- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
(Antasari) Saksi Ahli Tak Temukan SMS Ancaman dari Antasari


TS
mrrplr
(Antasari) Saksi Ahli Tak Temukan SMS Ancaman dari Antasari
Quote:
AHLI Teknologi Informasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Agung Harsoyo yang hadir sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan perkara SMS gelap Antasari Azhar mengatakan, dirinya tidak menemukan sms yang dimaksud. Dalam sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, Agung mengatakan, nomor handphone (hp) milik mendiang Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, tidak pernah mendapat kiriman SMS dari enam nomor hp milik Antasari Azhar.
Kesimpulan ini dia dapat setelah melakukan pemeriksaan terhadap Call Data Record (CDR) nomor hp milik Nasrudin dan data pelanggan PT Telkomsel yang menjadi operator kartu yang digunakan.
"Tidak ditemukan fakta adanya pengiriman SMS dari nomor hp milik Antasari kepada nomor hp Nasrudin Zulkarnaen,"kata Agung kepada hakim tunggal Didik Setio Handono, sambil merinci keenam nomor hp yang digunakan Antasari dan satu nomor Nasrudin selama periode 1 sampai dengan 28 Februari 2009.
Pada periode tersebut, Agung justru menemukan SMS dari nomor hp Nasrudin ke nomor hp Antasari. Selain itu, ditemukan juga beberapa SMS yang masuk ke nomor hp Nasrudin dari nomor pengirim yang tidak jelas.
Seperti diberitakan sebelumnya, Antasari mempraperadilankan Kapolri dan jajarannya karena dinilai tidak menindaklanjuti laporan yang dilayangkan kuasa hukumnya, Masayu Donny Kertopati, 25 Agustus 2011, dengan nomor Pol: LP/555/VIII/2011/Bareskrim.
SMS tersebut merupakan salah satu bukti dari majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran.
Isi SMS yang didakwakan itu berasal dari nomor hp milik Antasari Azhar ke Nasrudin yang berbunyi 'Maaf mas masalah ini yang tahu kita berdua, kalau sampai ter-blow up tahu konsekuensinya'. SMS tersebut dikirim ke Nasruddin pada awal Februari 2009 lalu.
Antasari Azhar sendiri membantah mengirim SMS tersebut. Antasari juga mengajukan uji materi Pasal 268 Ayat 3 Nomor 8 Tahun 1981 ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait seorang narapidana diizinkan melakukan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya sebanyak satu kali. Menurut Boyamin, peraturan itu tidak adil dan bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 1 ayat 3, Pasal 28 C ayat 1 dan 2, Pasal 28 D, serta Pasal 28 H ayat 2.
Quote:
kasus antasari dari awalnya memang ada yang tidak beres...
0
2K
Kutip
24
Balasan
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan