- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
FPI desak pejabat Babel yang pukul pramugari didenda Rp 200 juta


TS
dozzila88
FPI desak pejabat Babel yang pukul pramugari didenda Rp 200 juta

Federasi Pilot Indonesia (FPI) menyesalkan tindakan Kepala Dinas Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Daerah Bangka Belitung, Zakaria Umar Hadi yang memukul pramugari Sriwijaya Air. Umar Hadi memukul pramugari Sriwijaya Air, Febriani hanya karena disuruh mematikan HP ketika berada di dalam pesawat.
Presiden FPI Hasfrinsyah sangat mendukung kasus ini dibawa ke ranah hukum. Dalam UU yang ada, bagi siapa saja yang menyalakan telepon genggam dalam pesawat dapat didenda Rp 200 juta dan hukuman penjara 2 tahun.
"Karena dia sudah melanggar aturan, UU itu diterapkan saja (denda Rp 200 juta). FPI mendukung itu," ucap Hasfrinsyah ketika dihubungi merdeka.com di Jakarta, Jumat (7/6).
Menyalakan HP di pesawat jelas melanggar aturan. Hukumannya dua tahun penjara atau denda Rp 200 juta. Hal itu tertuang dalam UU penerbangan No 1/2009 tentang penerbangan. Hasfrinsyah melihat ada niatan dari pejabat Babel tersebut untuk memukul pramugari berumur 31 tahun itu.
"Kalau memang dia tidak suka tinggal bilang saja 'saya tidak suka penerbangan ini' dan dia bisa turun. kalau begini berarti sepanjang perjalanan dia punya niat," jelasnya.
Menurut Hasfrinsyah boleh saja seorang penumpang menegur kru ataupun maskapai penerbangan sekaligus. Namun caranya bukan dengan cara kekerasan.
"Masalah kalau pramugari itu negurnya kurang baik itu memang tergantung orangnya. Tapi orang berpendidikan tidak akan menegur dengan memukul. Dari federasi mendukung diterapkan UU itu," tegasnya.
Sumber:
http://www.merdeka.com/uang/fpi-desa...-200-juta.html
Diubah oleh dozzila88 07-06-2013 19:13
0
3.8K
41


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan