BANGKA | Terkait pemukulannya terhadap pramugari Sriwijaya Air, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Provinsi Bangka Belitung akhirnya ditahan.
Ia resmi ditahan di Polsek Pangkalanbaru, wilayah hukum Polres Pangkalpinang, Bangka, setelah menjalani pemeriksaan sejak Rabu malam hingga Jumat dini hari tadi.
Kabag Ops Polres Pangkalpinang Kompol AB Arifin atas nama Kapolres Pangkalpinang AKBP Bariza Sulfi mengatakan bahwa tersangka sudah resmi ditahan pada Jumat (7/6/2013), sekitar pukul 00.30 WIB.
Arifin mengatakan, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP Ayat 1 jo Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Zakaria dilaporkan Febriani setelah melakukan pemukulan di dalam pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ 078 tak lama setelah mendarat di Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, Rabu malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Meski upaya damai telah ditempuh oleh Zakaria namun Febriani tidak terima dan tetap mengajukan ke jalur hukum. Ia mengalami trauma atas aksi pemukulan yang dilakukan Zakaria dengan menggunakan gulungan koran tersebut pada Rabu (5/6/2013).|riph