembabannya, kehilangan banyak mata rantai siklus hidrologis, membuat hutan menjadi kering dan rentan terbakar, ditambah vegetasi hutan yang berubah menjadi lahan sekunder dan kritis didominasi tumbuhan perintis dan semak yang padat semakin meningkatkan risiko kebakaran," tutur Zenzi. Kebakaran rutin hutan satu dekade ini, menurut dia, tidak saja dikarenakan perubahan mata rantai ekologis, tetapi juga dipengaruhi oleh unsur kesengajaan pelaku usaha perkebunan skala besar dalam pembukaan lahan, dan kelalaian pelaku usaha industri pulp and paper dalam menjalankan tata kelola produksi dan lingkungan. "Bencana ekologis yang tidak terkendali pasti berasal dari proses pengeluaran izin penguasaan wilayah tidak terkendali," sebut Zenzi.

Direktur Eksekutif Walhi Riau Rico Kurniawan menyatakan, dari 300-an titik api yang terjadi di Riau tahun ini justru dari wilayah konsesi HTI dan wilayah perkebunan. "Ini menunjukan proses pengeluaran izin tidak berdasarkan kajian yang memadai dan kalaupun mempunyai kajian lingkungan, penerapan kaidah lingkungan dalam praktek industri HTI dan perkebunan masih jauh dari sikap bertanggung jawab," kata Rico. PJS Direktur Eksekutif Walhi Sumatra Selatan Hadi Jadmiko menambahkan, upaya penghentian penyebab kebakaran mestinya sudah dilakukan pemerintah dari dulu. Kejadian bencana asap seharusnya tidak terulang bila ada sikap serius pemerintah terhadap penyebab dan upaya hukum terhadap pelaku. "Pada 2012 Walhi Sumsel melaporkan tindak pidana pembakaran lahan oleh 2 perusahaan ke Polda Sumsel. Sampai dengan hari tidak ada tindakan yang jelas dari aparat penegak hukum," sebut Hadi, seraya menambahkan, pengeringan lahan gambut dengan pembuatan kanal menjadi penyebab tingginya kebakaran di lahan gambut.

[PIC]Indonesia Disorot Dunia Terkait Ekspor ASAP. Mengapa Pemerintah Terkesan Lamban?
[PIC]Indonesia Disorot Dunia Terkait Ekspor ASAP. Mengapa Pemerintah Terkesan Lamban?

Mimpi Buruk Rutin
Pasca protes Singapura atas 'serangan' asap dari Indonesia kewilayah Singapura beberapa hari ini, baru terlihat reaksi pemerintah Indonesia. Padahal kabut asap dan titik-titik api telah muncul setidaknya sejak 2 minggu yang lalu. Mimpi buruk rutin yang muncul di wilayah provinsi yang sama tiap tahunnya memperlihatkan pengawasan dan pencegahan terhadap kebakaran hutan dan lahan di Indonesia masih sangat lemah. Data BMKG yang diolah Walhi menunjukkan titik api yang terpantau dari tahun ke tahun. Jumlah titik api di seluruh Indonesia berdasarkan citra satelit Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) yakni:
  • Tahun 2006: 146.264 titik api
  • Tahun 2007: 37.909 titik api
  • Tahun 2008: 30.616 titik api
  • Tahun 2009: 29.463 titik api
  • Tahun 2010: 9.898 titik api
  • Tahun 2011: 11.379 titik api

Sedangkan penghitungan Walhi tahun 2011 terdapat 22.456 titik api dan tahun 2012 hingga bulan Agustus 5.627 titik api tersebar di beberapa provinsi di Indonesia. Wilayah sebaran titik api tersebut hampir sama tiap tahunnya yaitu di Provinsi Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur, di samping beberapa provinsi lain di Sumatra dan Sulawesi. Bila mencermati kejadian-kejadian dalam beberapa minggu ini, Walhi menilai tampak jelas akar permasalahan dari kabut asap yang terjadi sama dengan kejadian-kejadian sebelumnya. "Persoalan kabut asap bukan hanya problem lingkungan. Ini juga sudah merambah persoalan politik bilateral. Sehingga penting pemerintah mengambil tindakan-tindakan tepat dan cepat mengantisipasi lebih lanjut krisis lingkungan dan stabilitas bilateral akibat permasalahan kabut asap ini," sebut Walhi dalam pernyataan tertulis.
http://news.liputan6.com/read/619010...estasi-berasap

[PIC]Indonesia Disorot Dunia Terkait Ekspor ASAP. Mengapa Pemerintah Terkesan Lamban?

`Ekspor Asap` Indonesia ke Singapura-Malaysia Disorot Dunia
1/06/2013 04:30

Liputan6.com, Singapura : Tak hanya mengekspor tenaga kerja ke Malaysia dan Singapura, Indonesia juga dituding mengirimkan asap ke dua negeri jiran. Tebalnya kabut asap mencekik pernafasan warga dua negara tetangga. Melampaui ambang batas keamanan bagi kesehatan. Kabar menara kembar Petronas tampak kelabu dari kejauhan dan Hotel Marina Bay -- yang jadi landmark Negeri Singa -- tertutup kabut tebal menjadi perhatian dunia.

Hampir semua media internasional, dari semua negara, memberitakannya. Termasuk Washington Post yang memberitakan soal dampak kabut asap, dalam judul," Singapore pollution hits record, Malaysia shuts 200 schools amid haze from Indonesia fire". Atau, "Polusi udara Singapura melampaui rekor, Malaysia tutup 200 sekolah di tengah asap dari kebakaran di Indonesia"Kabar senada juga dimuat BBC, Voice of America, Sementara situs Inquirer.net, menyoroti kemarahan warga Singapura dan para turis, dalam berita berjudul, "Worsening haze from Indonesia angers Singapore, tourists". "Kami akan meninggalkan Singapura dua hari lebih awal karena kami mengalami masalah pernafasan, kata Zac Kot, 40, pebisnis asal AS yang berlibur bersama istri dan putrinya.

[PIC]Indonesia Disorot Dunia Terkait Ekspor ASAP. Mengapa Pemerintah Terkesan Lamban?
[PIC]Indonesia Disorot Dunia Terkait Ekspor ASAP. Mengapa Pemerintah Terkesan Lamban?
[PIC]Indonesia Disorot Dunia Terkait Ekspor ASAP. Mengapa Pemerintah Terkesan Lamban?

Hampir semua berita menuding Indonesia yang jadi biang keladi. .
Yang lain, seperti Strait Times dan Al Jazeera punya angle berbeda. Soal Menkokesra Agung Laksono yang menyebut, "Singapura jangan seperti anak-anak", soal kabut asap
http://news.liputan6.com/read/618532...=pbr&channel=n

[PIC]Indonesia Disorot Dunia Terkait Ekspor ASAP. Mengapa Pemerintah Terkesan Lamban?

14 Perusahaan Teridentifikasi Terlibat Pembakaran Lahan
Saturday, 22 June 2013, 15:14 WIB

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya mengatakan pelaku pembakaran lahan dan hutan yang berdampak buruk terhadap kondisi lingkungan hidup di Riau hingga beberapa negara akan diproses hukum. "Tindakan hukum jalan, harus itu. Harus dihukum orangnya," katanya di Pekanbaru, Sabtu. Penyidik Pejabat Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah turun ke lapangan mengidentifikasi adanya pelanggaran hukum. Saat ini, identifikasi dilajutkan ke proses penyelidikan. Ia mengatakan 14 perusahaan telah teridentifikasi terlibat dalam pembakaran untuk pembukaan lahan di Riau. Sebanyak delapan perusahaan lain yang teridentifikasi terlebih dahulu oleh PPNS KLH merupakan perusahaan asing berasal dari Malaysia.

Pada kesempatan sebelumnya, Deputi V KLH Sudariyono mengatakan jika mengacu pada Undang-Undang (UU) 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang wajib menjaga lingkungan hidup, termasuk pemilik lahan juga memiliki kewajiban dan bertanggung jawab menjaganya. Dengan demikian tidak ada istilah disengaja atau tidak disengaja dalam kebakaran lahan dan hutan yang berdampak pada lingkungan, karena UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup justru mengamanatkan pemilik lahan wajib menjaga, termasuk agar tidak terbakar. "Pemilik lahan yang terbakar (entah disengaja atau tidak) otomatis bertanggung jawab," kata dia.

Pasal 98 ayat (1) UU 32 Tahun 2009 menyebutkan pelaku pembakaran lahan diancam hukuman minimal tiga tahun penjara, maksimal 10 tahun penjara dan denda minimal Rp3 miliar, maksimal Rp10 miliar. Bila kebakaran itu menyebabkan jatuhnya korban maka pelaku pembakaran lahan diancam hukuman minimal empat tahun penjara, maksimal 12 tahun penjara dan denda minimal Rp4 miliar, maksimal Rp12 miliar. Apabila kebakaran tersebut menyebabkan hilangnya nyawa, maka pelaku diancam hukuman minimal lima tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp5 miliar, maksimal Rp15 miliar. Sesuai pasal 116 UU Nomor 32 Tahun 2009, pidananya dijatuhkan kepada pemberi perintah dan pimpinan badan usaha, tanpa melihat apakah pembakaran lahan itu dilakukan secara perorangan atau bersama-sama. Hukuman ditambah dengan pemberatan sepertiga dibandingkan dengan pembakaran lahan yang dilakukan orang pribadi. Beberapa kasus terkait kebakaran lahan dan hutan yang ditangani PPNS KLH yang saat ini memasuki tahap penyidikan sudah cukup banyak. Ia mencatat 11 perusahaan yang saat ini menjalani proses hukum.

Beberapa perusahaan di Sumatra yang diduga terlibat kebakaran lahan dan hutan oleh KLH yakni Rambang Agro Jaya (Ogan Komering Ilir/OKI), Kelantan Sakti (OKI), Mentari Subur Abadi (Musi Banyu Asin), Swadaya Bhakti Negara Mas (Musi Banyu Asin). Mekar Sari Alam Lestari yang telah tahap putusan (Riau), Kurnia Subur (Indra Giri Hulu), Kalista (sudah P21 menunggu sidang), dan SPS (Aceh), dan beberapa perusahaan di Kalimantan yang tidak sempat disebutkan namanya.
http://www.republika.co.id/berita/na...mbakaran-lahan

Pemerintah Didesak Cabut Izin Perusahaan di Titik Kebakaran
Friday, 21 June 2013, 17:51 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyayangkan sikap lamban pemerintah dalam menanggulangi kebakaran lahan gambut di Riau. Mereka pun mendesak agar pemerintah mengambil tindakan cepat dan tepat guna mengantisipasi terjadinya krisis ekologi yang semakin meluas. "Pemerintah terkesan reaktif dalam menangani persoalan ini. Mereka baru bertindak setelah Singapura menyatakan protesnya kepada Indonesia atas kiriman asap dari Riau," kata aktivis Walhi Nasional, Zenzi Suhadi, di Jakarta, Jumat (21/6). Menurutnya, kebakaran di Riau merupakan mimpi buruk yang muncul secara rutin setiap tahun di provinsi yang sama. Hal ini menunjukan pengawasan dan pencegahan terhadap kebakaran hutan dan lahan di Indonesia masih sangat lemah.

Zenzi menuturkan, persoalan kabut asap bukan hanya sebatas masalah lingkungan. Namun juga berkaitan dengan tata kelola lahan dan hutan yang salah urus. Akibatnya, masalah ini pun merambah pada persoalan politik bilateral. "Kebakaran hutan di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari buruknya pola kebijakan peruntukan lahan dan hutan di negeri ini," ujarnya.

Zenzi melihat kebakaran rutin hutan selama satu dekade ini tidak semata-mata dikarenakan perubahan mata rantai ekologis. Namun dipengaruhi oleh unsur kesengajaan pelaku usaha perkebunan skala besar dalam pembukaan lahan. Termasuk juga kelalaian pelaku usaha industri, serta proses pengeluaran izin penguasaan wilayah yang tidak terkendali. Direktur Eksekutif Walhi Riau, Rico Kurniawan menyatakan, lebih dari 300 titik api yang ada di Riau tahun ini berada dalam wilayah konsesi HTI dan perkebunan. Ini menunjukkan, proses pengeluaran izin usaha perkebunan dari pemerintah tidak dilakukan berdasarkan kajian yang memadai. "Sebagai bentuk tanggung jawab, pemerintah seharusnya segera mencabut izin usaha di titik-titik konsesi yang mengalami kebakaran tersebut," kecamnya.
http://www.republika.co.id/berita/na...itik-kebakaran

[PIC]Indonesia Disorot Dunia Terkait Ekspor ASAP. Mengapa Pemerintah Terkesan Lamban?

Singapura Akan Tindak Perusahaan yang Picu Kebakaran Hutan di Sumatera
Sabtu, 22/06/2013 17:20 WIB

Singapura, - Pemerintah Singapura berjanji akan menindak perusahaan-perusahaan lokal yang terbukti terlibat dalam kebakaran hutan di Sumatera, yang telah menyebabkan munculnya masalah kabut asap. Hal ini disampaikan seiring pernyataan kelompok lingkungan hidup Greenpeace yang menyebutkan, kebakaran hutan itu terjadi di lahan-lahan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan-perusahaan Indonesia, Singapura dan Malaysia. Dalam konferensi pers hari ini, Menteri Luar Negeri (Menlu) Singapura K. Shanmugam mengatakan, Singapura akan mempertimbangkan kemungkinan aksi legal terhadap perusahaan domestik yang bertanggung jawab atas kebakaran di Sumatera. "Saya telah meminta jaksa agung untuk mempertimbangkan apa yang bisa kita lakukan di Singapura jika perusahaan-perusahaan itu terbukti berperan dalam kebakaran... Kita akan melakukan semua yang kita bisa," ujarnya seperti dilansir AFP, Sabtu (22/6/2013).

Shanmugam menegaskan, tak akan membiarkan begitu saja jika memang ada perusahaan Singapura yang terlibat dalam aksi pembakaran hutan tersebut. Pejabat tinggi negeri Singa itu pun mendesak pemerintah Indonesia untuk memberikan bukti-bukti. "Kita harus bergantung pada Indonesia untuk memberikan bukti-bukti pada kita... otoritas investigasi Indonesia perlu berada di lokasi, saya tak bisa mengirimkan polisi-polisi kita ke sana untuk menyelidiki," tandasnya. Indeks kabut asap di Singapura mencapai rekor tertinggi pada Jumat, 21 Juni kemarin, yakni menyentuh level 401. Level "berbahaya" ini bisa mengancam jiwa para lanjut usia dan mereka yang sedang sakit. Pada Sabtu pagi, indeks kabut asap turun ke level 300 dan kemudian terus turun ke level "sedang" yakni level 85 pada Sabtu sore waktu setempat.
[url]http://news.detik..com/read/2013/06/22/170500/2281187/1148/singapura-akan-tindak-perusahaan-yang-picu-kebakaran-hutan-di-sumatera?991101mainnews[/url]

----------------------

Masalah asap akibat pembakaran hutan untuk kepentingan pembukaan lahan hutan dengan biaya murah, sudah bertahun-tahun terjadi di negeri ini. Terutama setelah dekade reformasi ini, dimana minat investasi perusahaan lokal dan terutama perusahaan asing asal Malaysia dan Singapura, sangat ambisius berinvestasi perkebunan kelapa sawit dengan merubah fungsi hutan tropis menjadi lahan perkebunan sawit terbesar di dunia. Metode paling murah untuk membuka hutan demi pembukaan lahan untuk kelapa sawit itu, adalah dengan membakar hutan itulah! Pemerintah Pusat dan Daerah sudah tahu persis akan hal itu. Tetapi karena pertimbangan ekonomi dan mudahnya pejabat berwenang disuap para pengusaha sawit itu, kebanyakan mereka pura-pura tak tahu dan baru heboh kalau dunia internasional menyoroti lalainya para pejabat yang bertanggung jawab di negara ini. Sekarang ini contohnya!

Soal perizinan pembukaan lahan yang begitu mudahnya oleh Kepala Daerah setempat, hampir sama saja kasusnya dengan izin pembukaan tambang batubara dan mineral lainnya. Bupati menjadi pemurah sekali mengeluarkan izin-izin konsesi usaha perkebunan dan tambang di daerahnya, kalau mau jujur dan 'fair', lebih didorong motif "kejar setoran" usai habis puluhan miliar saat Pilkada sebelumnya, ketimbang untuk memakmurkan rakyatnya. Saat dia menjabat, apalagi sumber penghasilan untuk menutupi utang Pilkada lalu, melainkan menjual izin konsesi-konsesi perkebunan dan tambang itu dengan harga murah dan cepat. Makanya kalau Pemerintah Pusat peduli, moratorium perlu diberlakukan pula untuk izin-izin baru perkebunan kelapa sawit seperti halnya yang sudah dilakukan untuk perizinan batubara




emoticon-Sorry
Diubah oleh karmila 22-06-2013 20:55
0
3.9K
26
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan