Kaskus

News

AanmediaAvatar border
TS
Aanmedia
PKS Minta Partai Koalisi Jelaskan 'Pasal Lapindo'
Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masih mempertanyakan munculnya pasal 9 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013. Pasal 9 dalam APBN-P 2013 antara lain menyatakan, ada anggaran untuk penanggulangan lumpur Lapindo sebesar Rp 155 miliar yang dibebankan ke APBN.

Politikus PKS, Indra mengatakan, seluruh fraksi yang mendukung atau menyetujui UU APBN-P 2013 itu harus menjelaskan kepada publik atas munculnya pasal tersebut.

"Kenapa Pasal 9 bisa masuk, sangat layak dipertanyakan kepada fraksi-fraksi yang mendukung (partai koalisi) atau menyetujui UU APBN-P tersebut," kata Indra, saat dihubungi wartawan, Jakarta, Kamis (20/6/2013).

Selain itu, lanjut Indra, pimpinan DPR juga tidak mengetahui munculnya pasal penanggulangan lumpur lapindo itu. Menurutnya, hal itu sangat tidak lazim. "Seharusnya mereka tahu atau pura-pura tidak tahu. Dalam draft RUU APBN-P kan jelas," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua DPR Marzuki Alie mengaku tidak mengetahui mengenai pembahasan soal Pasal 9 APBNP 2013 yang mengatur soal anggaran untuk bencana lumpur Sidoarjo. Pasalnya pembahasan itu dinilainya merupakan tanggung jawab Banggar DPR. Marzuki berdalih bahwa tugas pimpinan DPR hanya melakukan pembahasan di tingkat paripurna. Bahkan di rapat pimpinan tidak ada laporan soal pasal yang menyebut soal anggaran tersebut.

Berikut bunyi pasal 9 UU APBNP 2013:

1. Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran 2013 dapat digunakan untuk: a. Pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada tiga desa (desa Besuki, Desa Kedung Cangkring dan desa Pejarakan) dan sembilan rukun tetangga di tiga kelurahan (Kelurahan Siring, Jatirejo dan Mindi) b. Bantuan kontrak rumah dan pembayaran pembelian tanah dan bangun di luar peta area terdampak lainnya pada 66 RT (kelurahan Mindi, Gedang, Desa Pamotan, Kalitengah, Gempolsari, Glagaharum, Besuki, Wanut, Ketapang dan kelurhan Porong).

2. Dalam rangka penyelematan perekonomian dan kehidupan sosial kemasyarakatan di sekitar tanggul lumpur Sidoarjo, anggaran belanja yang dialokasikan pada BPLS tahun anggaran 2013 dapat digunakan untuk kegiatan mitigasi penanggulangan semburan lumpur, termasuk didalamnya penanganan tanggul utama sampai ke Kali Porong (mengalirkan lumpur dari tanggul utama ke Kali Porong) dengan pagu anggaran paling tinggi sebesar Rp155 miliar.
0
1.5K
19
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan