anu_pissAvatar border
TS
anu_piss
Perlawanan Antasari Azhar...



Terdakwa Antasari Azhar dalam ruang tunggu tahanan sebelum sidang pembacaan nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (15/10).Antasari menjadi terdakwa kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. (Persdanetwork/Bian Harnansa) | TRIBUNNEWS/BIAN HARNANSA

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar belakangan ini kerap meninggalkan ruang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Banten. Ia bolak-balik menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pria berkumis itu hadir ditemani tim kuasa hukumnya dan dikawal oleh petugas Lapas Tangerang. Dia selalu hadir mengenakan kemeja batik lengan panjang dan menenteng sebuah tas hitam.

“Di tas saya ini ada novum (bukti baru), nih. Ke mana saya ajukan kalau PK (Peninjauan Kembali) itu hanya satu kali? Ini mau dikemanain?” kata Antasari.

Hingga kini, Antasari mengaku tidak pernah terlibat pembunuhan bos PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Setelah kasasinya ditolak pada September 2010 lalu, tumpuan harapannya tersisa pada langkah PK. Namun, Mahkamah Agung menolak PK Antasari pada Februari 2012 lalu. Antasari tetap divonis 18 tahun penjara. Harapannya hilang saat itu.

Tiba-tiba, pada Maret 2013, keluarga Nasrudin datang ke Mahkamah Konstitusi mengajukan uji materi Pasal 263 Ayat (1) dan Pasal 268 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kedua pasal tersebut mengatur tentang mekanisme permohonan PK.

Adik Nasrudin, Andi Syamsuddin Iskandar, meminta agar PK dapat diajukan lebih dari satu kali. Kuasa hukum keluarga Nasrudin, Boyamin Saiman, mengatakan, aturan PK yang hanya dapat diajukan satu kali tidak adil sebab dimungkinkan masih ada bukti baru. Kemudian, Antasari ikut mengajukan uji materi.

"Setelah kita ajukan uji materi, Pak Antasari sepertinya semangat lagi. Dia juga ikut ajukan uji materi. Saya ini berbalik arah, ya untuk menebus dosa saya pada Pak Antasari, karena saya kan kuasa hukum keluarga Nasrudin. Tapi saat sidang ketahuan, kan rekayasa kasus ini,” kata Boyamin.

Salah satu kejanggalan itu adalah tidak dihadirkannya baju Nasrudin dalam persidangan sebagai barang bukti. Antasari mempertanyakan ke mana baju itu. Dia mengatakan, percikan darah pada baju itu sangat penting dalam kasus pembunuhan.

Selain itu, dari baju tersebut juga dapat ditelusuri bagaimana pelaku menembak korban. Apabila ada percikan mesiu pada baju, artinya tidak ada penghalang saat tembakan. Kemudian, bila benar ditembak dalam mobil, seharusnya ada lubang pada kaca mobil.

“Tapi sekarang itu dihilangkan sehingga kami kehilangan jejak menelusuri lebih lanjut. Ada apa? Fakta-fakta yang membongkar kasus ini digelapkan,” ucapnya.

Dia mengaku memiliki sejumlah bukti baru. Namun, Antasari enggan membeberkannya. Raut wajahnya selalu penuh harap setiap kali berada dii luar jeruji besi itu.

“Doa kami satu per satu terungkap. Nanti lihat saja PK saya. Ini demi keadilan. Sekarang bukan hanya masalah penegakan hukum. Kalau menegakkan hukum, kenapa nenek-nenek dihukum? Harusnya menegakkan keadilan,” kata Antasari dengan mata berkaca-kaca.

Pria kelahiran Pangkal Pinang 1953 itu juga mendaftarkan pengujian Pasal 8 Ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi. Antasari menilai, proses peradilan terhadap dirinya cacat prosedur karena tidak ada izin dari Jaksa Agung.

Gugat praperadilan Polri

Tak hanya itu, Antasari juga menggugat Polri terkait tidak adanya kejelasan penanganan kasus SMS kepada Nasrudin. Kasus itu pernah dilaporkan Antasari ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Agustus 2011 lalu. Ia tidak mengakui pernah mengirim SMS bernada ancaman kepada Nasrudin, meminta Polri mengusut apakah benar ada SMS yang masuk ke ponsel Nasrudin. Jika ada, siapa pengirimnya.

Dalam persidangan saat itu, jaksa tidak dapat membuktikan adanya SMS tersebut. Adanya SMS itu hanya berdasarkan keterangan dua saksi yaitu Jeffrey Lumampouw dan Etza Imelda Fitri.

Barang bukti itu tidak dapat ditunjukkan di persidangan dengan alasan ponsel Nasrudin rusak. Sementara, Ahli IT dari ITB Agung Harsoyo menduga pengiriman SMS dilakukan melalui web server. Antasari mengatakan, SMS itu masuk dalam dakwaannya. Sebagai mantan jaksa, dia menjelaskan, jika dakwaan tidak bisa dibuktikan seharusnya terdakwa dapat bebas.

"Di persidangan transparan, malah ada media yang (siaran) live, tidak terbukti adanya SMS saya ke korban. Tapi tetap saya dihukum,” ujar Antasari.

Pihak kepolisian menjawab, kasus itu tidak dihentikan atau belum dikeluarkan surat penghentian penyidikan (SP-3). Selama dua tahun, kasus yang kini ditangani Polda Metro Jaya itu juga belum naik ke tahap penyidikan. Kepolisian mengaku terkendala tidak adanya alat bukti. Ponsel tersebut saat ini masih berada di jaksa penuntut umum.

“Sejak awal waktu saya dipindahkan dari Polda ke lapas, saya katakan, ingat saya akan berjuang melawan ini. Tapi perjuangan saya, perlawanan saya secara konstitusional, sesuai dengan instrumen yang ada,” ucap Antasari.

Antasari menganggap kasusnya direkayasa. Namun, dia enggan menyebut siapa pihak yang sengaja menjebloskannya ke penjara.

“Saya penegak hukum tidak bisa dengan asumsi. Justru ini salah satu cara kami bongkar fakta itu. Kami minta keterbukaan semua pihak,” katanya.

tkp

lawan terus pak semoga anda dapet keadilan emoticon-Angkat Beer
Diubah oleh anu_piss 07-06-2013 12:31
0
2.8K
34
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan