Quote:
Pengadilan Selandia Baru memutuskan pelaku pelecehan seksual yang juga bekas biarawan Katolik, ; Bernard Kevin McGrath dapat di ekstradisi ke Australia.
Bernard Kevin McGrath dituduh telah melakukan kejahatan seksual terhadap 252 anak dan masuk dalam daftar pencarian orang oleh otoritas kemanan Australia.
Vonis ekstradisi itu diputuskan oleh hakim dari di Pengadilan Distrik Christchurch, Selandia Baru untuk Bernard Kevin McGrath, 66 tahun.
Dia memiliki 15 hari untuk mengajukan banding atau secara sukarela kembali ke Australia.
Pengadilan memerintahkan jika terpidana tidak mengajukan banding, Imigrasi Selandia Baru akan mengekstradisi paksa ke Australia secepatnya.
Polisi New South Wales mengatakan dugaan akasinya juga dilakukan kepada 35 anak laki-laki dari tahun 1970an hingga pertengahan 1980-an.
Namun demikian hingga waktu 15 hari jaminan bersyarat untuk McGrath masih dilanjutkan.
[URL="http://news.detik..com/read/2013/06/11/155913/2270403/1513/eks-biarawan-pelaku-pelecehan-seksual-anak-akan-diekstradisi-ke-australia"]news[/URL]
bagaimana ceritanya korbannya sudah ratusan anak-anak tapi baru tertangkap sekarang ?