Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

fasaninAvatar border
TS
fasanin
Ente kalau bosen sukanya ngapain gan?
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara mendakwa salah satu anggota kelompok Solo dan Madiun yaitu Rohi Aprisdianto alias Atok Prabowo dengan ancaman hukuman mati. Atok juga disebut pernah melarikan diri dari tahanan Polda Metro Jaya dengan menyamar sebagai wanita.

"Mendakwa terdakwa dengan Undang-undang nomor 15 tahun 2003 pasal 15 tentang Tindak Pidana Terorisme," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christine di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara, Senin (10/6/2013).

Atok pernah divonis 6 tahun penjara. Namun setelah dia dikurung selama dua tahun, Atok alias Abu Ibrahim alias Heru Cokro, ini berhasil kabur dari tahanan Polda Metro Jaya.

"Atok kabur dengan cara berpakaian seperti akhwat (wanita muslim mengenakan cadar)," kata Christine.

Atok mendapatkan pakaian tersebut dari teman selnya dan mengaku akan diberikan kepada isterinya. Setelah berganti pakaian, Atok kemudian bergabung bersama penjenguk lainnya yang mengenakan model baju yang sama.

"Kemudian meninggalkan Polda dengan menggunakan taksi. Setelah itu menggunakan kendaraan umum ke Solo dan menemui Ihsan di Masjid Baitul Amin, Solo," kata Christine membacakan dakwaannya.

Sidang akan kembali digelar pada 17 Juni 2013 pukul 09.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

sumber:
Code:
http://news.detik..com/read/2013/06/10/190200/2269422/10/pernah-menyamar-jadi-wanita-terdakwa-bom-solo-terancam-hukuman-mati?9911012


set dah.. hukum mati, dengernya aja udah ngeri,.. emoticon-Takut (S)
Diubah oleh fasanin 10-06-2013 12:52
0
1.2K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan