- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
ternyata surat tilang ada 5 gan


TS
joes313
ternyata surat tilang ada 5 gan
5 macam jenis surat tilang dan fungsinya
ane sebagai warga indonesia yg melek hukum ane sadar terkadang ane melakukan kesalahan tanpa ane sadarai, atau ane sengaja. di setiap pelanggaran pasti ada hukumannya, termasuk pelanggaran lalu lintas gan..
biasanya klo kita melanggar lalu linta kita tidak langsung di hukum di tempat melainkan di berikan surat tilang. nah ane pengen share sedikt masalah 5 jenis surat tilang yg berlaku di indonesia gan. biar kite pada melek hukum...
1. ST ( surat tilang ) warna merah
Surat tilang warna merah ditujukan kepada pelanggar yang tidak terima atas kesalahan yang dituduhkan. Kemudian pelanggar diberikan kesempatan untuk membela diri atau minta keringanan kepada hakim, Pada umumnya tanggal sidang, maksimum 14 Hari dari tanggal kejadian, tergantung hari sidang tilang di Pengadilan Negeri ( PN) bersangkutan.
dan penderitaan belom usai gan, disana harus antri, bertemu dng calo2 yg g bertanggung jawab, nunggu antrian, penuh dan desak2an karena banyak pengguna lainnya yg melakukan pelanggaran lalu lintas. di tambah lagi harus bayar. hahaha
2 ST warna biru.
Surat tilang warna biru juga untuk pelanggar, cuma bedanya pelanggar yang menerima kesalahan, artinya tidak perlu pembelaan kepada hakim. Jika meminta surat tilang ini kita bisa langsung membayar uang denda melalui transfer pada bank yang dituju.
Adapun untuk biayanya diketahui lebih mahal, jika disesuaikan undang-undang lalu lintas yang berlaku. Namun belum diketahui secara resmi nomor rekening dan kepemilikannya, dalam pembayaran uang denda tersebut.
Meski semakin dipermudah dalam urusan tilang, diharapkan publik tidak salah mentransfer uang kepada oknum polisi yang tidak bertanggung jawab.
3. ST warna kuning
Kemudian surat tilang warna kuning untuk pihak kepolisian sendiri dan diperuntukkan sebagai arsip.
4.ST warna hijau
Surat tilang warna hijau untuk arsip pengadilan.
Surat ini juga sebagai proses tindak lanjut pelanggaran tersebut sampai perkara selesai.
5. ST warna putih
Surat tilang warna putih untuk kejaksaan sebagai arsip.
Namun jika dikemudian hari ada permasalahan arsip tersebut bisa sebagai bukti dan catatan.
itu aja gan kl mau lebih jelas silahkan mampir ke sumber, thanks dah mampir di thread ane....
sumber : http://m.otosia.com/tips/5-tips-paha...ng-polisi.html
ane sebagai warga indonesia yg melek hukum ane sadar terkadang ane melakukan kesalahan tanpa ane sadarai, atau ane sengaja. di setiap pelanggaran pasti ada hukumannya, termasuk pelanggaran lalu lintas gan..
biasanya klo kita melanggar lalu linta kita tidak langsung di hukum di tempat melainkan di berikan surat tilang. nah ane pengen share sedikt masalah 5 jenis surat tilang yg berlaku di indonesia gan. biar kite pada melek hukum...
1. ST ( surat tilang ) warna merah
Surat tilang warna merah ditujukan kepada pelanggar yang tidak terima atas kesalahan yang dituduhkan. Kemudian pelanggar diberikan kesempatan untuk membela diri atau minta keringanan kepada hakim, Pada umumnya tanggal sidang, maksimum 14 Hari dari tanggal kejadian, tergantung hari sidang tilang di Pengadilan Negeri ( PN) bersangkutan.
dan penderitaan belom usai gan, disana harus antri, bertemu dng calo2 yg g bertanggung jawab, nunggu antrian, penuh dan desak2an karena banyak pengguna lainnya yg melakukan pelanggaran lalu lintas. di tambah lagi harus bayar. hahaha

2 ST warna biru.
Surat tilang warna biru juga untuk pelanggar, cuma bedanya pelanggar yang menerima kesalahan, artinya tidak perlu pembelaan kepada hakim. Jika meminta surat tilang ini kita bisa langsung membayar uang denda melalui transfer pada bank yang dituju.
Adapun untuk biayanya diketahui lebih mahal, jika disesuaikan undang-undang lalu lintas yang berlaku. Namun belum diketahui secara resmi nomor rekening dan kepemilikannya, dalam pembayaran uang denda tersebut.
Meski semakin dipermudah dalam urusan tilang, diharapkan publik tidak salah mentransfer uang kepada oknum polisi yang tidak bertanggung jawab.
3. ST warna kuning
Kemudian surat tilang warna kuning untuk pihak kepolisian sendiri dan diperuntukkan sebagai arsip.
4.ST warna hijau
Surat tilang warna hijau untuk arsip pengadilan.
Surat ini juga sebagai proses tindak lanjut pelanggaran tersebut sampai perkara selesai.
5. ST warna putih
Surat tilang warna putih untuk kejaksaan sebagai arsip.
Namun jika dikemudian hari ada permasalahan arsip tersebut bisa sebagai bukti dan catatan.
itu aja gan kl mau lebih jelas silahkan mampir ke sumber, thanks dah mampir di thread ane....
sumber : http://m.otosia.com/tips/5-tips-paha...ng-polisi.html
Spoiler for don't open:
0
2K
27


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan