Quote:
Jakarta - Komisi III DPR memanggil mantan Pimpinan KPK Antasari Azhar dan Chandra Hamzah untuk dimintai masukan soal RUU KUHP dan KUHAP. Dalam pemaparannya, Chandra menilai draf RUU KUHAP menghilangkan fungsi penyelidikan KPK.
"Dalam draft itu konsep penyelidikan dan penyidikan dijadikan satu, jadi tidak ada lagi fungsi penyelidik yang ada hanya hanya penyidik," kata Mantan Wakil Ketua KPK, Chandra Hamzah dalam rapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2013).
Menurutnya, dengan hilangnya fungsi penyelidikan sebagaimana tertuang dalam pasal 1 ayat 1 draft RUU KUHAP, seluruh institusi penegak hukum termasuk KPK akan kehilangan penyelidiknya.
"Penyelidik penuntut itu kan punya wewenang untuk perintahkan pencekalan, penyadapan, hingga pemblokiran bank. Karena penyelidikan hilang, maka di KPK tidak boleh lagi dilakukan tindakan-tindakan itu," kritiknya.
Chandra menuturkan, dalam tahap penyelidikan penyelidik akan mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
"Namun, kalau penyelidikan ditiadakan dan langsung penyidikan, dengan begini penyidikan di KPK bisa bubar jalan. Kalau penyelidikan tidak ada, maka bagian penindakan tidak akan jalan," ucap Chandra.
Dalam rapat itu, komisi III DPR juga banyak menanyakan tentang beberapa fungsi penegak hukum seperti jaksa dalam penututan kemudian penyidik dan fungsi penyadapan. Sementara RUU KUHP dan KUHAP masih terus digodok komisi III untuk segera disahkan menjadi Undang-undang.
[url=m.detik..com/news/read/2013/06/11/210607/2270724/10/chandra-hamzah-draft-ruu-kuhap-hilangkan-fungsi-penyelidikan-kpk]sumber[/url]
dan para koruptorpun brpesta atas akan draft ruu kuhap ini
