- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Karyawan Bank Jadi Korban Penculikan dan Penyekapan


TS
whoarethey
Karyawan Bank Jadi Korban Penculikan dan Penyekapan
Petugas gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Kabupaten Bekasi menangkap enam orang pelaku penculikan dan penyekapan terhadap sembilan korban, tiga di antaranya karyawan Bank Mega.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, komplotan ini berjumlah 14 orang, polisi baru menangkap enam orang pelaku dan sisanya dinyatakan buron.
Saat ditangkap, pelaku juga sempat mencoba melarikan diri, dan akhirnya petugas menembak timah panas ke kaki mereka.
Enam pelaku yang ditangkap, kata Rikwanto yakni Pius Agung, Rico Saputra, Deni Irawan, Edi Riyanto, Taufik Hidayat dan Putra Hanjaya.
Rikwanto menjelaskan, cara pelaku menjebak korban termasuk baru. "Para pelaku sengaja menggadaikan mobil milik mereka kepada korban, setelah itu para pelaku mendatangi korban, dan mengaku sebagai penadah barang curian atau penggelapan," ujar Rikwanto, Selasa 11 Juni 2013.
Kemudian tersangka menculik korban dengan alasan akan diselesaikan. Namun, para tersangka malah menyekap, menganiaya, memeras korban dan keluarga korban serta merampas kendaraan korban.
Rikwanto menambahkan, para tersangka menculik sembilan orang korban di daerah Jakarta dan Bekasi pada tempat dan waktu yang berbeda.
"Mereka diculik di tempat berbeda, dikumpulkan di vila puncak dan kemudian dianiaya. Ketika dianiaya dan korban sedang berteriak kesakitan, tersangka menelpon keluarga korban untuk minta tebusan," lanjut Rikwanto.
Salah satu keluarga korban bernama Khairudin melaporkan penculikan tersebut kepada Polres Kabupaten Bekasi pada Jumat 7 Juni 2013. Polisi kemudian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan akhirnya bisa membebaskan para korban pada Sabtu pagi, 8 Juni 2013.
"Akhirnya petugas melakukan pelacakan keberadaan tersangka dan korban hingga berhasil ditangkap 6 pelaku serta seluruh korban berhasil diselamatkan di Villa Gelatik Jalan Gandamanah RT 03/012, Tugu Selatan, Cisarua, Bogor, Jawa Barat," ujar Rikwanto.
Saat dilakukan penggerebekan, kondisi korban sangat mengenaskan. Ada yang kakinya patah, dan tubuhnya lebam serta wajahnya yang babak belur karena dipukuli para pelaku.
"Saat disergap kami kaget melihat kondisi korban yang terluka parah, kami langsung membawa korban ke RS terdekat untuk mendapatkan pertolongan pertama dan merujuknya ke RS Polri," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kabupaten Bekasi, Komisaris Dedy Murty.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 328 KUHP tentang penculikan, pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman di atas lima tahun penjara.
Sumber
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, komplotan ini berjumlah 14 orang, polisi baru menangkap enam orang pelaku dan sisanya dinyatakan buron.
Saat ditangkap, pelaku juga sempat mencoba melarikan diri, dan akhirnya petugas menembak timah panas ke kaki mereka.
Enam pelaku yang ditangkap, kata Rikwanto yakni Pius Agung, Rico Saputra, Deni Irawan, Edi Riyanto, Taufik Hidayat dan Putra Hanjaya.
Rikwanto menjelaskan, cara pelaku menjebak korban termasuk baru. "Para pelaku sengaja menggadaikan mobil milik mereka kepada korban, setelah itu para pelaku mendatangi korban, dan mengaku sebagai penadah barang curian atau penggelapan," ujar Rikwanto, Selasa 11 Juni 2013.
Kemudian tersangka menculik korban dengan alasan akan diselesaikan. Namun, para tersangka malah menyekap, menganiaya, memeras korban dan keluarga korban serta merampas kendaraan korban.
Rikwanto menambahkan, para tersangka menculik sembilan orang korban di daerah Jakarta dan Bekasi pada tempat dan waktu yang berbeda.
"Mereka diculik di tempat berbeda, dikumpulkan di vila puncak dan kemudian dianiaya. Ketika dianiaya dan korban sedang berteriak kesakitan, tersangka menelpon keluarga korban untuk minta tebusan," lanjut Rikwanto.
Salah satu keluarga korban bernama Khairudin melaporkan penculikan tersebut kepada Polres Kabupaten Bekasi pada Jumat 7 Juni 2013. Polisi kemudian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan akhirnya bisa membebaskan para korban pada Sabtu pagi, 8 Juni 2013.
"Akhirnya petugas melakukan pelacakan keberadaan tersangka dan korban hingga berhasil ditangkap 6 pelaku serta seluruh korban berhasil diselamatkan di Villa Gelatik Jalan Gandamanah RT 03/012, Tugu Selatan, Cisarua, Bogor, Jawa Barat," ujar Rikwanto.
Saat dilakukan penggerebekan, kondisi korban sangat mengenaskan. Ada yang kakinya patah, dan tubuhnya lebam serta wajahnya yang babak belur karena dipukuli para pelaku.
"Saat disergap kami kaget melihat kondisi korban yang terluka parah, kami langsung membawa korban ke RS terdekat untuk mendapatkan pertolongan pertama dan merujuknya ke RS Polri," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kabupaten Bekasi, Komisaris Dedy Murty.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 328 KUHP tentang penculikan, pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman di atas lima tahun penjara.
Sumber
Diubah oleh whoarethey 12-06-2013 05:35
0
2.1K
16


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan