kiki0077Avatar border
TS
kiki0077
(BERITA PREMAN )Pendeta Alex Operkan Aset Gereja ke Menantu
Ada Enam Sertifikat Hak Milik Atas Nama Gereja Bethany Dialihkan Kepada Pdt. Dr. Yusak Hadisiswantoro SE



SURABAYA (Surabaya Pagi) – Semakin hari, kabar tidak sedap yang terjadi di lingkungan Gereja Bethany Nginden Surabaya, mulai terkuak sampai di publik. Pdt. Abraham Alex Tanusaputra, selaku Ketua Umum Majelis Sinode Gereja Bethany Indonesia, mengalihkan enam sertifikat milik gereja Bethany ke menantunya, Pdt. Dr. Yusak Hadisiswantoro SE. pengoperan ini terjadi pada tanggal 26 Oktober 2007 berdasarkan surat kuasa Nomer : 16/UM/MPS/GB/07. Enam sertifikat tanah dan bangunan ini diperkirakan seharga Rp 1,5 Triliun.

Dalam surat kuasa yang menggunakan kop surat Majelis Pekerja Sinode Gereja Bethany Indonesia, berbadan hukum Gereja : SK Dirjen Bimas Kristen Depag, RI No. DJ.III/Kep/HK.00.5/158/2003, tanggal 17 Januari 2003, Pdt. Abraham Alex mengalihkan aset gereja di Malang kepada menantunya, Dr. Yusak Hadisiswantoro, SE,yang dalam surat kuasa itu tercatat warga Jl. Manyar Rejo V No. 28, Kelurahan Menur Pumpungan, Sukolilo. Jabatan Pdt. Yusak, adalah Gembala Jemaat Gereja Bethany Indonesia Malang. Sedangkan Pdt. Abraham Alex, menulis beralamat di Jl. Manyar Rejo II no. 30 Surabaya.

Surat kuasa yang juga ditandatangani oleh Pdt. Zacharia Freddy Riva,selaku Sekretaris Umum Majelis Pekerja Sinode Gereja Bethany Indonesia memberi kuasa kepada Pdt. Yusak, untuk melakukan segala perbuatan hukum yang berkaitan dengan pembelian, kepemilikan ataupun pengalihan aset di Malang, berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Gereja Bethany Indonesia. SHM itu nomor 969, 1770, 1029, 2533, 2554 dan 83.

Atas dasar surat kuasa yang ditandatangani mertuanya, akhirnya Pdt. Dr. Yusak, mengalihkan sertifikat atas tanah dan bangunan atas namanya sendiri dan bukan gereja Bethany. Pengalihan menjadi nama pribadi, dilakukan di PPAT (Pejabat Pembuat Akte Tanah) Duri Astuti, SH, Sembilan bulan setelah ia menerima surat kuasa dari mertuanya. Pengalihan itu dibuat tanggal 10 September 2008. Sertifikat ini semula atas nama Gereja Bethany Indonesia Malang, yang dibeli pada tanggal 23 Agustus 2004 di depan PPAT Malang, Benekdiktus Bosu, SH. istilah yang dipakai adalah Hibah.

Padahal dalam surat kuasa yang ditandatangani oleh Pdt. Abraham Alex dan Pdt. Zacharia Freddy Riva hanya pembelian, kepemilikan ataupun pengalihan aset. Sementara arti hibah menurut Pasal 1666 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, adalah : “Sesuatu persetujuan dengan mana si penghibah di waktu hidupnya, dengan Cuma-Cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan suatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu.” Dalam praktik hukum perdata penghibah, digolongkannya Perjanjian Cuma-Cuma yang dalam bahasa Belanda disebut “Omniet” yaitu adanya prestasi pada satu pihak saja, sedangkan pihak yang lain tidak perlu memberikan kontra prestasi sebagai imbalan.

Menurut BW (Burgerlijk Wetboek), pemberi dalam tesstament dinamakan legaat (hibah wasiat), yang diatur dalam Hukum Waris, Dengan landasan ini, penghibah, tidak dapat ditarik kembali secara sepihak oleh si penghibah. Dalam hukum perdata, hibah terdiri, hibah dan hibah wasiat. Hibah diatur dalam Pasal 1667 Kitab Undang-undang Hukum Perdata: “Hibah hanyalah dapat mengenai benda-benda yang sudah ada, jika ada itu meliputi benda-benda yang baru akan dikemudian hari, maka sekedar mengenai itu hibahnya adalah batal ”.

Komentar Dua Pengacara Bethany

Menanggapi kasus perseteruan antar pendeta Gereja Bethany Nginden, kuasa hukum pendeta Abraham Alex, yakni M. Arifin dan Sumarso, tidak sama. Arifin, mengakui kasus yang dialami kliennya masih berlanjut. Pihak terlapor akan mengajukan saksi-saksi.

Ketika ditanya soal kabar penyerahan enam sertifikat yang dilakukan oleh pendeta alex pada menantunya pendeta yusak, Arifin menjelaskan,” memang ada dugaan jika satu sertifkat sudah dialihkan atas nama pendeta Yusak, sedangkan sisanya masih dalam proses pemeriksaan.

“Kami masih menunggu proses penyidikan, baik dari penyidik maupaun pihak terkait lainnya seperti Badan Pertanahan Nasinal (BPN), karena semua kan mereka yang tahu, keputusannya gimana kami masih menunggu,” tandas M Arifin.

Sedangkan surat kuasa yang pernah diberikan pada pendeta Yusak, menurut m Arifin, bukan kuasa mutlak dari Pdt. Abraham Alex. Mengingat, setiap peralihan harus mendapat ijin tertulis dari gereja. “kenyataanya sampai sekarang surat izin tersebut tidak ada kok, kan harus ada persetujuan dari majelis pekerja sinode dan harus ada perwakilan secara tertulis. Makanya surat kuasa itu tidak mutlak, namun dibuat mutlak oleh pendeta yusak,” imbuhnya.

“Saya ndak ikut pegang perkara antar pendeta. Terus terang yang memegang kasus sengketa dan perkaranya adalah pak Arifin,” ingat Sumarso. Zal, mik, rmc

[URL=""]http://www.surabayapagi.com/index.php?read=Pdt-Alex-Operkan-Aset-Gereja-ke-Menantu;3b1ca0a43b79bdfd9f9305b812982962a1499a966f2ddc2f140df77759bf87d4
[/URL]

Komentar:GILA BENERemoticon-Matabelo
0
5.9K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan