- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ini Alasan PKS Tak Tarik Menteri di Kabinet


TS
putroephang
Ini Alasan PKS Tak Tarik Menteri di Kabinet
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menegaskan, partainya tidak akan menarik tiga menterinya di Kabinet Indonesia Bersatu II. Menurut Hidayat, partainya hanya ingin menaati konstitusi yang dalam hal ini para menteri itu hanya bisa dicopot oleh Presiden.
"Acuan kami undang-undang, parpol tidak diberikan hak untuk menarik menteri. Itu hak Presiden. Kalau kami menarik dan melanggar konstitusi, kita digebukin lagi," ujar Hidayat dalam acara diskusi di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Jumat (21/6).
Sebelumnya, keberadaan PKS di dalam koalisi terancam akibat sikap partai ini yang menolak rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Sikap PKS bertolak belakang dengan partai koalisi lainnya. Suara agar PKS mundur pun semakin kencang pascarapat paripurna beberapa waktu lalu.
Jika PKS keluar dari koalisi, maka posisi tiga menterinya terancam. PKS kini menempatkan tiga menterinya di Kabinet Indonesia Bersatu II, yakni Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, Menteri Pertanian Suswono, dan Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufrie.
Hidayat menyadari, sikap PKS yang bergeming dari tuntutan keluar dari koalisi mengundang cibiran dari sejumlah politisi. "Di media, PKS dikatakan banci, tidak tahu malu. Kami minta juga agar code of conduct jangan ditutupi dan dibaca setengah-setengah," katanya.
Hidayat pun meminta agar Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha membaca kontrak koalisi secara menyeluruh. "Jangan menutup-nutupi, jadi media bisa menukil dengan jelas. Harusnya dijelaskan secara utuh," imbuhnya.
Seperti diketahui, Fraksi PKS dalam rapat paripurna, Senin (17/6), memutuskan menolak RAPBN-P 2013 karena PKS menolak adanya kenaikan BBM bersubsidi. Sikap Fraksi PKS ini bertolak belakang dengan tiga menteri asal PKS di Kabinet Indonesia Bersatu II.
Apa sanksi PKS?
Di dalam kontrak koalisi yang disepakati pada tanggal 15 Oktober 2009, disebutkan bahwa semua partai koalisi harus mendukung kebijakan pemerintah. Namun, jika ada anggota koalisi yang tidak sepakat, maka hal tersebut diatur dalam butir kelima yang berisi sebagai berikut:
"Bilamana terjadi ketidaksepakatan terhadap posisi bersama koalisi, terlebih menyangkut isu yang vital dan strategis, seperti yang tercantum dalam butir 2 tersebut di atas yang justru dituntut kebersamaan dalam koalisi, semaksimal mungkin tetap dilakukan komunikasi politik untuk menemukan solusi yang terbaik."
"Apabila pada akhirnya tidak ditemukan solusi yang disepakati bersama, maka parpol peserta koalisi yang bersangkutan dapat mengundurkan diri dari koalisi."
"Manakala parpol yang bersangkutan tidak mengundurkan diri, pada hakikatnya kebersamaannya dalam koalisi parpol telah berakhir. Selanjutnya Presiden mengambil keputusan dan tindakan menyangkut keberadaan parpol dalam koalisi dan perwakilan partai yang berada dalam kabinet." (sumber)
Ah,, ngaku aja pak ntar kagak ada modal buat kampenye lagi,,,,,

"Acuan kami undang-undang, parpol tidak diberikan hak untuk menarik menteri. Itu hak Presiden. Kalau kami menarik dan melanggar konstitusi, kita digebukin lagi," ujar Hidayat dalam acara diskusi di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Jumat (21/6).
Sebelumnya, keberadaan PKS di dalam koalisi terancam akibat sikap partai ini yang menolak rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Sikap PKS bertolak belakang dengan partai koalisi lainnya. Suara agar PKS mundur pun semakin kencang pascarapat paripurna beberapa waktu lalu.
Jika PKS keluar dari koalisi, maka posisi tiga menterinya terancam. PKS kini menempatkan tiga menterinya di Kabinet Indonesia Bersatu II, yakni Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, Menteri Pertanian Suswono, dan Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufrie.
Hidayat menyadari, sikap PKS yang bergeming dari tuntutan keluar dari koalisi mengundang cibiran dari sejumlah politisi. "Di media, PKS dikatakan banci, tidak tahu malu. Kami minta juga agar code of conduct jangan ditutupi dan dibaca setengah-setengah," katanya.
Hidayat pun meminta agar Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha membaca kontrak koalisi secara menyeluruh. "Jangan menutup-nutupi, jadi media bisa menukil dengan jelas. Harusnya dijelaskan secara utuh," imbuhnya.
Seperti diketahui, Fraksi PKS dalam rapat paripurna, Senin (17/6), memutuskan menolak RAPBN-P 2013 karena PKS menolak adanya kenaikan BBM bersubsidi. Sikap Fraksi PKS ini bertolak belakang dengan tiga menteri asal PKS di Kabinet Indonesia Bersatu II.
Apa sanksi PKS?
Di dalam kontrak koalisi yang disepakati pada tanggal 15 Oktober 2009, disebutkan bahwa semua partai koalisi harus mendukung kebijakan pemerintah. Namun, jika ada anggota koalisi yang tidak sepakat, maka hal tersebut diatur dalam butir kelima yang berisi sebagai berikut:
"Bilamana terjadi ketidaksepakatan terhadap posisi bersama koalisi, terlebih menyangkut isu yang vital dan strategis, seperti yang tercantum dalam butir 2 tersebut di atas yang justru dituntut kebersamaan dalam koalisi, semaksimal mungkin tetap dilakukan komunikasi politik untuk menemukan solusi yang terbaik."
"Apabila pada akhirnya tidak ditemukan solusi yang disepakati bersama, maka parpol peserta koalisi yang bersangkutan dapat mengundurkan diri dari koalisi."
"Manakala parpol yang bersangkutan tidak mengundurkan diri, pada hakikatnya kebersamaannya dalam koalisi parpol telah berakhir. Selanjutnya Presiden mengambil keputusan dan tindakan menyangkut keberadaan parpol dalam koalisi dan perwakilan partai yang berada dalam kabinet." (sumber)
Ah,, ngaku aja pak ntar kagak ada modal buat kampenye lagi,,,,,


0
1.3K
15


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan