Kaskus

Entertainment

qwe2113Avatar border
TS
qwe2113
[ TS Mau Tanya ] MasterBASI itu apa Sich..?
Apa itu MasterBASI? emoticon-Bingung (S)

Langsung To The point =>

Menurut Islam:

Ada perbedaan pendapat dalam hal ini. Pertama haram, dan kedua boleh-boleh saja. Ulama yang berpendapat demikian, mendasarkan keharamannya pada Al-Qur'an surah Al-Mu'minuun:5-7, yang artinya: "Dan orang orang yang mememelihara kemaluannya kecuali terhadap istrinya atau hamba sahaya, Mereka yang demikian itu tak tercela. Tetapi barangsiapa mau selain yang demikian itu, maka mereka itu orang-orang yang melewati batas." Keharaman ini juga didasarkan pada alasan bahwa orang yang onani itu ibaratnya melepaskan syahwatnya bukan pada tempatnya. Seperti itu jelas tidak diperbolehkan.
Sedang ulama yang memperbolehkan onani atau masturbasi ini beralasan bahwa mani adalah sesuatu yang lebih. Karenanya boleh dikeluarkan. Bahkan hal itu diibaratkan dengan memotong daging lebih. Pendapat demikian ini didukung Imam Hambali dan Ibnu Hazm. Sedang ulama Hanafiah memberikan batas kebolehan dalam keadaan:
karena takut melakukan perzinaan;
karena tidak mampu kimpoi (tapi syahwat berlebihan).
Rasulullah SAW juga telah mengajarkan bagaimana menghindari luapan birahi, bagi para pemuda yang belum mampu menikah; hendaknya sering-sering melakukan puasa, karena puasa itu hikmah, dan puasa bisa membendung syahwat atau nafsu birahi. Sabda Rasul: "Hai para pemuda, barang siapa di antara kalian sudah ada kemampuan (fisik dan modal berumah tangga), maka kimpoilah karena perkimpoian itu bisa menjinakkan pandangan dan kemaluan. Tetapi barangsiapa yang belum mampu, maka hendaknya ia berpuasa, sebab puasa itu bisa membendung syahwat. (HR. Bukhari).

Pandangan Syiah

Masturbasi dilarang sama sekali dalam sekte Syiah. Al-Qur'an mengatakan, "Orang-orang beriman adalah ... mereka yang melindungi organ seksual mereka kecuali dari pasangan mereka ... Oleh karena itu, barangsiapa berusaha lebih luar itu (dalam kepuasan seksual), maka mereka adalah orang yang melampaui batas." (23:5-6)

Pandangan Sunni

Mazhab Hanafi, Syafi'i, Maliki dan Hambali memiliki sikap yang berbeda dalam masalah ini. Beberapa melihatnya dilarang dalam kasus-kasus tertentu (misalnya jika itu mengarah dengan pria / wanita untuk mengabaikan pasangan mereka secara seksual) tetapi dianjurkan ketika mereka melihatnya sebagai kejahatan yang lebih rendah daripada seks terlarang. Hal ini umumnya dilarang menurut mazhab Hanafi dan Hambali, kecuali salah satu ketakutan perselingkuhan atau perzinahan, atau berada di bawah tekanan keinginan, dalam hal ini, diperbolehkan untuk mencari bantuan melalui masturbasi. Hal ini dilarang sepanjang waktu menurut mazhab Maliki dan Syafi'i.

Sekian,.. emoticon-Malu (S)
Diubah oleh qwe2113 20-06-2013 16:26
0
4.3K
8
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan