- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
PLAYING VICTIM... ZAKARIA (Banci Pemukul) Belum Berniat Lapor Balik Pramugar


TS
matbaiktit
PLAYING VICTIM... ZAKARIA (Banci Pemukul) Belum Berniat Lapor Balik Pramugar
Ellisa: Belum Mikir Akan Lapor Balik Pramugari
Laporan Wartawan Bangka Pos, Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ellisa, pengacara Kepala BKPMD Provinsi Babel, Zakaria Umar Hadi saat dihubungi bangkapos.com, Kamis (6/6) malam mengakui kliennya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan pramugari sriwijaya air, Nur Febriani.
“Diperiksa sebagai tersangka. Tapi masih dalam proses,” kata Ellisa.
Terkait upaya hukum lainnya, seperti laporan balik, Ellisa mengatakan belum memikirkannya upaya lapor balik. Ia bersama dengan kliennya Zakaria dan pihak Pemprov Babel masih berkoordinasi dulu untuk menghadapi masalah tersebut.
“Untuk sementara kita belum memikirkan laporan balik. Kita ikuti saja prosesnya dulu. Dan masalah ini juga sudah ditangani oleh pemprov babel. Jadi kita akan berkoordinasi dulu dengan pihak pemprov babel,” kata Ellisa.
Kuasa Hukum Zakaria Ajukan Penangguhan Penahanan
Laporan wartawan Bangka Pos, Respi Lena
BANGKA POS.COM, BANGKA-- Ellisa selaku kuasa hukum dari Zakaria yang juga Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) akan mengajukan penangguhan penahanan.
"Kita akan ajukan penangguhan penahanan. Dan terus berupaya untuk menjalankan upaya damai," ungkap Ellisa kepada bangkapos.com, Jumat (7/6/2013) .
Ellisa menambahkan bahwa pihaknya akan mengikuti proses dan tahapan hukum yang sedang berjalan.
Pemberitaan sebelumnya, Zakaria dilaporkan Pramugari Sriwijaya Air, Nur Febriani atas dugaan pemukulan yang kejadiannya di dalam pesawat, Rabu (5/6) lalu. Insiden itu lantas dilaporkan pramugari ke Kantor Polsek Pangkalanbaru hari itu juga.
Polisi Akhirnya Tahan Zakaria
Laporan Wartawan Bangka Pos, Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Zakaria yang juga Kepala BKPMD Provinsi Babel, terduga pelaku pemukulan pramugari Sriwijaya Air, Nur Febriani, resmi tahan pihak Polsek Pangkalanbaru, wilayah hukum Polres Pangkalpinang.
Kapolres Pangkalpinang AKBP Bariza Sulfi melalui Kabag Ops, Kompol AB Arifin mengatakan Zakaria resmi dilakukan penahanan sekitar pukul 00.30 WIB.
"Tersangkanya sudah resmi kita tahan sekitar pukul 00.30 WIB (Jumat 07/06/2013-red)," kata Arifin kepada bangkapos.com, Jumat (7/6/2013) .
Tersangka Zakaria dikenakan pasal 351 KUHP ayat 1 jo, pasal 335 KUHP. Ia terancan hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan.
Menanggapi hal ini, Zakaria melalui Penasihat Hukumnya, Elissa masih diupayakan konfirmasinya oleh Bangkapos.com. Hingga berita ini diturunkan, Jumat pagi belumlah diperoleh tanggapannya.
HP Aktif di Pesawat Didenda Rp 200 Juta
Laporan Wartawan Bangka Pos, Alza
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kepala Divisi Operasional Angkasa Pura II Bandara Depati Amir Bangka Agus Maulana menegaskan bahwa penumpang maupun kru pesawat jika mengoperasikan peralatan elektronik bisa dikenakan sanksi pidana dan denda.
Menurut Agus, aturan keamanan dan keselamatan penerbangan pesawat udara diatur dalam undang-undang. Berdasarkan Pasal 54 Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, setiap orang di pesawat udara dilarang mengoperasikan peralatan elektronika.
"Peralatan elektronika itu bisa HP, laptop dan sebagainya. Karena peralatan tersebut dapat mengganggu navigasi pesawat," jelas Agus kepada bangkapos.com, Senin (14/5/2012).
Sanksi atas pelanggaran itu diatur dalam BAB 22 yakni ketentuan pidana, Pasal 412 Ayat 5 bahwa setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengoperasikan peralatan elektronika dipidana paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta.
Agus menegaskan, dari aturan itu jelas tidak diperkenankan HP aktif selama di dalam pesawat.
"Kita harapkan proaktif kru-kru pesawat. Penumpang juga saling mengingatkan. Aturan ini sudah tegas, paling penting adalah kesadaran penumpang," tandasnya.
Enaknya jadi pejabat :
1. Gaji penuh,
2. Resiko dipecat nggak ada,
3. Kesempatan korupsi banyak,
Giliran ngelakuin kesalahan eh teryata :
1. Playing victim sok "manusiawi" pake alasan istri mau operasi,
2. Ngaku matikan HP nggak bisa n mesti lama (IQ dungunya kelihatan, kalau nggak ngerti pake HP bagus pake nokia jadul aja pak!)
3. Giliran masuk tahanan eh pakai acara nangguhin....
4. Pas udah diatas angin, nuntut balik....
PEJABAT = TOKAI
Yang ke- 5
Laporan Wartawan Bangka Pos, Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ellisa, pengacara Kepala BKPMD Provinsi Babel, Zakaria Umar Hadi saat dihubungi bangkapos.com, Kamis (6/6) malam mengakui kliennya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan pramugari sriwijaya air, Nur Febriani.
“Diperiksa sebagai tersangka. Tapi masih dalam proses,” kata Ellisa.
Terkait upaya hukum lainnya, seperti laporan balik, Ellisa mengatakan belum memikirkannya upaya lapor balik. Ia bersama dengan kliennya Zakaria dan pihak Pemprov Babel masih berkoordinasi dulu untuk menghadapi masalah tersebut.
“Untuk sementara kita belum memikirkan laporan balik. Kita ikuti saja prosesnya dulu. Dan masalah ini juga sudah ditangani oleh pemprov babel. Jadi kita akan berkoordinasi dulu dengan pihak pemprov babel,” kata Ellisa.
Spoiler for Sumur:
Kuasa Hukum Zakaria Ajukan Penangguhan Penahanan
Laporan wartawan Bangka Pos, Respi Lena
BANGKA POS.COM, BANGKA-- Ellisa selaku kuasa hukum dari Zakaria yang juga Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) akan mengajukan penangguhan penahanan.
"Kita akan ajukan penangguhan penahanan. Dan terus berupaya untuk menjalankan upaya damai," ungkap Ellisa kepada bangkapos.com, Jumat (7/6/2013) .
Ellisa menambahkan bahwa pihaknya akan mengikuti proses dan tahapan hukum yang sedang berjalan.
Pemberitaan sebelumnya, Zakaria dilaporkan Pramugari Sriwijaya Air, Nur Febriani atas dugaan pemukulan yang kejadiannya di dalam pesawat, Rabu (5/6) lalu. Insiden itu lantas dilaporkan pramugari ke Kantor Polsek Pangkalanbaru hari itu juga.
Spoiler for Sumur:
Polisi Akhirnya Tahan Zakaria
Laporan Wartawan Bangka Pos, Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Zakaria yang juga Kepala BKPMD Provinsi Babel, terduga pelaku pemukulan pramugari Sriwijaya Air, Nur Febriani, resmi tahan pihak Polsek Pangkalanbaru, wilayah hukum Polres Pangkalpinang.
Kapolres Pangkalpinang AKBP Bariza Sulfi melalui Kabag Ops, Kompol AB Arifin mengatakan Zakaria resmi dilakukan penahanan sekitar pukul 00.30 WIB.
"Tersangkanya sudah resmi kita tahan sekitar pukul 00.30 WIB (Jumat 07/06/2013-red)," kata Arifin kepada bangkapos.com, Jumat (7/6/2013) .
Tersangka Zakaria dikenakan pasal 351 KUHP ayat 1 jo, pasal 335 KUHP. Ia terancan hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan.
Menanggapi hal ini, Zakaria melalui Penasihat Hukumnya, Elissa masih diupayakan konfirmasinya oleh Bangkapos.com. Hingga berita ini diturunkan, Jumat pagi belumlah diperoleh tanggapannya.
Spoiler for Sumur:
HP Aktif di Pesawat Didenda Rp 200 Juta
Laporan Wartawan Bangka Pos, Alza
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kepala Divisi Operasional Angkasa Pura II Bandara Depati Amir Bangka Agus Maulana menegaskan bahwa penumpang maupun kru pesawat jika mengoperasikan peralatan elektronik bisa dikenakan sanksi pidana dan denda.
Menurut Agus, aturan keamanan dan keselamatan penerbangan pesawat udara diatur dalam undang-undang. Berdasarkan Pasal 54 Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, setiap orang di pesawat udara dilarang mengoperasikan peralatan elektronika.
"Peralatan elektronika itu bisa HP, laptop dan sebagainya. Karena peralatan tersebut dapat mengganggu navigasi pesawat," jelas Agus kepada bangkapos.com, Senin (14/5/2012).
Sanksi atas pelanggaran itu diatur dalam BAB 22 yakni ketentuan pidana, Pasal 412 Ayat 5 bahwa setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengoperasikan peralatan elektronika dipidana paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta.
Agus menegaskan, dari aturan itu jelas tidak diperkenankan HP aktif selama di dalam pesawat.
"Kita harapkan proaktif kru-kru pesawat. Penumpang juga saling mengingatkan. Aturan ini sudah tegas, paling penting adalah kesadaran penumpang," tandasnya.
Spoiler for Sumur:
Enaknya jadi pejabat :
1. Gaji penuh,
2. Resiko dipecat nggak ada,
3. Kesempatan korupsi banyak,
Giliran ngelakuin kesalahan eh teryata :
1. Playing victim sok "manusiawi" pake alasan istri mau operasi,
2. Ngaku matikan HP nggak bisa n mesti lama (IQ dungunya kelihatan, kalau nggak ngerti pake HP bagus pake nokia jadul aja pak!)
3. Giliran masuk tahanan eh pakai acara nangguhin....
4. Pas udah diatas angin, nuntut balik....
PEJABAT = TOKAI
Yang ke- 5
Quote:
Diubah oleh matbaiktit 07-06-2013 14:26
0
4.1K
57


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan