- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Membangkang, Harusnya PKS Otomatis Keluar Koalisi
TS
juman
Membangkang, Harusnya PKS Otomatis Keluar Koalisi
Jakarta - Semua partai anggota koalisi pemerintahan yakni PD, Golkar,
PKS, PAN, PPP, dan PKB menandatangani code of conduct atau kode
etik koalisi. Melawan keputusan Setgab koalisi berarti otomatis keluar
koalisi.
Para anggota parpol koalisi tersebut meneken code of conduct atau
kode etik anggota koalisi pada 23 Mei 2012 di kediaman pribadi
Presiden SBY di Cikeas, Kab. Bogor. Kesepakatan ini merupakan
penyempurnaan tentang Tata Etika Pemerintahan RI 2009-2014 yang
ditandatangani pada 15 Oktober 2009.
Para penanda tangannya adalah Ketua Umum PD Anas Urbaningrum,
Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie, Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq,
Ketua Umum PAN Hatta Rajasa, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar,
Ketua Umum PPP Suryadharma Ali, Presiden RI Susilo Bambang
Yudhoyono, dan Wakil Presiden Boediono.
Pada nomor urut 1 ditegaskan semua koalisi wajib sejalan dan tulus
dalam berkoalisi. Nomor dua mengatur keputusan Presiden menyangkut
kebijakan politik strategis dan penting wajib didukung dan
diimplementasikan di pemerintahan maupun di DPR.
Nomor urut 5 mengatur apabila ada parpol yang menentang keputusan
vital dan strategis harus dicari solusi bersama. Jika tidak diperoleh
solusi bersama, parpol yang berbeda pendapat dapat mengundurkan diri
dari koalisi. Kalau tidak mengundurkan diri maka pada hakikatnya
kebersamaan di koalisi berakhir dan presiden berhak mencopot menteri.
Karena itu jika mengacu pada kode etik koalisi, harusnya PKS otomatis
tak lagi di koalisi. Namun menurut PD, kode etik koalisi berlaku setelah
PKS mengambil sikap resmi. Artinya kode etik berlaku bila PKS resmi
menyampaikan sikap menolak kenaikan harga BBM di DPR.
Berikut bunyi aturan nomor 5 yang menyangkut keberadaan partai
koalisi yang membangkang koalisi:
Bilamana terjadi ketidaksepakatan terhadap posisi bersama koalisi,
terlebih menyangkut isu yang vital dan strategis, seperti yang
tercantum dalam butir 2 tersebut di atas yang justru dituntut
kebersamaan dalam koalisi, semaksimal mungkin tetap dilakukan
komunikasi politik untuk menemukan solusi yang terbaik.
Apabila pada akhirnya tidak ditemukan solusi yang disepakati bersama,
maka parpol peserta koalisi yang bersangkutan dapat mengundurkan diri
dari koalisi. Manakala parpol yang bersangkutan tidak mengundurkan
diri pada hakikatnya kebersamaannya dalam koalisi parpol telah
berakhir.
[url]http://m.detik..com/news/read/2013/06/07/095702/2266803/10/membangkang-harusnya-pks-otomatis-keluar-koalisi[/url]
itu klo masih tau malu,klo uda gk tau malu ya pura2 bego
PKS, PAN, PPP, dan PKB menandatangani code of conduct atau kode
etik koalisi. Melawan keputusan Setgab koalisi berarti otomatis keluar
koalisi.
Para anggota parpol koalisi tersebut meneken code of conduct atau
kode etik anggota koalisi pada 23 Mei 2012 di kediaman pribadi
Presiden SBY di Cikeas, Kab. Bogor. Kesepakatan ini merupakan
penyempurnaan tentang Tata Etika Pemerintahan RI 2009-2014 yang
ditandatangani pada 15 Oktober 2009.
Para penanda tangannya adalah Ketua Umum PD Anas Urbaningrum,
Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie, Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq,
Ketua Umum PAN Hatta Rajasa, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar,
Ketua Umum PPP Suryadharma Ali, Presiden RI Susilo Bambang
Yudhoyono, dan Wakil Presiden Boediono.
Pada nomor urut 1 ditegaskan semua koalisi wajib sejalan dan tulus
dalam berkoalisi. Nomor dua mengatur keputusan Presiden menyangkut
kebijakan politik strategis dan penting wajib didukung dan
diimplementasikan di pemerintahan maupun di DPR.
Nomor urut 5 mengatur apabila ada parpol yang menentang keputusan
vital dan strategis harus dicari solusi bersama. Jika tidak diperoleh
solusi bersama, parpol yang berbeda pendapat dapat mengundurkan diri
dari koalisi. Kalau tidak mengundurkan diri maka pada hakikatnya
kebersamaan di koalisi berakhir dan presiden berhak mencopot menteri.
Karena itu jika mengacu pada kode etik koalisi, harusnya PKS otomatis
tak lagi di koalisi. Namun menurut PD, kode etik koalisi berlaku setelah
PKS mengambil sikap resmi. Artinya kode etik berlaku bila PKS resmi
menyampaikan sikap menolak kenaikan harga BBM di DPR.
Berikut bunyi aturan nomor 5 yang menyangkut keberadaan partai
koalisi yang membangkang koalisi:
Bilamana terjadi ketidaksepakatan terhadap posisi bersama koalisi,
terlebih menyangkut isu yang vital dan strategis, seperti yang
tercantum dalam butir 2 tersebut di atas yang justru dituntut
kebersamaan dalam koalisi, semaksimal mungkin tetap dilakukan
komunikasi politik untuk menemukan solusi yang terbaik.
Apabila pada akhirnya tidak ditemukan solusi yang disepakati bersama,
maka parpol peserta koalisi yang bersangkutan dapat mengundurkan diri
dari koalisi. Manakala parpol yang bersangkutan tidak mengundurkan
diri pada hakikatnya kebersamaannya dalam koalisi parpol telah
berakhir.
[url]http://m.detik..com/news/read/2013/06/07/095702/2266803/10/membangkang-harusnya-pks-otomatis-keluar-koalisi[/url]
itu klo masih tau malu,klo uda gk tau malu ya pura2 bego
0
956
9
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan