Kaskus

News

bujangsixAvatar border
TS
bujangsix
Kami mohon ibu Ani Yudhoyono mendengarkan kami.....(kasus bioremediasi Chevron)
Jakarta - Segala upaya ditempuh keluarga Endah Rumbiyanti, terdakwa kasus Bioremediasi Chevron, untuk bisa mendapatkan keadilan. Salah satunya dengan mengadu kepada Ibu Ani Yudhoyono.

"Suratnya kami kirim hari ini ke Ibu Ani," kata Attok Nur Isa di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (19/6/2013).

Attok adalah suami dari Endah Rumbiyanti, pegawai Chevron yang kini duduk sebagai terdakwa kasus tersebut. Attok juga mewakili terdakwa lainnya, Kukuh Kertasafari, Widodo dan Bachtiar Abdul Fatah, yang juga dijerat kasus sama oleh kejaksaan.

Attok berharap Ibu Ani mau meluangkan waktu agar keluarga terdakwa Chevron bisa bertemu. Pihak keluarga ingin bisa menumpahkan uneg-uneg permasalahan hukum kepada Ibu Ani.

"Ibu Ani kan Ibu negara, berarti kami ini anak-anaknya. Ingin sowan sebentar saja menghadap beliau," lanjut Attok.

Berikut surat dari keluarga Endah kepada Ibu Ani:


Jakarta, 13 Juni 2013
Kepada Yth :
Ibu Negara Hj Ani Yudhoyono

Permohonan untuk bertemu dengan Ibu Negara

Assalamu’alaikum, wr.wb,

Kami memberanikan diri berkirim surat ini kepada Ibu dengan penuh harap semoga dapat menggugah hati Ibu atas tragedi yang sedang menimpa keluarga kami.

Selama dua tahun ini seluruh keluarga kami dirundung kedukaan yang mendalam atas tuduhan korupsi kepada anggota keluarga kami oleh Kejaksaan Agung terkait proyek bioremediasi di tempatnya bekerja, PT Chevron Pacific Indonesia. Anggota keluarga kami yang dijadikan terdakwa sama sekali tidak memiliki tanggung jawab dan bahkan tidak memiliki hubungan dengan proyek yang diperkarakan.

Ibu Ani, kami yakin Ibu akan miris melihat proses hukum kasus ini dan bagaimana perlakuan penegak hukum atas keluarga kami.Anggota keluarga kami ditetapkan sebagai tersangka sebelum ada bukti, belum pernah diperiksa, sebelum ada perhitungan kerugian negara, sebelum tahu pelanggaran pidananya. Bahkan sampai hari ini dimana kami tinggal menanti vonis , tak juga terang apa yang jadi kesalahannya. Mereka ditahan oleh Kejagung lebih dari 60 hari namun alhamdulillah dibebaskan dari tahanan oleh pengadilan Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan mereka karena terbukti tak beralasan penahanannya. Namun demikian dengan sewenang-wenang proses hukum ini terus digulirkan seakan-akan fitnah itu benar adanya sehingga menambah duka kami sekeluarga.

Ibu Ani, kami sekeluarga mengalami kesulitan yang luar biasa untuk menjelaskan ini kepada putra-putri kami di rumah. Tentangproses hukum yang tidak manusiawi dan melawan hak asasi ini.

Kami mengenal Ibu sebagai sosok pendukung hak asasi manusia. Kami telah lapor ke Komnas HAM dan Komnas HAM pun telah melaporkan kepada Bapak Presiden, empat pelanggaran HAM dalam proses penanganan kasus ini oleh Kejagung dan pengadilan. Kesedihan kami semakin memuncak ketika penegakhukum bergeming sehingga kepercayaan kami atas supremasi hukum mulai goyah.

Ibu Ani, tidak ada lagi tempat kami mengadukan ketidakadilan ini dan karenanya, kami memohon kepada Ibu untuk bertemu dan mendengarkan kerisauan kami ini. Semoga Ibu senantiasa diberikan kesehatan dan bersedia menerima kami.

Salam hormat kami,

Attok M. Isa - Atas nama Keluarga dari Endah Rumbiyanti, Kukuh Kertasafari, Widodo, dan Bachtiar Abdul Fatah.

[url]http://news.detik..com/read/2013/06/19/113201/2277699/10/keluarga-terdakwa-kasus-bioremediasi-chevron-ngadu-ke-ibu-ani-yudhoyono?9922032[/url]
========================================

mudah2an ibu Ani benar2 mau mendengarkan...

tapi suaminya selalu bilang serahkan pada sistem hukum yang berlaku, karena saat ini demokrasi sudah ditegakkan...*mau hukumnya baik atau blangsat, bodo amat*.....saya tidak bisa intervensi....
0
980
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan