- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kesaksian Akhli Mahkamah Konstitusi Tentang UU Kebijakan BBM Yang Melanggar Konstitus
TS
sionko
Kesaksian Akhli Mahkamah Konstitusi Tentang UU Kebijakan BBM Yang Melanggar Konstitus
Di kutip dari site Kwin Kian Gie, tentang pendapat beliau sebagai tim ahli tentang UU Kebijakan BBM yang melanggar Konstitusi.
Isinya lumayan panjang gan.. Gw cuma pajang beberapa kalimat pembuka aja.
Bapak Ketua dan Para Hakim Mahkamah Konstitusi Yang Mulia,
Bagian terbesar dari penyelenggara negara, baik yang Eksekutif maupun yang Legislatif telah tersesat pikirannya selama berpuluh-puluh tahun tentang segala sesuatu yang ada kaitannya dengan kebijakan dalam menentukan harga BBM, dan penyesatan itu mengakibatkan pelanggaran terhadap Konstitusi kita.
Mereka mengatakan bahwa kalau harga minyak mentah di pasar internasional lebih tinggi dari harga minyak mentah yang terkandung dalam bensin premium, pemerintah Indonesia memberi subsidi kepada rakyatnya. “Subsidi” yang mereka artikan sama dengan uang tunai yang harus dikeluarkan oleh pemerintah. Karena jumlahnya besar, uang tunai ini tidak dimiliki oleh pemerintah, sehingga APBN jebol.
Izinkanlah saya menggunakan data yang paling akhir digunakan oleh pemerintah dan DPR dalam menentukan kebijakannya.
Dalam angka-angka dikatakan bahwa dalam hal :
Harga minyak Indonesia (yang dikenal dengannama Indonesian Crude Price, disingkat ICP USD 105 per barrel;
Penyedotan atau lifting minyak Indonesia 930.000 barrel per hari;
Konsumsi BBM rakyat Indonesia 63 juta kiloliter per tahun;
dan beberapa asumsi lainnya,
pemerintah Indonesia harus mengeluarkan subsidi dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 123,60 trilyun.
Uang tunai sebesar ini tidak dimiliki oleh pemerintah, sehingga APBN jebol. Maka pemerintah harus menaikkan harga BBM jenis premium, yang selalu disebut dengan istilah “BBM bersubsidi”.
Pemerintah, para ilmuwan, pengamat, pers dan komponen elit bangsa lainnya meyakinkan rakyat Indonesia tentang pendapatnya yang sama sekali tidak benar, dan bahkan menyesatkan itu.
Pemerintah yang dalam berbagai pernyataan dan penjelasannya mengatakan harus mengeluarkan uang tunai untuk subsidi BBM, ternyata menulis yang bertentangan di dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun 2012.
Marilah sekarang kita simak [sumber]
Isinya lumayan panjang gan.. Gw cuma pajang beberapa kalimat pembuka aja.
Bapak Ketua dan Para Hakim Mahkamah Konstitusi Yang Mulia,
Bagian terbesar dari penyelenggara negara, baik yang Eksekutif maupun yang Legislatif telah tersesat pikirannya selama berpuluh-puluh tahun tentang segala sesuatu yang ada kaitannya dengan kebijakan dalam menentukan harga BBM, dan penyesatan itu mengakibatkan pelanggaran terhadap Konstitusi kita.
Mereka mengatakan bahwa kalau harga minyak mentah di pasar internasional lebih tinggi dari harga minyak mentah yang terkandung dalam bensin premium, pemerintah Indonesia memberi subsidi kepada rakyatnya. “Subsidi” yang mereka artikan sama dengan uang tunai yang harus dikeluarkan oleh pemerintah. Karena jumlahnya besar, uang tunai ini tidak dimiliki oleh pemerintah, sehingga APBN jebol.
Izinkanlah saya menggunakan data yang paling akhir digunakan oleh pemerintah dan DPR dalam menentukan kebijakannya.
Dalam angka-angka dikatakan bahwa dalam hal :
Harga minyak Indonesia (yang dikenal dengannama Indonesian Crude Price, disingkat ICP USD 105 per barrel;
Penyedotan atau lifting minyak Indonesia 930.000 barrel per hari;
Konsumsi BBM rakyat Indonesia 63 juta kiloliter per tahun;
dan beberapa asumsi lainnya,
pemerintah Indonesia harus mengeluarkan subsidi dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 123,60 trilyun.
Uang tunai sebesar ini tidak dimiliki oleh pemerintah, sehingga APBN jebol. Maka pemerintah harus menaikkan harga BBM jenis premium, yang selalu disebut dengan istilah “BBM bersubsidi”.
Pemerintah, para ilmuwan, pengamat, pers dan komponen elit bangsa lainnya meyakinkan rakyat Indonesia tentang pendapatnya yang sama sekali tidak benar, dan bahkan menyesatkan itu.
Pemerintah yang dalam berbagai pernyataan dan penjelasannya mengatakan harus mengeluarkan uang tunai untuk subsidi BBM, ternyata menulis yang bertentangan di dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun 2012.
Marilah sekarang kita simak [sumber]
0
1.1K
5
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan