- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Wow, Ada 788 Pelanggaran Tata Ruang di Jabodetabek dan Puncak!


TS
CrashCourse
Wow, Ada 788 Pelanggaran Tata Ruang di Jabodetabek dan Puncak!
Sumber:[url=http://www.rumah.com/berita-properti/2013/6/4409/pu-temukan-788-titik-pelanggaran-tata-ruang-di-jab
?utm_source=forum-kaskus-post&utm_medium=content&utm_campaign=forum-posts-May2013&utm_content=news]Info Jual Beli Rumah[/url]
Kementerian Pekerjaan Umum temukan sedikitnya 788 titik di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek Punjur) yang diduga telah salah dipergunakan. Sebuah tim sudah diturunkan ke lapangan untuk melakukan verifikasi lebih lanjut, dan nantinya akan dilanjutkan dengan proses pemberian sanksi bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar.
Dadang Rukmana, Direktur Perkotaan Ditjen Penataan Ruang Kemen PU mengatakan, dugaan penyalahgunaan ruang tersebut berdasarkan pencocokan antara citra satelit dengan peta rencana tata kota.
"Kita menduga ada ketidaksesuaian penggunaan ruang. Setelah kami cocokkan antara super impose dengan peta rencana, ternyata tidak sesuai. Contohnya yang harusnya hijau di peta rencana, jadi kuning di citra satelit; yang harusnya biru jadi kuning juga," ungkap Dadang di Jakarta, Selasa (18/6).
Dadang menjelaskan, warna hijau di peta rencana tata ruang melambangkan ruang terbuka hijau, warna biru melambangkan sungai atau danau, sedangkan warna kuning melambangkan kawasan perumahan.
Dia melanjutkan, Kementerian PU telah menurunkan tim audit untuk memverifikasi data awal tersebut sejak dua bulan lalu. Setelah itu, Kementerian PU akan melaporkan temuan tersebut kepada Pemerintah Daerah dan pihak lain yang terkait.
"Bulan depan (Juli) akan kami umumkan. Kalau memang kenyataannya terbukti ada pihak yang melanggar, kami bisa terapkan sanksi dari administrasi sampai pencabutan izin," ujar Dadang.
Baca Juga Artikel Ini:
[url=http://www.rumah.com/berita-properti/2013/1/2837/lahan-terbatas-ukuran-rusunawa-diperkecil
?utm_source=forum-kaskus-post&utm_medium=content&utm_campaign=forum-posts-May2013&utm_content=news]Lahan Terbatas, Ukuran Rusunawa Diperkecil[/url]
[url=http://www.rumah.com/berita-properti/2013/1/2738/menpera-serapan-rumah-subsidi-tak-akan-capai-targe
?utm_source=forum-kaskus-post&utm_medium=content&utm_campaign=forum-posts-May2013&utm_content=news]Menpera:Serapan Rumah Subsidi Tak Akan Capai Target RPJM, Simak Disini![/url]
[url=http://www.rumah.com/berita-properti/2012/12/2492/bangun-rumah-masyarakat-miskin-dapat-bantuan-rp15-
?utm_source=forum-kaskus-post&utm_medium=content&utm_campaign=forum-posts-May2013&utm_content=news]Bangun Rumah, Masyarakat Miskin Dapat Bantuan 15 Juta![/url]
Kata Kang Dadang Rukmana, Ketidaksesuaian Penggunaan Ruang bisa Menyebabkan Kena Sanksi Administratif ato Pencabutan Izin, Nah Loh!!!
?utm_source=forum-kaskus-post&utm_medium=content&utm_campaign=forum-posts-May2013&utm_content=news]Info Jual Beli Rumah[/url]
Kementerian Pekerjaan Umum temukan sedikitnya 788 titik di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek Punjur) yang diduga telah salah dipergunakan. Sebuah tim sudah diturunkan ke lapangan untuk melakukan verifikasi lebih lanjut, dan nantinya akan dilanjutkan dengan proses pemberian sanksi bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar.
Dadang Rukmana, Direktur Perkotaan Ditjen Penataan Ruang Kemen PU mengatakan, dugaan penyalahgunaan ruang tersebut berdasarkan pencocokan antara citra satelit dengan peta rencana tata kota.
"Kita menduga ada ketidaksesuaian penggunaan ruang. Setelah kami cocokkan antara super impose dengan peta rencana, ternyata tidak sesuai. Contohnya yang harusnya hijau di peta rencana, jadi kuning di citra satelit; yang harusnya biru jadi kuning juga," ungkap Dadang di Jakarta, Selasa (18/6).
Dadang menjelaskan, warna hijau di peta rencana tata ruang melambangkan ruang terbuka hijau, warna biru melambangkan sungai atau danau, sedangkan warna kuning melambangkan kawasan perumahan.
Dia melanjutkan, Kementerian PU telah menurunkan tim audit untuk memverifikasi data awal tersebut sejak dua bulan lalu. Setelah itu, Kementerian PU akan melaporkan temuan tersebut kepada Pemerintah Daerah dan pihak lain yang terkait.
"Bulan depan (Juli) akan kami umumkan. Kalau memang kenyataannya terbukti ada pihak yang melanggar, kami bisa terapkan sanksi dari administrasi sampai pencabutan izin," ujar Dadang.
Baca Juga Artikel Ini:
[url=http://www.rumah.com/berita-properti/2013/1/2837/lahan-terbatas-ukuran-rusunawa-diperkecil
?utm_source=forum-kaskus-post&utm_medium=content&utm_campaign=forum-posts-May2013&utm_content=news]Lahan Terbatas, Ukuran Rusunawa Diperkecil[/url]
[url=http://www.rumah.com/berita-properti/2013/1/2738/menpera-serapan-rumah-subsidi-tak-akan-capai-targe
?utm_source=forum-kaskus-post&utm_medium=content&utm_campaign=forum-posts-May2013&utm_content=news]Menpera:Serapan Rumah Subsidi Tak Akan Capai Target RPJM, Simak Disini![/url]
[url=http://www.rumah.com/berita-properti/2012/12/2492/bangun-rumah-masyarakat-miskin-dapat-bantuan-rp15-
?utm_source=forum-kaskus-post&utm_medium=content&utm_campaign=forum-posts-May2013&utm_content=news]Bangun Rumah, Masyarakat Miskin Dapat Bantuan 15 Juta![/url]
Kata Kang Dadang Rukmana, Ketidaksesuaian Penggunaan Ruang bisa Menyebabkan Kena Sanksi Administratif ato Pencabutan Izin, Nah Loh!!!

0
935
11


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan