- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
MA Periksa Hakim yang Memvonis Bocah 11 Tahun


TS
mrrplr
MA Periksa Hakim yang Memvonis Bocah 11 Tahun
Quote:
MAHKAMAH Agung (MA) berjanji segera memeriksa hakim Roziyanti yang menjatuhkan vonis penjara kepada Doni Yoga Simangunsong (DYS), bocah berusia 11 tahun.
Roziyanti selaku hakim tunggal menyidangkan perkara ini dan memvonis DYS pada 5 Juni 2013 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar, Sumatera Utara. Vonis terhadap anak yang belum berusia 12 tahun itu dinilai keliru dan melanggar putusan Mahkamah Konstitusi.
"Ada dugaan unprofesional conduct dari hakim tunggal itu, maka Bawas MA akan memeriksa," kata Kepal Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, di Jakarta, Selasa (11/6).
Jika kelak terbukti benar bahwa DYS memang belum genap berusia 12 tahun, menurut Ridwan, harus ada tindakan tegas terhadap sang hakim. Sebab, vonis terhadap anak dibawah 12 tahun dinilai keliru. Meskipun demikian, terhadap perkara pokoknya sendiri MA tidak bisa ikut campur.
"Ini harus melalui upaya hukum banding. Kabarnya, anak itu mengajukan banding. Tetapi, saat sidang di situ penasihat hukumnya kan menerima putusan," ujarnya.
Ridwan menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh, perkara ini berlanjut mulai dari penyidikan, penuntutan hingga sidang pengadilan lantaran diketahui pelaku pencurian ini ada dua orang.
"Pelakunya ada dua anak, yang satu berusia 16 tahun dan yang satunya menurut keterangan itu belum 12 tahun," katanya.
Jika sejak awal diketahui bahwa salah satu pelakunya adalah anak berusia 11 tahun, menurut Ridwan, seharusnya pihak penyidik tidak meneruskan perkara ini ke pengadilan. Sebab pengadilan hanya menerima dan memeriksa perkara. Selain itu, DYS sudah ditahan sejak proses penyidikan hingga penuntutan.
Saat vonis dijatuhkan, ternyata masa penahanan DYS sudah habis, sehingga hakim sengaja menggenapkan jumlah vonis dengan masa penahanan yang sudah dijalani sang bocah.
"Saat hari masa penahanan habis, vonisnya dua bulan enam hari. Itu pas dengan masa tahanan habis. Jadi, anak itu bisa langsung pulang," ujar Ridwan.
Sebelumnya, DYS dihukum dua bulan enam hari karena terbukti mencuri sebuah handphone dan laptop pada Maret 2013. Bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu dinilai terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP jo Pasal 4 UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Atas vonis itu, DYS dibebaskan karena masa tahanan yang telah dijalaninya sebelumnya sama dengan vonis itu.
Akibat vonis tersebut, hakim Roziyanti mendapat kecaman dari Komisi Perlindungan Anal Indonesia (KPAI) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) karena memenjarakan anak yang belum berusia 12 tahun. Vonis itu dianggap bertentangan dengan putusan MK yang telah mengubah batas usia anak yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana semula minimal delapan tahun menjadi 12 tahun.
Quote:
ane kira dikurung 11 tahun tuh bocah
Diubah oleh mrrplr 12-06-2013 01:42
0
986
Kutip
8
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan