- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Antasari Laporkan Dua Saksi Palsu ke Mabes Polri
TS
chichimitchi
Antasari Laporkan Dua Saksi Palsu ke Mabes Polri
Kubu Antasari Azhar, yang diwakili kuasa hukumnya, Kurniawan Adi Nugroho, Melky Tobing dan Dwi Nurdiansyah Santoso mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Selasa (18/6/2013).
Mereka membuat laporan keterangan atas sangkaan kepada Jeffry Lumempouw dan Etza Imelda Fitri Mumu terkait kasus tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 242 ayat (2) KUHP.
"Kami sudah membuat laporan di Bareskrim barusan dengan nomor LP/518/VI/2013/Bareskrim Tanda Bukti Lapor TBL/259/VI/2013/Bareskrim tanggal 18 Juni 2013," kata Adi melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (18/6/2013).
Menurut Adi, para terlapor menyatakan telah melihat adanya SMS teror dari Antasari ke Nasrudin, yang bertuliskan “Maaf Mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu. Kalau sampai ter-blow up, tahu konsekuensinya."
"Bunyi SMS tersebut dijadikan dasar untuk mendakwa Antasari dan telah dijatuhi penjara 18 tahun," tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya Boyamin Saiman menyatakan, di persidangan, terungkap fakta-fakta, berdasarkan data-data call detail record (CDR) yang menjadi barang bukti di pengadilan, dari seluruh handphone milik Pelapor, pada rentang antara bulan Februari-Maret 2009, tidak terdapat komunikasi dari handphone milik Pelapor kepada almarhum Nasrudin Zulkarnaen, baik berupa komunikasi/telephone maupun SMS.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Antasari, Juniver mengatakan Hasil analisis ahli Informasi dan Teknologi (IT) Institut Teknologi Bandung (ITB), Agung Harsoyo, SMS tersebut bukan berasal dari HP milik Antasari.
Dalam pengakuan Agung di depan persidangan di bawah sumpah menerangkan bahwa pada CDR (Call Data Record) nomor telepon atas nama Almarhun Nasrudin Zulkarnaen tidak terbukti ada nomor HP Antasari Azhar. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa SMS ancaman tersebut bukan berasal dari HP milik Antasari Azhar.
Kini Antasari menjadi narapidana penjara 18 tahun Lapas Pria Klas 1 Tangerang akibat vonis incracht dalam perkara sangkaan pembunuhan almarhum. Nasrudin dengan salah poin pembuktiannya adanya SMS tersebut.
Dalam mencari keadilan yang dilakukannya, Antasari mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, agar kepolisian melanjutkan penyelidikan pengirim SMS gelap sebenarnya.
Selain itu Antasari juga mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pasal Peninjauan Kembali (PK) agar dapat dilakukan lebih dari sekali, sehingga dirinya dapat mengajukan PK terhadap kasus yang menimpanya.
[URL="http://nasional.inilah..com/read/detail/2001250/antasari-laporkan-dua-saksi-palsu-ke-mabes-polri#.UcBq2OeePqE"]SUMBER[/URL]
Yang nyadap bukan Den Bagus Sukro kan?
Mereka membuat laporan keterangan atas sangkaan kepada Jeffry Lumempouw dan Etza Imelda Fitri Mumu terkait kasus tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 242 ayat (2) KUHP.
"Kami sudah membuat laporan di Bareskrim barusan dengan nomor LP/518/VI/2013/Bareskrim Tanda Bukti Lapor TBL/259/VI/2013/Bareskrim tanggal 18 Juni 2013," kata Adi melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (18/6/2013).
Menurut Adi, para terlapor menyatakan telah melihat adanya SMS teror dari Antasari ke Nasrudin, yang bertuliskan “Maaf Mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu. Kalau sampai ter-blow up, tahu konsekuensinya."
"Bunyi SMS tersebut dijadikan dasar untuk mendakwa Antasari dan telah dijatuhi penjara 18 tahun," tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya Boyamin Saiman menyatakan, di persidangan, terungkap fakta-fakta, berdasarkan data-data call detail record (CDR) yang menjadi barang bukti di pengadilan, dari seluruh handphone milik Pelapor, pada rentang antara bulan Februari-Maret 2009, tidak terdapat komunikasi dari handphone milik Pelapor kepada almarhum Nasrudin Zulkarnaen, baik berupa komunikasi/telephone maupun SMS.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Antasari, Juniver mengatakan Hasil analisis ahli Informasi dan Teknologi (IT) Institut Teknologi Bandung (ITB), Agung Harsoyo, SMS tersebut bukan berasal dari HP milik Antasari.
Dalam pengakuan Agung di depan persidangan di bawah sumpah menerangkan bahwa pada CDR (Call Data Record) nomor telepon atas nama Almarhun Nasrudin Zulkarnaen tidak terbukti ada nomor HP Antasari Azhar. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa SMS ancaman tersebut bukan berasal dari HP milik Antasari Azhar.
Kini Antasari menjadi narapidana penjara 18 tahun Lapas Pria Klas 1 Tangerang akibat vonis incracht dalam perkara sangkaan pembunuhan almarhum. Nasrudin dengan salah poin pembuktiannya adanya SMS tersebut.
Dalam mencari keadilan yang dilakukannya, Antasari mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, agar kepolisian melanjutkan penyelidikan pengirim SMS gelap sebenarnya.
Selain itu Antasari juga mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pasal Peninjauan Kembali (PK) agar dapat dilakukan lebih dari sekali, sehingga dirinya dapat mengajukan PK terhadap kasus yang menimpanya.
[URL="http://nasional.inilah..com/read/detail/2001250/antasari-laporkan-dua-saksi-palsu-ke-mabes-polri#.UcBq2OeePqE"]SUMBER[/URL]
Yang nyadap bukan Den Bagus Sukro kan?
0
2.1K
23
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan