- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[The Legend Return] Antasari Azhar Akan Hadiri Rapat Komisi III DPR


TS
eskasablon
[The Legend Return] Antasari Azhar Akan Hadiri Rapat Komisi III DPR
inilah..com, Jakarta - Mantan pimpinan KPK Antasari Azhar akan menghadiri undangan dari Komisi III DPR pada Selasa (11/6/2013) pukul 13.00 WIB untuk mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Gedung Nusantara II DPR, Senayan.
Menurut kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, Minggu (9/6/2013), rencananya kehadiran Antasari di komisi III akan membahas dan berikan masukan pembaharuan dan perubahan rencana undang-undang KUHAP serta pembahasan pengajuan PK kembali dengan tujuan agar novum bisa diajukkan lebih dari satu kali.
Adapun lima materi yang hendak disampaikan antara lain.
1. Untuk hindari tuduhan tebang pilih dan diskriminasi penanganan perkara pidana (termasuk korupsi) maka harus diatur:
a. Sistem Pelaporan dapat akses perkembangan perkara termasuk diikutkan gelar perkara.
b. Waktu penyidikan tindak pidana (termasuk korupsi) harus ada jangka waktu yang jelas sehingga penanganan perkara tidak berlarut-larut dan tidak ada akhirnya.
c. Penghentian penyidikan/penuntutan tidak harus berupa surat (formil) namun dapat berupa lambatnya diproses perkara tersebut (materil) sehingga penghentian materil ini dapat digugat ke pengadilan (praperadilan), sehingga apabila KPK berlarut-larut tangani perkara dan tebang pilih, maka bisa digugat ke pengadilan.
d. Sistem acara gugatan praperadilan dengan hukum acara pidana murni (tidak semi perdata seperti sekarang) sehingga bisa melakukan upaya paksa pemanggilan paksa terhadap pejabat berwenang yang salah gunakan jabatan karena "86 perkara".
2. Pemisahan hakim di PN (pengadilan negeri) untuk tangani perkara pidana, tidak tercampur perkara perdata sehingga hakim akan fokus urus perkara secara aktif tidak terpengaruh sistem perdata dimana hakim pasif.
3. Pengajuan PK dengan alasan novum dapat diajukan lebih dari sekali dengan memakai acara pidana murni termasuk upaya paksa pemanggilan saksi dan penyitaan dan persidangannya di MA yang terbuka untuk umum. PK diperkuat untuk hindari rekayasa perkara (kriminalisasi).
4. Pemberian sanksi secara individu berupa denda dan kurungan penjara bagi aparat penegak hukum yang lakukan kesalahan dalam tangani perkara, tidak seperti yang berlaku sepert sekarang kalau ada kesalahan aparat maka ganti rugi dibebankan kepada negara (APBN).
5. Untuk memperkuat KPK dan hindari penyalahgunaan Penyadapan dan Penyitaan maka dibentuk Dewan Pengawas secara permanen pada KPK & badan lain seperti DKPP pada KPU. [yeh]
Sumber: [url]hxxp://nasional.inilah..com/read/detail/1997744/antasari-azhar-akan-hadiri-rapat-komisi-iii-dpr#.UbRsCvlhhVU[/url]
Komentar :
Semoga membawa angin positif dan nambah semangat untuk pemberantasan korupsi yg ada di mana2
Menurut kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, Minggu (9/6/2013), rencananya kehadiran Antasari di komisi III akan membahas dan berikan masukan pembaharuan dan perubahan rencana undang-undang KUHAP serta pembahasan pengajuan PK kembali dengan tujuan agar novum bisa diajukkan lebih dari satu kali.
Adapun lima materi yang hendak disampaikan antara lain.
1. Untuk hindari tuduhan tebang pilih dan diskriminasi penanganan perkara pidana (termasuk korupsi) maka harus diatur:
a. Sistem Pelaporan dapat akses perkembangan perkara termasuk diikutkan gelar perkara.
b. Waktu penyidikan tindak pidana (termasuk korupsi) harus ada jangka waktu yang jelas sehingga penanganan perkara tidak berlarut-larut dan tidak ada akhirnya.
c. Penghentian penyidikan/penuntutan tidak harus berupa surat (formil) namun dapat berupa lambatnya diproses perkara tersebut (materil) sehingga penghentian materil ini dapat digugat ke pengadilan (praperadilan), sehingga apabila KPK berlarut-larut tangani perkara dan tebang pilih, maka bisa digugat ke pengadilan.
d. Sistem acara gugatan praperadilan dengan hukum acara pidana murni (tidak semi perdata seperti sekarang) sehingga bisa melakukan upaya paksa pemanggilan paksa terhadap pejabat berwenang yang salah gunakan jabatan karena "86 perkara".
2. Pemisahan hakim di PN (pengadilan negeri) untuk tangani perkara pidana, tidak tercampur perkara perdata sehingga hakim akan fokus urus perkara secara aktif tidak terpengaruh sistem perdata dimana hakim pasif.
3. Pengajuan PK dengan alasan novum dapat diajukan lebih dari sekali dengan memakai acara pidana murni termasuk upaya paksa pemanggilan saksi dan penyitaan dan persidangannya di MA yang terbuka untuk umum. PK diperkuat untuk hindari rekayasa perkara (kriminalisasi).
4. Pemberian sanksi secara individu berupa denda dan kurungan penjara bagi aparat penegak hukum yang lakukan kesalahan dalam tangani perkara, tidak seperti yang berlaku sepert sekarang kalau ada kesalahan aparat maka ganti rugi dibebankan kepada negara (APBN).
5. Untuk memperkuat KPK dan hindari penyalahgunaan Penyadapan dan Penyitaan maka dibentuk Dewan Pengawas secara permanen pada KPK & badan lain seperti DKPP pada KPU. [yeh]
Sumber: [url]hxxp://nasional.inilah..com/read/detail/1997744/antasari-azhar-akan-hadiri-rapat-komisi-iii-dpr#.UbRsCvlhhVU[/url]
Komentar :
Semoga membawa angin positif dan nambah semangat untuk pemberantasan korupsi yg ada di mana2
Diubah oleh eskasablon 09-06-2013 11:59
0
1.5K
9


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan