bung007akbarAvatar border
TS
bung007akbar
Komponen Cadangan, Bukan Wajib Militer
Banyak yang belum paham apa itu Komponen Cadangan (Komcad)? Untuk masuk menjadi anggota Komcad tidaklah gampang, karena harus mengikuti serangkaian tes kesehatan, psikologi, dan lain-lain. Pola latihannya sama dengan yang dilakukan dengan Resimen Mahasiswa (Menwa) yakni dilatih secara militer, tapi bukan Wajib Militer (Wamil). Kalau wajib militer, dia bukan sukarela, tapi wajib atau harus ikut latihan, bila tidak datang akan dijemput Polisi Militer (PM) dan dipaksa untuk datang. Kalau membangkang akan ditahan di tahanan militer.
Pola perekrutan Komcad hampir sama dengan pola perekrutan TNI. “Setelah mendaftar (Komcad) lalu ikut latihan dasar, kalau tidak lulus, maka tidak wajib,” kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Brigadir Jenderal Sisriadi.
Secara hukum Komcad adalah amanat UU No 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara yang bersifat semesta (berlaku bagi seluruh WNI). TNI adalah komponen utama dalam pertahanan negara dari ancaman militer asing, sedangkan Polri adalah penanggung jawab ketertiban masyarakat.
UU Pertahanan Negara telah mengamanatkan adanya Komponen Cadangan yang berasal dari masyarakat sipil yang terlatih untuk menjadi kombatan (prajurit tempur), meski mereka tidak harus selalu bersiaga difasilitas militer setiap saat. Mengapa diperlukan? UUD 1945 menyatakan,bahwa mempertahankan keamanan negara dari ancaman pihak lain adalah hak dan kewajiban seluruh warga negara Indonesia.
Mempertahankan keamanan negara bukan hanya tugas TNI, ini merupakan perwujudan dari prinsip Bela Negara dan pertahanan rakyat semesta bagi pria dan wanita WNI. Komcad bertujuan menjadi pelengkap dari TNI, namun bukan sebagai pengganti seluruh tugas pokok TNI.
Anggota Komponen Cadangan yang telah lulus seleksi akan dilatih kemiliteran agar mampu bertempur dalam kondisi perang, berdampingan dengan TNI. Bila tidak terjadi perang, anggota Komcad yang telah lulus pendidikan kembali menjalankan tugas sesuai keahliannya masing-masing. Mereka akan bertugas, bila negara kita terjadi perang.
Tidak ada satu negarapun yang ingin sengaja berperang, semuanya ingin mencegah perang, karena menang atau kalah perang tetap akan menyengsarakan rakyat. Kita mengenal prinsip “ Sis Vis Pacem, Para Bellum” yang artinya bila menginginkan perdamaian, kita harus siap berperang. Komponen Cadangan ini merupakan bagian dari sistem pertahanan semesta yang melibatkan seluruh warga negara Indonesia dengan pendukung komponen utamanya yaitu TNI.
Komcad secara umum SDAnya diambil dari masyarakat yang telah memenuhi syarat yang ditetapkan. Namun Kementerian Pertahanan (Kemhan) sebagai pengelola Komcad sudah menetapkan prioritas anggota Komcad yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan mantan anggota TNI. Untuk pegawai swasta bisa direkrut bila memenuhi syarat.
Mengapa PNS diprioritaskan ? Jumlah PNS diseluruh Indonesia baik pusat maupun daerah tercatat sekitar 4,7 juta orang. Sedangkan jumlah anggota Komcad yang dibutuhkan sekitar 160 ribu orang sampai 200 ribu orang yang akan direkrut secara bertahap hingga 2025, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025.
Sistem perekrutan anggota Komcad sengaja dilakukan secara bertahap setiap tahun untuk menyesuaikan kemampuan anggaran pemerintah, fasilitas latihan, dan kondisi yang diperlukan. Kalau dimulai pada 2014, maka dalam 12 tahun dapat direkrut sekitar 13 ribu orang per tahun. Kalau diambil dari PNS saja itu berarti hanya diperlukan sekita 5 persen saja dari mereka, belum ditambah dari masyarakat umum yang sukarela.
Artinya tidak benar apa yang dikatakan TB Hasanudin dari Fraksi PDI-Perjuangan yang merupakan partai oposisi pemerintah yang mengatakan Komcad akan memakan anggaran besar.Justru dengan Komcad, negara akan menghemat anggaran, karena akan membantu TNI bila sewaktu-waktu terjadi perang.
Masyarakat dan media massa harus cerdas, dan mampu menyaring apa yang disampaikan politikus senayan dalam menanggapi RUU Komponen Cadangan, RUU Kemananan Nasional (RUU Kamnas) yang hingga kini belum disahkan DPR. Jangan mau dibelok-belokkan yang mengatakan bahwa RUU Kamnas akan mengembalikan ke orde baru dan RUU Komcad adalah wajib militer, apa yang dikatakan politikus senayan itu bohong besar, itu semua untuk kepentingan mereka.
Seorang negarawan akan memikirkan kepentingan negara dan bangsanya. Sementara seorang politikus di DPR lebih mementingkan kepentingan politik dan partai serta kelompoknya dengan mengatasnamakan rakyat.

0
1.3K
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan