- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Mau Cicil Rumah Pake KPR Non-Bank, Ini Untung dan Ruginya!


TS
CrashCourse
Mau Cicil Rumah Pake KPR Non-Bank, Ini Untung dan Ruginya!
Sumber:Info Jual Beli Rumah
Selain bank yang umum menyediakan fasilitas KPR (kredit pemilikan rumah), lembaga non-bank juga ada yang menawarkan KPR. Namun, perlu diketahui lebih lanjut apakah lembaga tersebut kredibel dan bisa dipercaya.
Untuk itu, harus ditanyakan apakah lembaga tersebut punya “izin lembaga keuangan” dari Bank Indonesia, Bursa Efek Indonesia, atau Kementerian Keuangan. Jika tidak ada, maka Anda perlu curiga lembaga ini adalah lembaga keuangan gelap.
Mengenai besaran suku bunga, biasanya relatif sama, bahkan ada lembaga non-bank yang berani menawarkan bunga KPR lebih rendah. Ada kecenderungan, proses penyelesaian dokumen KPR di lembaga non-bank pun lebih cepat. Pasalnya, bank umum selalu mengedepankan asas kehati-hatian (prudential) serta BI checking, sehingga proses lebih ketat dan lama.
Di sisi lain, masa cicilan (tenor) KPR non-bank lebih cepat, maksimal lima tahun. Bandingkan dengan KPR umum yang bisa mencapai 15 tahun. Lantaran tenor yang lebih singkat, maka jumlah cicilan per bulannya otomatis lebih besar.
Kerugian
Tidak seperti bank umum yang mendapat “izin bank” dari Bank Indonesia—dimana dananya dijamin pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)—lembaga non-bank tidak mendapat fasilitas serupa. Artinya, jika konsumen bermasalah dengan KPR di lembaga non-bank, maka dia harus meminta pertanggungjawaban dari lembaga tersebut.
Selain itu, KPR di lembaga non-bank tidak dapat di-take over ke bank umum. Take over KPR hanya bisa dilakukan antar-bank (baik bank pemerintah maupun swasta) yang tergabung dalam Perbanas di bawah koordinasi Bank Indonesia sebagai otoritas perbankan di Tanah Air.

Baca Juga Artikel Ini:
Cermati Hal Ini Sebelum Mengambil KPR!
Hati-hati Menghitung Cicilan KPR
Kiat Memilih Jangka Waktu Cicilan KPR
Kalau Ane Gan, Pilih Risiko Yang Seminimal Mungkin Aja,,,
Selain bank yang umum menyediakan fasilitas KPR (kredit pemilikan rumah), lembaga non-bank juga ada yang menawarkan KPR. Namun, perlu diketahui lebih lanjut apakah lembaga tersebut kredibel dan bisa dipercaya.
Untuk itu, harus ditanyakan apakah lembaga tersebut punya “izin lembaga keuangan” dari Bank Indonesia, Bursa Efek Indonesia, atau Kementerian Keuangan. Jika tidak ada, maka Anda perlu curiga lembaga ini adalah lembaga keuangan gelap.
Mengenai besaran suku bunga, biasanya relatif sama, bahkan ada lembaga non-bank yang berani menawarkan bunga KPR lebih rendah. Ada kecenderungan, proses penyelesaian dokumen KPR di lembaga non-bank pun lebih cepat. Pasalnya, bank umum selalu mengedepankan asas kehati-hatian (prudential) serta BI checking, sehingga proses lebih ketat dan lama.
Di sisi lain, masa cicilan (tenor) KPR non-bank lebih cepat, maksimal lima tahun. Bandingkan dengan KPR umum yang bisa mencapai 15 tahun. Lantaran tenor yang lebih singkat, maka jumlah cicilan per bulannya otomatis lebih besar.
Kerugian
Tidak seperti bank umum yang mendapat “izin bank” dari Bank Indonesia—dimana dananya dijamin pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)—lembaga non-bank tidak mendapat fasilitas serupa. Artinya, jika konsumen bermasalah dengan KPR di lembaga non-bank, maka dia harus meminta pertanggungjawaban dari lembaga tersebut.
Selain itu, KPR di lembaga non-bank tidak dapat di-take over ke bank umum. Take over KPR hanya bisa dilakukan antar-bank (baik bank pemerintah maupun swasta) yang tergabung dalam Perbanas di bawah koordinasi Bank Indonesia sebagai otoritas perbankan di Tanah Air.

Baca Juga Artikel Ini:
Cermati Hal Ini Sebelum Mengambil KPR!
Hati-hati Menghitung Cicilan KPR
Kiat Memilih Jangka Waktu Cicilan KPR
Kalau Ane Gan, Pilih Risiko Yang Seminimal Mungkin Aja,,,

0
1.3K
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan